Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

KAIDAH HUKMU AL-HĀKIM YARFA’U AL-KHILĀF DALAM PENGELOLAAN IKHTILĀF: PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH Muhibbussabry; Muhammad Faisal Hamdani; Mhd. Syahnan; Asmuni Asmuni
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1241

Abstract

Perbedaan pendapat (ikhtilāf) merupakan karakter inheren dalam tradisi ijtihad hukum Islam akibat keragaman metode penalaran para fuqaha. Meskipun memperkaya khazanah keilmuan, ikhtilāf dalam ranah hukum publik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan fragmentasi sosial apabila tidak dikelola secara institusional. Penelitian ini mengkaji kaidah Hukmu al-Hākim Yarfa’u al-Khilāf sebagai kerangka normatif penyelesaian perbedaan pendapat dalam wilayah ijtihādiyyah melalui penelitian hukum normatif berbasis studi kepustakaan terhadap al-Qur’an, hadis, karya fuqaha klasik, dan literatur fikih siyasah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ini dibangun atas pemahaman al-hukm sebagai keputusan mengikat, al-hākim sebagai otoritas sah, serta raf’ al-khilāf sebagai mekanisme penyudahan konflik praktik hukum tanpa meniadakan perbedaan secara epistemologis. Keberlakuannya bersifat terbatas dan bersyarat, hanya pada perkara ijtihādiyyah, tidak bertentangan dengan nash qaṭ’ī, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan selaras dengan maqāṣid al-syarī’ah. Secara konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa kaidah Hukmu al-Hākim Yarfa’u al-Khilāf tidak lagi semata dipahami sebagai kaidah fikih klasik, melainkan sebagai prinsip tata kelola hukum (governance principle) dalam ruang kekuasaan negara. Secara aplikatif, kaidah ini diterapkan dalam ibadah publik dan kebijakan negara modern, khususnya dalam wilayah ta’zīr dan regulasi sosial, dengan catatan bahwa penerapannya menuntut pembatasan normatif dan mekanisme akuntabilitas agar tidak berujung pada legitimasi kekuasaan yang represif.
PRAKTIK ARISAN ONLINE MENURUN: UNSUR RIBA NASI’AH DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sugih Ayu Pratitis; Dhiyaul Habib Ifham; Mhd. Syahnan; Akmaluddin Syahputra; Mhd Yadi Harahap
Law Jurnal Vol. 7 No. 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.8978

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi ekonomi berbasis internet, salah satunya adalah praktik arisan online menurun. Sistem arisan ini menerapkan perbedaan nominal pembayaran berdasarkan urutan pencairan dana, di mana peserta yang memperoleh giliran lebih awal diwajibkan membayar setoran lebih besar dibandingkan peserta yang memperoleh giliran akhir, meskipun seluruh peserta menerima nominal pencairan yang sama. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terkait indikasi riba nasi’ah, gharar (ketidakjelasan akad), serta potensi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum praktik arisan online menurun dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan fiqh muamalah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan praktik arisan online menurun yang berkembang di masyarakat, kemudian mengkajinya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online menurun berpotensi mengandung unsur riba nasi’ah karena adanya tambahan manfaat ekonomi yang timbul akibat faktor waktu dalam perbedaan nominal pembayaran antar peserta. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta tingginya risiko wanprestasi dan penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, sengketa yang timbul dalam praktik arisan online menurun pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah (al-shulh), mediasi, dan arbitrase syariah (at-tahkim) sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi yang mengedepankan perdamaian. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sengketa dapat diajukan melalui jalur litigasi (al-qadha) untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Dengan demikian, praktik arisan online menurun perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, serta pemahaman yang memadai mengenai hukum ekonomi syariah agar kegiatan arisan online dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.