Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

Menyoal Kedudukan dan Otoritas Sunnah dalam Istinbāṭ Al-Aḥkām Ahmadiyah Hamka Husein Hasibuan; Mhd. Syahnan; Nisful Khoiri; Dhiauddin Tanjung
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) Vol. 6 No. 1: Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v6i1.9132

Abstract

This article is an attempt to analyze the position and authority of the Sunnah in the Ahmadiyya istinbāṭ al-aḥkām. This departs from the epistemological claim of the Ahmadiyya who explicitly identify themselves as Aḥnāf (followers of the Ḥanafi school), who are essentially ahl ar-ra’y, on the one hand, and at the same time claim to be ahl al-ḥadīs, on the other. This position is methodologically unique and interesting, because it has the potential to create tension between rational reasoning and the authority of hadith texts. This paper is a literature review (library research) by analyzing primary sources of the Ahmadiyya. The results of the study indicate that the sunnah/hadith for the Ahmadiyya is a secondary source of law, by distinguishing between binding sunnah (mulzim li al-hukmi) and non-binding sunnah (gairu mulzim li al-hukmi). However, the authority of the Sunnah is limited to its confirmatory (ta’kid) and explanatory (mubayyin) functions regarding the Qur’an, while its formative (making new laws), takhṣīṣ, and naskh functions are explicitly rejected. This limitation has the effect of narrowing the normative space of the Sunnah. Although theoretically it does not recognize the formative function of the hadith (making new laws), in practice, the Ahmadiyya uses the hadith to create new laws, namely when legitimizing the mahdīth and mujaddiqīyah of Mirza Ghulam Ahmad, even though this is not mentioned in the Qur’an. This “narrow” authority of the Sunnah has consequences for the high authority of the caliph in the practice of istinbāṭ al-ahkām of the Ahmadiyya. Of course, this is a characteristic feature of istinbāṭ al-ahkām, where the caliph has the highest authority as the highest interpreter. This finding also emphasizes the importance of studying Islamic jurisprudence (fiqh) and Islamic jurisprudence (ushul fiqh) in understanding the dynamics of Ahmadiyya thought more comprehensively.
Al-Qur’an dan Sunnah Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Sugih Ayu Pratitis; Mhd. Syahnan; Nispul Khoiri; Dhiauddin Tanjung
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) Vol. 6 No. 1: Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v6i1.9135

Abstract

This study aims to analyze the position of the Qur’an and the Sunnah as the primary sources and legal evidences of Islamic law, as well as to explain the characteristics of textual implication (dalālah al-naṣṣ) in the determination of legal rulings. This study is motivated by the continuing misunderstandings in comprehending the relationship between the Qur’an and the Sunnah and their implications for the formulation of Islamic legal rulings. The research employs a qualitative approach using a library research method, examining both classical and contemporary literature in the fields of uṣūl al-fiqh, Qur’anic exegesis, and ḥadīth studies. The analysis focuses on the definitions of the Qur’an and the Sunnah, the concepts of qaṭ‘ī al-dalālah and ẓannī al-dalālah, and the functions of the Sunnah in explaining, reinforcing, and complementing Qur’anic rulings. The findings indicate that the Qur’an constitutes the primary, normative, and universal source of Islamic law, while the Sunnah occupies the position of the second source, functioning as an interpreter, explicator, and confirmer of Qur’anic provisions. The study also reveals that legal verses in the Qur’an possess varying degrees of textual certainty, namely qaṭ‘ī, which is definitive and leaves no room for ijtihād, and ẓannī, which remains open to interpretation and ijtihād. Furthermore, the Sunnah is classified into qauliyyah, fi‘liyyah, and taqrīriyyah, each of which plays a significant role in the formation of Islamic law. This study emphasizes that a proper understanding of the sources and legal evidences of Islamic law is essential for the correct and contextual application of Sharī‘ah.
Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Legislasi Nasional: Rekonstruksi Model Sistemik Berbasis Teori Sistem Jasser Auda Muhibbussabry; Mhd. Syahnan; Hasan Matsum; Nispul Khoir
JOM Vol 7 No 2 (2026): Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, June
Publisher : Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/ijhass.v7i2.9381

Abstract

This article examines Maqāṣid al-Syarī‘ah as a paradigm of modern legislation in the formation of Indonesian national law. The main issue addressed is the absence of a systematic methodological framework for integrating public interest values into the legislative process, causing lawmaking to often remain limited to formal validity without fully reflecting substantive justice. Previous studies have generally positioned maqāṣid as an interpretive framework or normative principle in Islamic legal reform, while its operationalization as a legislative methodology within national lawmaking remains limited. This study employs normative legal research with statutory, conceptual, and maqāṣidī approaches, using Jasser Auda’s systems theory as the analytical framework. The findings show that maqāṣid values have been substantially internalized in several areas of national law, particularly in marriage regulation, human rights protection, domestic violence prevention, environmental protection, and the safeguarding of human dignity. However, such integration remains partial, implicit, and has not yet been institutionalized as an operational instrument in lawmaking. The novelty of this article lies in reconstructing maqāṣid not merely as an ethical-normative principle, but as a systemic legislative methodology. This article proposes a maqāṣid-based legislative model consisting of five stages: identifying the objectives of Sharia, analyzing the social context, formulating legal norms, testing public interest, and conducting systemic evaluation. This model is expected to strengthen the development of national law oriented toward substantive justice, public welfare, human dignity, and social sustainability.
TRANSFORMASI METODOLOGI IJTIHAD (IJMĀ‘ DAN QIYĀS) DALAM SISTEM HUKUM HYBRID INDONESIA: PERSPEKTIF QAWĀ‘ID FIQHIYYAH Zainal Abidin; Mhd. Syahnan; Nisful Khoiri; Hasan Matsum
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1438

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika transformasi metodologi ijtihad dengan menitikberatkan pada instrumen ijmā‘ dan qiyās dalam kerangka sistem hukum hybrid Indonesia melalui pendekatan qawā‘id fiqhiyyah. Perkembangan masyarakat yang ditandai oleh akselerasi teknologi, globalisasi ekonomi, serta pluralitas sistem hukum menuntut adanya reformulasi metodologi penetapan hukum Islam agar tidak terjebak dalam pendekatan tekstual yang statis. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang fungsi epistemologis ijmā‘ dan qiyās sekaligus merumuskan model integratif yang mampu menjembatani norma keagamaan dengan realitas hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis yang diperkaya dengan perspektif sosio-legal, serta didukung oleh metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap literatur kontemporer dan khazanah turāṯ. Hasil kajian menunjukkan bahwa ijmā‘ tidak lagi dipahami semata sebagai konsensus absolut para mujtahid, melainkan berkembang menjadi mekanisme kolektif-institusional yang lebih kontekstual. Sementara itu, qiyās mengalami perluasan fungsi sebagai metode analogi yang adaptif terhadap perkembangan isu-isu modern dengan mempertimbangkan dimensi interdisipliner. Dalam proses ini, qawā‘id fiqhiyyah memainkan peran strategis sebagai prinsip universal yang mengarahkan integrasi antara norma syar‘i dan kebutuhan praktis masyarakat. Penelitian ini menawarkan konstruksi konseptual berupa “Model Ijtihad Hybrid” yang mengintegrasikan sumber normatif, rasionalitas hukum, dan kaidah fiqh dalam satu kerangka metodologis yang koheren. Model ini diharapkan dapat memperkuat relevansi uṣūl al-fiqh dalam menjawab tantangan hukum kontemporer serta mendukung harmonisasi antara hukum Islam dan sistem hukum nasional di Indonesia.
AL-QUR’AN DAN SUNNAH SEBAGAI SUMBER DINAMIS DALAM REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM MODERN: ANALISIS USHUL FIQH DAN QAWĀ‘ID FIQHIYYAH KONTEMPORER Darmawan Darmawan; Mhd. Syahnan; Nisful Khoiri; Hasan Matsum
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1619

Abstract

Perubahan sosial global yang ditandai oleh perkembangan teknologi digital, ekonomi virtual, kecerdasan buatan, dan transformasi sosial telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik. Kondisi tersebut menuntut hukum Islam untuk memiliki metodologi yang mampu menjaga otoritas normatif wahyu sekaligus merespons dinamika masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum yang dinamis dalam rekonstruksi hukum Islam modern melalui pendekatan Ushul Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis melalui kajian kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder dalam bidang ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, tafsir aḥkām, hadis aḥkām, serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah memiliki karakter universal, fleksibel, dan adaptif karena mengandung prinsip-prinsip dasar syariah berupa keadilan, kemaslahatan, perlindungan hak manusia, dan keseimbangan antara nilai normatif dan realitas sosial. Dialektika antara teks dan konteks menjadi aspek penting dalam pengembangan hukum Islam, di mana pendekatan literal perlu dikombinasikan dengan pendekatan maqāṣidī dan kontekstual agar hukum tidak terjebak pada rigiditas tekstual. Selain itu, dinamika tafsir aḥkām dan hadis aḥkām menunjukkan bahwa interpretasi hukum Islam selalu mengalami perkembangan sesuai perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa rekonstruksi Ushul Fiqh kontemporer membutuhkan transformasi metodologis dari paradigma legalistik menuju paradigma integratif yang menggabungkan teks, maqāṣid al-syarī‘ah, realitas sosial, serta pendekatan interdisipliner. Ijtihad kolektif dan penguatan Qawā‘id Fiqhiyyah menjadi instrumen penting dalam menghasilkan hukum Islam yang responsif terhadap persoalan modern seperti ekonomi digital, fintech syariah, bioetika, dan kecerdasan buatan. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai sistem normatif yang mempertahankan otoritas wahyu, tetapi juga sebagai sistem etika sosial yang mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat kontemporer.
Reconstruction of the Function of Takhsis in Ushul Fiqh in Contemporary Muslim Society Upi Sopiah Ahmad; Mhd. Syahnan; Nisful Khoiri; Dhiauddin Tanjung
Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies Vol. 4 No. 2 (2025): HAKAMAIN: Journal of Sharia and Law Studies
Publisher : Yayasan Lembaga Studi Makwa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57255/hakamain.v4i2.1672

Abstract

This study aims to reconstruct the function of takhsis in ushul fiqh within contemporary Muslim society by critically examining its conceptual role and practical application in modern Islamic legal reasoning. The research employs a qualitative normative methodology through textual and analytical approaches, focusing on classical ushul fiqh literature, contemporary scholarly works, and selected fatwa and legal discourses that reflect current socio-legal realities. Data are analyzed by comparing classical formulations of takhsis with contemporary interpretations to identify patterns of continuity, shift, and methodological tension. The findings indicate that the function of takhsis in contemporary practice tends to be applied in a limited and formalistic manner, often emphasizing textual restriction while neglecting broader contextual, social, and purposive considerations. This condition results in interpretive rigidity and difficulties in responding effectively to social change, legal pluralism, and new legal problems faced by Muslim societies today. The study finds that takhsis requires functional reconstruction by repositioning it not merely as a textual limiting tool, but as a dynamic methodological instrument that operates in harmony with contextual analysis and the objectives of Islamic law. The study concludes that such reconstruction is essential to maintain the relevance and adaptability of ushul fiqh in contemporary contexts. Academically, this research contributes to the development of ushul fiqh studies by offering a systematic reinterpretation of takhsis that bridges classical legal theory and contemporary legal challenges, and by enriching ongoing discussions on Islamic legal methodology, reform, and contextual interpretation.
PRAKTIK ARISAN ONLINE MENURUN: UNSUR RIBA NASI’AH DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sugih Ayu Pratitis; Dhiyaul Habib Ifham; Mhd. Syahnan; Akmaluddin Syahputra; Mhd Yadi Harahap
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.8978

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi ekonomi berbasis internet, salah satunya adalah praktik arisan online menurun. Sistem arisan ini menerapkan perbedaan nominal pembayaran berdasarkan urutan pencairan dana, di mana peserta yang memperoleh giliran lebih awal diwajibkan membayar setoran lebih besar dibandingkan peserta yang memperoleh giliran akhir, meskipun seluruh peserta menerima nominal pencairan yang sama. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terkait indikasi riba nasi’ah, gharar (ketidakjelasan akad), serta potensi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum praktik arisan online menurun dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan fiqh muamalah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan praktik arisan online menurun yang berkembang di masyarakat, kemudian mengkajinya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online menurun berpotensi mengandung unsur riba nasi’ah karena adanya tambahan manfaat ekonomi yang timbul akibat faktor waktu dalam perbedaan nominal pembayaran antar peserta. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta tingginya risiko wanprestasi dan penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, sengketa yang timbul dalam praktik arisan online menurun pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah (al-shulh), mediasi, dan arbitrase syariah (at-tahkim) sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi yang mengedepankan perdamaian. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sengketa dapat diajukan melalui jalur litigasi (al-qadha) untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Dengan demikian, praktik arisan online menurun perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, serta pemahaman yang memadai mengenai hukum ekonomi syariah agar kegiatan arisan online dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
Tinjauan Maslahat dan Illat Hukum Pada Praktik Penyewaan Lahan Untuk Peternakan Babi di Kecamatan Sidamanik dalam Analisis Kaidah Hukum Asal Kebolehan Bermuamalah Muhammad Sya’ban Siregar; Mhd. Syahnan; Fauziah Lubis; Dhiauddin Dhiauddin; Nisful Khoiri
Irsyaduna: Jurnal Studi Kemahasiswaaan Vol. 5 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LP3M IAI Al Urwatul Wutsqo Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54437/irsyaduna.v5i3.2851

Abstract

Leasing is a permissible contract in Islam. However, if the purpose of the lease transaction creates significant dynamics for Islam, research is necessary to determine its legal basis in Islam. This research was conducted in Sidamanik District, Simalungun Regency, where a Muslim, having been unable to find a tenant for his land for a long time, immediately rented it to someone with the intention of establishing a pig farm on the leased land, despite the exorbitant rental price. This led to environmental pollution and health problems for local residents. This research was conducted to determine the actions of Muslim landowners, analyzing the principles of the Lafadz (words of Islamic law) in transactions, specifically regarding the practice of leasing land for pig farming. In the context of Islamic law, the basic principle of the permissibility of muamalah (economic transactions) is exempted when it comes to activities involving prohibited objects, such as pigs. This study aims to analyze the Islamic legal perspective on land leasing for pig farming and its implications for business actors. The research method used is descriptive analysis with a qualitative approach through a literature review of Islamic legal sources, including the Quran, Hadith, and the opinions of scholars. The results indicate that the practice of land leasing for pig farming has generated differing opinions among scholars, with the majority deeming it prohibited based on the prohibition of pork in Islam. This research is expected to contribute to the development of a deeper understanding of muamalah law and its application in the contemporary context, as well as provide guidance for Muslims in conducting economic activities in accordance with Islamic law
Pendekatan Istihsan dan Maqasid al-Shari‘ah Terhadap Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal Marataon Ritonga; Mhd. Syahnan; Muhammad Faisal Hamdani; Asmuni
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) melalui integrasi pendekatan istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah sebagai landasan epistemologis dalam upaya penyatuan penetapan awal bulan kamariah. Ketidaksinkronan antara praktik rukyat lokal dan penggunaan hisab selama ini telah melahirkan perbedaan waktu ibadah, tidak hanya antarnegara, tetapi juga dalam satu wilayah yang sama. Kondisi tersebut dipicu oleh perbedaan metode dan kriteria penentuan awal bulan, serta belum optimalnya pemanfaatan pendekatan istihs?n dan maq??id al-shar?‘ah sebagai kerangka metodologis yang menjembatani tuntutan normatif teks syariat dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Seiring dengan kemajuan teknologi astronomi, hisab modern dan model visibilitas hilal global kini memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sehingga memungkinkan penyusunan kalender Hijriah yang stabil, konsisten, dan dapat diprediksi secara jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap dokumen Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah Istanbul 2016, Keputusan Tanfiz Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, serta kajian konseptual terhadap istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah dalam hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa istihs?n memberikan fleksibilitas metodologis untuk meninggalkan pembacaan rukyat secara literal ketika tidak lagi menghadirkan kemaslahatan, khususnya dalam konteks global, sementara maq?sid al-shar?‘ah menegaskan pentingnya kesatuan waktu ibadah sebagai bagian dari realisasi hifz al-d?n dan hifz al-ummah. Dengan demikian, KHGT dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kontemporer yang mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan kepastian ilmiah, sekaligus menawarkan solusi normatif dan praktis bagi penyatuan kalender Islam di tingkat global.
Tata Kelola Perilaku Warga Net Menurut Qawaid Fiqih: Analisis Terhadap Ucapan, Penyebaran Data, Dan Pencegahan Bahaya Dengan Pendekatan Sadd Al-Dhar?'i Dan Al-'?dah Mu?akkamah. Fahri Roja Sitepu; Mhd. Syahnan; Faisal Hamdani
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tata kelola perilaku warga net (netizen) dalam perspektif Hukum Islam, khususnya melalui penerapan dua kaidah fiqhiyyah utama: Sadd al-Dhar?'i (menutup jalan menuju kerusakan) dan Al-'?dah Mu?akkamah (kebiasaan dapat menjadi dasar hukum). Dengan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini meneliti bagaimana kedua kaidah tersebut dapat diterapkan untuk mengatasi problematika kontemporer di media sosial, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi data. Kerangka teoritis penelitian berlandaskan Qawaid Fiqhiyyah dan Maqasid Syariah, yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan dalam interaksi digital. Temuan utama menunjukkan bahwa Sadd al-Dhar?'i berfungsi efektif sebagai instrumen preventif untuk membendung bahaya digital, sementara Al-'?dah Mu?akkamah memberikan fleksibilitas adaptif dalam mengakomodasi praktik-praktik positif yang berkembang di ranah digital. Implikasi praktis penelitian ini mencakup rekomendasi kebijakan regulasi berbasis syariah, pengembangan literasi digital Islami, dan pembentukan fatwa kontemporer yang relevan bagi umat Islam dalam bermedia sosial secara bertanggung jawab.