Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam

Tindak Pidana Perkawinan Semu (Marriage Of Inconvenience) dalam Perspektif Hukum Islam Sinaulan, Ramlani Lina
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 2 (2016): Oktober 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.439 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.2.477-503

Abstract

Abstract: Among the forms of quasi marriage is a temporary marriage between an Indonesian citizen or a foreigner holding stay permit with a foreigner who does not have a stay permit. This marriage is not a true marriage because it is meant to get stay permit in Indonesia. From legal perspective, this is a legal fraud. According article 135  Law 6/2011 on Immigration, those performing this marriage are punishable with imprisonment of maximum 5 (five) years or fined of maximum IDR 500.000.000,00 (five hundred million rupiahs). From Islamic perspective, a marriage is a fortified knot with the purpose of obeying God’s command and it is considered a devotion to God. A marriage is supposed to be forever, not temporary. Thus, this quasi marriage  is forbidden and those to breach is punishable with ta’zir. Keywords: foreigner quasi marriage, Islamic law, crime   Abstrak: Artikel ini membahas tentang tindak pidana perkawinan semu dalam perspektif hukum Islam. Perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia atau seorang asing pemegang izin tinggal dengan seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi hukum, perkawinan itu merupakan bentuk penyelundupan hukum. Berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelaku perkawinan semu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menurut Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîzhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, bahwa suatu perkawinan memiliki spektrum jangka panjang dan bukan sementara. Dengan demikian, perkawinan semu hukumnya haram dan pelakunya bisa dihukum ta’zîr. Kata Kunci: Hukum Islam, tindak pidana, perkawinan semu.
Paradigma Filsafat Positivisme Hukum Di Indonesia Sinaulan, Ramlani Lina
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB) | DOI: 10.15642/ad.2017.7.2.322-341

Abstract

Abstract: The science of law has a unique and distinctive character where every country has its own peculiarities. The development of legal science is influenced by the views of the jurists. In issuing legal opinions, the jurists are often influenced by their education and scholarship that will always be subjective depending on the paradigm used. Nevertheless, Indonesia, through the fourth paragraph of the Preamble of the 1945 Constitution of RI affirmed that Pancasila is as a paradigm in all life of state and society. Pancasila is the only paradigm (philosophy) of law that is recognized in some legislations. Pancasila is one of the elements that characterize the uniqueness of the Indonesian state. As a positive science, the science of law contains a normative nature in practice based on social science strategy. So that, the science of law aims to providing alternative solutions to solve concrete social problems. The use of social science strategy is not intended to change the normative nature of the science of law, but adopts Pancasila as the legal paradigm (philosophy). Keywords: Paradigm, philosophy, Pancasila, science of law Abstrak: Ilmu hukum memiliki sifat yang unik dan khas dimana setiap negara memiliki kekhasan sendiri yang mempengaruhi perkembangan ilmu hukumnya. Perkembangan ilmu hukum dipengaruhi oleh pandangan para ahli hukum di dalamnya. Ilmuwan hukum dalam mengeluarkan pendapat dipengaruhi oleh pendidikan dan keilmuannya dan akan selalu bersifat subjektif bergantung pada paradigma yang digunakan. Namun demikian, Indonesia melalui Alinea IV Pembukaan UUD RI 1945 menegaskan bahwa Pancasila sebagai paradigma dalam seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pancasila merupakan satu-satunya paradigma (filsafat) hukum yang diakui dan dinormatifkan pengakuan tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pancasila adalah salah satu unsur yang mencirikan keunikan dan kekhasan dari negara Indonesia. Adapun ilmu hukum sebagai ilmu positif mengandung sifat normatif yang dalam pengembanan praktisnya bergerak berdasarkan strategi ilmu sosial, sehingga ilmu hukum memiliki tujuan memberikan solusi alternatif penyelesaian masalah konkret dalam masyarakat. Penggunaan strategi ilmu sosial tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah sifat normatif dari ilmu hukum, namun mengadopsi Pancasila sebagai paradigma (filsafat) hukum. Kata Kunci: Paradigma, filsafat, Pancasila, Ilmu Hukum