Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara kerja sama bagi hasil dalam pengelolaan kebun kelapa di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dari sudut pandang fikih muamalah. Umumnya, kerja sama antara pemilik kebun dan pengelola dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis, sehingga muncul berbagai masalah, seperti perbedaan dalam pembagian hasil, ketidakseimbangan dalam beban kerja, serta ketidakjelasan tentang tanggung jawab terhadap biaya operasional dan risiko kerugian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi di lapangan, dan pengumpulan dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis berdasarkan konsep akad musaqah serta prinsip dasar fikih muamalah seperti keadilan, kerelaan, dan kepastian akad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran memiliki unsur tolong-menolong dan saling membutuhkan antara kedua belah pihak. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan aturan syariah karena adanya ketidakjelasan dalam akad, pembagian hasil yang tidak konsisten, serta penentuan tanggung jawab terhadap risiko yang tidak tegas. Kondisi ini berpotensi menyebabkan sengketa dan merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlu adanya perbaikan dalam praktik kerja sama melalui penegasan akad musaqah, penentuan pembagian hasil yang adil dan disepakati sejak awal, serta penjelasan tanggung jawab secara jelas agar kerja sama pengelolaan kebun kelapa dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan dalam fikih muamalah.