Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum perkawinan di Asia Tenggara, khususnya di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, dengan menyoroti pengaruh kolonial Inggris serta posisi hukum Islam dalam masing-masing sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Malaysia dan Singapura menerapkan sistem hukum ganda, di mana hukum sipil berbasis common law berjalan berdampingan dengan hukum Islam yang berlaku terbatas bagi umat Islam, khususnya dalam bidang perkawinan dan keluarga. Sebaliknya, Brunei Darussalam menerapkan hukum Islam sebagai bagian integral dari hukum nasional yang bersifat monistik dan mengikat secara menyeluruh. Dalam konteks Singapura, pengaruh Inggris tampak kuat melalui penerapan Women’s Charter dalam perkawinan sipil, sementara hukum Islam diatur melalui Administration of Muslim Law Act dengan yurisdiksi terbatas pada Mahkamah Syariah. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan sistem hukum perkawinan di ketiga negara tersebut dipengaruhi oleh sejarah kolonial, struktur ketatanegaraan, serta kebijakan negara dalam mengakomodasi pluralitas agama dan budaya, sehingga membentuk karakter hukum keluarga yang berbeda meskipun sama-sama berada dalam kawasan Asia Tenggara.