Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

Undang-undang Sultan Adam dalam Perspektif Politik Hukum Hindia-Belanda Pada Abad ke-18 dalam Penyusunan Hukum Positif di Indonesia Ahmadi Hasan; Ali Mu’ammar
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 1 (2024): Integration of Islamic Knowledge and Values in Education, Islamic Studies, Loca
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i1.444

Abstract

Abstract This research explores the Sultan Adam Law (UUSA) in the Kingdom of Banjar during the Dutch colonization and the reign of Sultan Adam (1825-1857). UUSA, as a political law, reflects national law and the Shafi'i school of jurisprudence, despite being considered customary law. Islamic teachings, especially through UUSA and the Book of Sabilal Muhtadin, are integrated into customary law due to literacy limitations. Sultan Adam, through structural governance reforms, implemented Islamic principles in Banjar society, with UUSA serving as a crucial foundation. This research highlights the contribution of UUSA in depicting the integration of Islamic law in the Kingdom of Banjar and recognizes its historical impact in the study of customary law. Keywords: Sultan Adam, law, Banjar Abstrak Penelitian ini membahas Undang-Undang Sultan Adam (UUSA) di Kerajaan Banjar pada masa penjajahan Belanda dan pemerintahan Sultan Adam (1825-1857). UUSA, sebagai undang-undang politik, mencerminkan hukum nasional dan fikih mazhab Syafi'i, meskipun dianggap sebagai hukum adat. Ajaran Islam, terutama melalui UUSA dan Kitab Sabilal Muhtadin, terintegrasi dalam hukum adat karena keterbatasan literasi. Sultan Adam, melalui reformasi struktural pemerintahan, menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam masyarakat Banjar, dengan UUSA menjadi landasan penting. Penelitian ini menyoroti kontribusi UUSA dalam menggambarkan integrasi hukum Islam dalam Kerajaan Banjar dan mengakui dampak historisnya dalam studi hukum adat. Kata Kunci: Sultan Adam, Hukum Banjar
Bersama Mencegah Bullying, Menjadi Teman yang Baik dan Peduli Ahmadi Hasan; Nina Sri Savarina Ulfah; Nida Fitriani; Anik Priamita Lutfhiana; Norliana; Muhammad Azka Munawwir
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 3 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bullying prevention in the school environment is a big challenge for various parties, especially educators and parents. Bullying not only adversely affects the mental health of the victim, but can also create an unsafe and unconducive school environment (Siti and Siful, 2022). Through socialization activities with the theme “Together Preventing Bullying: being a Good and Caring Friend”, this program aims to empower students of SDN Kebun Bunga 6 to be more aware of the importance of empathy and caring for others. The method used in this program is offline sharing, which involves direct communication between the speaker and the participants. This activity is expected to increase students' understanding of bullying and form a more positive mindset and behavior in social interactions at school. The implementation of the activity took place for one hour on September 26, 2024, with evaluation conducted to assess the effectiveness of this activity.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN SYARIAH: ANALISIS YURIDIS NORMATIF PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA Ainun Nazhifah; Ahmadi Hasan; Mariani
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 3 (2026): April
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i3.64488

Abstract

Abstrak Mediasi merupakan salah satu mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang semakin penting dalam menangani meningkatnya kasus pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Litigasi sering dianggap tidak efektif karena prosesnya yang panjang, biaya tinggi, serta sifat adversarial yang berpotensi merusak hubungan antara bank syariah dan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pembiayaan syariah, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kendalanya, serta membandingkan efektivitas mediasi dengan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, kebijakan OJK, dan studi akademik terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sejalan dengan prinsip syariah, serta secara normatif lebih fleksibel dibandingkan litigasi dan arbitrase. Namun, optimalisasi mediasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi hukum syariah, keterbatasan mediator bersertifikat syariah, belum optimalnya kelembagaan mediasi, serta kultur hukum yang masih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan pendukung mediasi, peningkatan kualitas mediator, dan literasi hukum publik guna mengoptimalkan peran mediasi sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pembiayaan syariah di Indonesia. Kata Kunci: Mediasi, ADR, sengketa pembiayaan syariah, lembaga keuangan syariah.   Abstract Mediation has become an increasingly important Alternative Dispute Resolution (ADR) mechanism in addressing the growing number of problematic Islamic financing cases in Indonesia. Litigation is often considered ineffective due to lengthy procedures, high costs, and its adversarial nature, which may undermine the relationship between Islamic financial institutions and their customers. This study aims to analyze the legal foundations of mediation as an alternative mechanism for resolving Islamic financing disputes, identify factors influencing its effectiveness and implementation constraints, and compare the effectiveness of mediation with other dispute resolution mechanisms. This research employs a normative juridical approach by examining statutory regulations, Financial Services Authority (OJK) policies, and relevant academic literature. The findings indicate that mediation has strong legal legitimacy, aligns with Sharia principles, and is normatively more flexible than litigation and arbitration. However, the optimization of mediation remains constrained by low levels of Sharia legal literacy, a limited number of certified Sharia mediators, underdeveloped mediation-supporting institutions, and a legal culture that continues to prioritize court-based dispute resolution. This study emphasizes the need to strengthen institutional capacity, enhance mediator quality, and improve public legal literacy to optimize the role of mediation as a primary mechanism for resolving Islamic financing disputes in Indonesia. Keywords: Mediation, ADR, Islamic financing disputes, Islamic financial institutions.
TELAAH FILSAFAT HUKUM ISLAM: PENDEKATAN ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, DAN AKSIOLOGI DALAM KONTEKS HISTORIS Badruddin; Ahmadi Hasan; Sukarni
Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Vol. 3 No. 4 (2026): Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi (April 2026)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/jurmie.v3i4.1830

Abstract

Filsafat hukum Islam merupakan cabang penting dalam khazanah keilmuan Islam yang berfungsi untuk memahami hukum Islam secara mendalam, tidak hanya sebagai norma, tetapi juga sebagai sistem nilai yang memiliki tujuan kemaslahatan dunia dan akhirat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian filsafat hukum Islam, menjelaskan ruang lingkupnya yang meliputi aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi, serta menganalisis pertumbuhan dan perkembangannya dari masa klasik hingga kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan historis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum Islam merupakan kajian yang bersifat kritis dan konstruktif dalam memahami hakikat, sumber, serta tujuan hukum Islam. Dalam aspek ontologi, hukum Islam dipahami sebagai norma yang bersumber dari wahyu namun berkembang melalui ijtihad. Dalam aspek epistemologi, hukum Islam memiliki sumber utama Al-Qur’an dan hadis serta metode penemuan hukum yang beragam. Sementara dalam aspek aksiologi, hukum Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan melalui konsep maqashid syariah. Secara historis, filsafat hukum Islam mengalami perkembangan yang dinamis, mulai dari masa sahabat, pengembangan, kematangan, kemunduran, hingga pembaruan modern dan kontemporer yang menunjukkan sifat adaptif terhadap perubahan zaman.