Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

Penguatan Pembelajaran Nilai-Nilai Kebhinekaan bagi Guru PKn melalui Sosialisasi Kurikulum Sekolah Damai di Kota Parepare Firman Umar; Andi Aco Agus; Asriadi, Muhammad; Hadyan Hashfi MS
Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat (AbdiMas)
Publisher : Jurusan Pendidikan Teknik Elektro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59562/abdimas.v3i1.8486

Abstract

Kebhinekaan merupakan nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, tantangan intoleransi, diskriminasi, dan radikalisme yang berkembang dalam masyarakat menuntut adanya penguatan pendidikan nilai-nilai kebhinekaan sejak dini, khususnya melalui jalur pendidikan formal. Artikel ini memaparkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMP dan SMA di Kota Parepare dalam mengimplementasikan pembelajaran berbasis nilai kebhinekaan melalui pendekatan Kurikulum Sekolah Damai. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi pembelajaran, serta pre-test dan post-test untuk mengukur efektivitas program. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep kebhinekaan dalam berbagai skala, baik personal, sekolah, nasional, maupun global. Selain itu, kegiatan ini juga mampu membangun kesadaran reflektif guru dalam mengintegrasikan nilai-nilai toleransi, anti-diskriminasi, dan perdamaian dalam pembelajaran PKn. Simulasi data pre-post test memperlihatkan peningkatan signifikan terhadap pemahaman peserta setelah pelatihan. Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dalam penguatan kapasitas guru agar mampu menjadi agen perdamaian di lingkungan sekolah. Kata Kunci: Kebhinekaan; Pendidikan Kewarganegaraan; Sekolah Damai; Guru PKn; Pengabdian kepada Masyarakat; Pendidikan Multikultural.
PEMBINAAN KOMUNITAS PEDESAAN TRANSISI: Desiminasi Keagamaan Komunitas Pedesaan Transisi Menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Dusun Tandara, Kaili Luwu Ismail, Ashari; A. Aco Agus; Firman Umar; Saifuddin
Paramacitra Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 02 (2024): Vol. 1 No. 2 (2024): Volume 01 Nomor 02 (Mei 2024)
Publisher : PT Ininnawa Paramacitra Edu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62330/pjpm.v1i02.71

Abstract

Pembinaan keagamaan merupakan salah satu sarana dalam meningkatkan kualitas keislaman suatu komonitas masyarakat transisi di Dusun Tandara, Kaili Luwu, Sulawesi Selatan. Komunitas ini mayoritas beragama Islam dan terdiri dari beberapa etnik (Soppeng, Barru, Pare-Pare, Toraja, dan lain-lain) dengan keterbatasan terkait literasi ilmiah dan keagamaan. Pembinaan dengan metode ceramah terkait ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, diharapkan dapat lebih meningkatkan / minat dan memotivasi masyarakat dalam menjalankan ibadah dengan konsisten, dan penuh antusias, dan menjauhi hal yang bertentangan dengan nilai agama.
EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 6 TAHUN 2013 DALAM PEMENUHAN HAK DASAR PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA MAKASSAR NUR SYARIF RAMADHAN; FIRMAN UMAR
Jurnal Tomalebbi Volume III, Nomor 3, September 2016
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.955 KB) | DOI: 10.56680/jt.v3i3.2980

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pemenuhan hak dasar pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013, (2) Kendala yang dihadapi dalam memperoleh hak dasar pendidikan penyandang disabilitas di Kota Makassar, (3) Solusi yang tepat untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam memperoleh hak dasar pendidikan penyandang disabilitas di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang dimana sumber data primer yang menjadi informannya  adalah Siswa Penyandang disabilitas jenjang SMA, Mahasiswa penyandang disabilitas S1, pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar, angota DPRD Kota Makassar, Pengurus Organisasi disabilitas, Pembina LSM dan Orang tua Penyandang disabilitas. Adapun prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pemerintah Kota Makassar telah mengupayakan terpenuhinya hak dasar pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Makassar. hal tersebut dibuktikan dengan adanya perda yang didalamnya mengharuskan setiap instansi pendidikan di Kota Makassar untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan. Efek dari hadirnya perda tersebut ialah pada saat ini penyandang disabilitas telah dapat bersekolah di instansi pendidikan manapun baik di sekolah SLB, Sekolah Reguler dan universitas. (2) masih dijumpai beberapa kendala yang diperoleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak pendidikannya yakni masih ada instansi pendidikan yang belum mau menerima penyandang disabilitas untuk bersekolah di sekolah regular, sarana dan prasarana pendidikan yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas dan masih ada tenaga pendidik pada sekolah regular yang belum paham dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. (3) untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah harus lebih mensosialisasikan lagi tentang kebijakan yang menjamin pemenuhan hak dasar pendidikan penyandang disabilitas pada instansi pendidikan yang sejauh ini masih belum mau menerima peserta didik penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah harus mengidentifikasi penyandang disabilitas yang bersekolah di sekolah regular, kemudian mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana serta pelatihan pada tenaga pendidik dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah regular maupun universitas.Kata Kunci: Penyandang Disabilitas, Hak-hak Penyandang Disabilitas, Hak Dasar Pendidikan  ABSTRACT: This study aims to determine: (1) The fulfillment of basic rights to education for Persons with Disabilities in Makassar based on Local Regulation Makassar City No. 6 of 2013, (2) Obstacles encountered in obtaining the basic right of education of persons with disabilities in the city of Makassar, (3 ) the right solution to overcome the obstacles encountered in obtaining the basic right of education of persons with disabilities in the city of Makassar. This research is a study that used a qualitative descriptive approach, which is where the primary data source being informers are students with disabilities the high school level, students with disabilities S1, officials of Education Department of Makassar, members of Parliament of Makassar, the Management Organization disabilities, Pembina NGOs and Parents persons with disabilities. The data collection procedures used were interviews and documentation. While the analysis of the data used is descriptive analysis. The results showed that: (1) Makassar City Government has sought the fulfillment of the basic right to education for persons with disabilities in the city of Makassar. it is evidenced with the local regulations require every institution in which education in the city of Makassar to provide opportunities for persons with disabilities to education. The effect of the presence of these regulations is at the moment with disabilities have been able to attend school at any educational institutions both at school SLB, Regular schools and universities. (2) they encountered several obstacles that obtained with disabilities in getting the right to education that is still no educational establishments are not willing to accept persons with disabilities to attend regular schools, educational facilities are not accessible for persons with disabilities and there are educators at regular schools who do not understand in dealing with students with disabilities. (3) to overcome these obstacles, the government should socialize more about the policies that guarantee basic rights of education of persons with disabilities in educational institutions that are still not willing to accept students with disabilities. In addition, the government should identify the persons with disabilities who attend regular school, then allocate the budget for the procurement of infrastructure and training of educators in dealing with students with disabilities in regular schools and universities.Keywords: Disability Rights of Persons with Disabilities, Basic Rights Education, 
PERSEPSI JAKSA TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN) NASRUL HAQ; FIRMAN UMAR
Jurnal Tomalebbi Volume III, Nomor 1, Maret 2016
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.237 KB) | DOI: 10.56680/jt.v0i1.1917

Abstract

Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui persepsi Jaksa terhadap peninjauan kembali lebih dari satu kali di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 2) Untuk mengetahui peran Jaksa terhadap peninjauan kembali lebih dari satu kali. 3) Untuk mengetahu menfaat peninjauan kembali lebih dari satu kali. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran persepsi Jaksa terhadap peninjauan kembali lebih dari satu kali di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Populasi dalam penelitian ini adalah 100 orang Jaksa. Sampel penelitian ini dilakukan secara Random Sampling yaitu 10% dari Jumlah populasi sebanyak 10 Orang Jaksa. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Data penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Persepsi jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap peninjauan kembali lebih dari satu kali yang lebih banyak tidak sepakat dengan adanya peninjauan kembali karena dalam proses peradilan tidak dibatasi sehingga tidak adanya kepastian hukum. 2) Menurut Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jaksa memiliki Peran untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali karena dalam undang-undang jaksa merupakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam tugasnya mewakili Negara. Selain itu didalam undang-undang tidak terdapat larangan untuk jaksa mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali. 3) Manfaat peninjauan kembali lebih dari satu kali menurut Jaksa yaitu memberikan kesempatan bagi terpidana,ahli waris dan Jaksa (mewakili Negara) untuk mendapatkan keadilan.Kata Kunci : Jaksa, Peninjauan Kembali, Kejaksaan Tinggi This study aims: 1) To determine the perception of the Prosecutor against the review of more than one time in the High Court of South Sulawesi. 2) To determine the role of the Prosecutor against the review of more than one. 3) To mengetahu menfaat review of more than one. This study design using qualitative descriptive study provides an overview of the review of the Prosecutor's perception more than once in the High Court of South Sulawesi. The population in this study were 100 prosecutors. The research sample conducted random sampling of 10% of Total population of 10 people Prosecutor. Data collection techniques used is by interview and documentation. Data were analyzed using descriptive analysis. The results showed that: 1) Perception prosecutor in the High Court of South Sulawesi to the review of more than one more does not agree with the reconsideration because the judicial process is not limited to the absence of legal certainty. 2) According to the High Court of South Sulawesi. The role of the prosecutor has to file a judicial review more than once because of the laws prosecutors are parties interested in its task of representing the State. Also in the legislation there are no restrictions to the prosecutor file a judicial review more than once. 3) The benefits of reviewing more than once according to the Prosecutor which gives an opportunity for the convict, the heir and prosecutor (representing the State) to get justice.Keywords: Attorney, Judicial Review, the High Court