Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda di Kabupaten Mamuju Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data hukum dalam penelitian ini terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier. Data primer mencakup hasil wawancara dari informan. Data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal, sedangkan data tersier berupa kamus dan media sebagai penunjang. Selain itu, data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan terjadinya sengketa tanah yang bersertifikat ganda saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan penelusuran, verifikasi kepemilikan dan penyelesaian sengketa tanah. Namun, masih terdapat kendala dalam akurasi data, koordinasi antarinstansi, dan pencatatan perubahan data. Pengawasan terhadap tanah bersertifikat juga masih memerlukan peningkatan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda meliputi kerumitan birokrasi, kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi, serta pengaruh mafia tanah. Konflik sering dipicu oleh dokumen yang tidak lengkap dan data yang tidak sinkron. Penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda di Mamuju Tengah masih kurang optimal, dipengaruhi oleh keterbatasan teknologi, lemahnya koordinasi, dan tantangan dalam harmonisasi hukum formal dengan norma adat setempat. Pendekatan berbasis musyawarah namun efektivitasnya sangat bergantung pada kompetensi aparat dan ketersediaan sarana serta prasarana. This study aims to (1) analyze the effectiveness of the implementation of the Land Office's responsibilities in resolving dual-certified land disputes and (2) identify the factors causing dual certificates in Mamuju Tengah District. The research method used is empirical legal research with a qualitative approach. The sources of legal data in this study consist of primary, secondary, and tertiary data. Primary data includes the results of interviews with informants. Secondary data comes from laws and regulations, books, and journals, while tertiary data is in the form of dictionaries and media as supporting materials. In addition, data was obtained through interviews with officials of the Mamuju Tengah District Land Office. The results of the study indicate that with the occurrence of dual-certified land disputes, the Mamuju Tengah District Land Office has currently conducted tracing, verification of ownership, and resolution of land disputes. However, there are still obstacles in data accuracy, coordination between agencies, and recording data changes. Supervision of certified land also still needs improvement. Factors causing double certificates include bureaucratic complexity, lack of coordination between institutions, limited human resources and technology, and the influence of land mafia. Conflicts are often triggered by incomplete documents and unsynchronized data. The resolution of dual-certified land disputes in Central Mamuju is still less than optimal, influenced by limited technology, weak coordination, and challenges in harmonizing formal law with local customary norms. The approach is based on deliberation but its effectiveness is highly dependent on the competence of the apparatus and the availability of facilities and infrastructure.