Rizanizarli, Rizanizarli
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 38 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 38 Documents
Search

Kewenangan Penyidik Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan (Suatu Penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Geubrina Raseuki; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.669 KB)

Abstract

Penyidik berwenang menghentikan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP.Penghentian penyidikan suatu perkara pidana haruslah berdasar dan tidak boleh selain dari pada alasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.Akan tetapi pada kenyataannya, Penyidik Polresta Banda Aceh menghentikan suatu perkara pidana dengan alasan-alasan selain dari ketentuan di atas.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer dari penelitian lapangan melalui wawancara dari responden dan informan juga penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Penyidik dalam menerbitkan SP3 terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan didasarkan pada pertimbangan, Pertama: menggunakan kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, Pasal 15 ayat (2) huruf k jo 16 ayat (1) huruf i dan ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua: penilaian terhadap kasus yang dianggap tidak menimbulkan efek besar pada masyarakat, ketiga: banyaknya perkara yang harus diselesaikan oleh penyidik sehingga mengesampingkan perkara yang dianggap ringan dan keempat: Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai upaya penyelesaian yang lebih cepat dan sederhana. Mekanisme penghentian penyidikan dilakukan dengan cara melakukan gelar perkara secara terbatas dengan menghadirkan Kasat Reskrim, Kanit Penyidik , Kasi Propam, Kasi Vas, Kasubbagkum, pihak pelapor dan ahli. Hambatan dalam menerbitkan SP3 yaitu terkadang sewaktu-waktu pelaku menunjukkan kondisi sedang mengalami gangguan, akan tetapi pada waktu tertentu pelaku kembali menunjukkan perilaku dan kondisi jiwa yang normal.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Suatu Penelitian Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Kota Lhokseumawe) Nadia Shafira; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  menyebutkan bahwa “Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyidikan sampai  dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.” Pada Pasal 59 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.” Namun dalam Wilayah Hukum Kota Lhokseumawe masih sangat sering terjadi tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh anak dan anak yang berkonflik dengan hukum belum mendapatkan perlindungan yang baik. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian yang dilakukan oleh anak, perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang berhadpan dengan hukum dan hambatan dalam penanganan kasus pencurian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor anak melakukan tindak pidana pencurian disebabkan faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor pendidikan. Perlindungan hukum kepada anak pelaku tindak pidana pencuria adalah dengan cara dilakukannya diversi dan restroactive justice dan hambatan dalam menanganin kasus tindak pidana pencurian disebabkan sangat sulit anak dalam memberikan keterangan, kurangnya tindak lanjut korban yang dirugikan terhadap laporan sehingga polisi sulit melanjutkan kasusnya, kurangnya kerja sama antara polisi dan balai permasyarakatan (BAPAS), dan belum adanya lembaga yang mengawasi tindakan restroactive justice setelah adanya  kesepakatan dari kedua belah pihak
Tindak Pidana Pelemparan Bus Oleh Anak Secara Diversi Wilayah Hukum Polres Pidie Yudha Fernando; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.998 KB)

Abstract

Dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP menyebutkan “barang siapa dengan sengaja melawan hak, membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagianya kepunyaan orang laindi hukum penjara selama-lamanya dua tahun  delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500”, Namun dalam kenyataanya masih saja terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh anak yaitu pelemparan bus, Dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyebutkan “ Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib di upayakan diversi”. Yang mana telah disebutkan dalam ayat (2) huruf a dan b. Namun pada kenyataannya tindak pidana pelemparan bus oleh anak masih terjadi di wilayah Pidie. hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan pelemparan bus adalah karena untuk mencari kesenagan saja (iseng-iseng), faktor lain karena pelemparan bus sudah menjadi pemberitaan publik yang memicu pelaku untuk juga melakukan pelemparan bus tersebut,faktor lainya adalah jika pelemparan bus tersebut berhasil merupakan kebanggaan tersendiri bagi pelaku, dan faktor lain pihak bus melajukan kendaraannya melebihi batas ketentuan yang berlaku. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian pelemparan bus secara diversi adalah dari pihak korban yaitu supir bus tidak menginginkan terjadinya diversi karena mereka menigingkan adanya pemberian ganti kerugian dan para korban mengingkan para pelaku di tahan. Dan Upaya yang dilakukan adalah dilakukan adalah musyawarah dengan pihak pelaku korban selanjutnya dilakukan pengawasan dari hasil musyawarah tersebut. Disarankan kepada pihak penegak hukum diwilayah kawasan Polres Pidie melakukan patroli pada malam-malam tertentu didalam kawasan yang rawan terjadinya kasus pelemparan bus tersebut, disarankan kepada pihak orang tua mengawasi anak-anakanya agar tidak melakukan aksi pelemparan bus pada malam hari, dan disarankan pihak bus untuk melajukan kendaraannya tidak ugal-ugalan supaya tidak memicu terjadi pelemparan bus.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjambretan Yang Dilakukan Oleh Anak (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Muhammad Wahyudi; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah". Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa, “Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan”. Pada dalam kenyataannya, anak yang melakukan penjambretan masih dijatuhkan pidana. Tujuan penelitian dan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menjelaskan; faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penjambretan, penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penjambretan, dan hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penjambretan oleh anak. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penjambretan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan keluarga yang berbeda-beda, pendidikan, lingkungan, keadaan sosial ekonomi, kesengajaan, dan kealpaan. Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penjambretan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tahap awal pemeriksaan sampai dengan in kracht dilaksanakan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak. Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penjambretan oleh anak terhadap kendala seperti sulitnya menemukan pelaku yang telah melarikan diri, terbatas dalam waktu penyelesaian berkas perkara, kekurangan personel penyidik, kurang mendapatkan informasi mengenai pelaku, sulitnya mendapatkan keterangan dari korban trauma berat, mengalami kesulitan dalam membayar visum, fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, dan melakukan upaya penegakan hukum yang meliputi upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif. Disarankan untuk hakim agar hakim tidak harus menerapkan pidana penjara terhadap anak yang melakukan penjambretan, dan menerapkan sanksi tindakan seperti pengembalian kepada orang tua/ wali, dan rehabilitasi akibat tindak pidana. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab terjadinya tindak pidana penjambret oleh anak, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran, dan juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG DIBAWA OLEH IBUNYA SEBAGAI WARGA BINAAN Razieq Farghaly; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Tujuan penulisan artikel  ilmiah ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang dibawa oleh ibunya sebagai tahanan di rumah tahanan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melihat sejauh mana peran lembaga negara dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap hak anak yang dibawa oleh ibunya sebagai narapidana ke dalam rumah tahanan negara. Adapun faktor yang menjadi alasan mengapa warga binaan mengharuskan dirinya membawa anak untuk tinggal bersama di lembaga permasyarakatan adalah keadaan memaksa. Kemudian upaya pemenuhan kebutuhan yang dijanjikan oleh negara tidak terpenuhi secara maksimal, dengan fakta bahwa tidak adanya alokasi anggaran yang pasti terhadap anak yang dibawa oleh warga binaan. Maka, pada akhirnya bantuan eksternal yang kemudian menjadi penopang hidup anak warga binaan selama meraka berada di lembaga permasyarakatan.Kata Kunci : Hak Anak, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Warga Binaan.
Mengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Jalan Tanpa Surat Izin Mengemudi Yang Dilakukan Oleh Anak Amalia Yara Bahraini; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.641 KB)

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Izin Mengemudi, menjelaskan pertanggungjawaban anak mengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, serta hambatan dan upaya-upaya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Izin Mengemudi. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi adalah karena kesibukan orang tua, pengaruh lingkungan, menghemat waktu, kurangnya kepedulian orang tua, dan menggantikan pekerjaan orang tua. Pertanggungjawaban anak dialihkan pada orang tua, dikenakan denda, diproses ke pengadilan, ditahannya kendaraan bermotor roda dua. Hambatannya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua adalah kurangnya sarana tranportasi, kaburnya anak dari jaringan razia, orang tua memiliki sikap pemarah, lemahnya sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian, serta upaya dalam penanggulangan adalah dengan bimbingan dari orang tua, sosialisasi yang diberikan oleh Satuan Unit Lantas Polres Gayo Lues terhadap anak, penyediaan sarana penyuluhan oleh pihak Satuan Unit Lantas Polres Gayo Lues, dan kerjasama dengan pihak sekolah. Disarankan kepada Pemerintah daerah Gayo Lues menyediakan lebih banyak angkutan umum berupa bus, menyediakan kawasan parkir di dekat halte bus, Polisi Lantas menambah titik-titik wilayah untuk mengadakan razia, lebih seringnya sosialisasi, orang tua diharapkan memberikan pengawasan, perhatian yang lebih kepada anak, diharapkan bagi orang tua tidak menunjukkan sikap amarah kepada piak polisi Lantas akibat anaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.
TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR BERSIH OLEH PELANGGAN (Suatu Penelitian Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar) Nur Afni; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak - Tujuan dari sebuah penelitian ini adalah untuk menjelaskan Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih oleh pelanggan di suatu perusahaan daerah air minum tirta mountala kabupaten aceh besar, untuk mengetahui alasan penyelesaian secara damai kasus tindak pidana pencurian air bersih dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih. Yang menjadi suatu permasalah dari penelitian ini adalah Apakah Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih oleh pelanggan, faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih oleh pelanggan adalah adalah faktor ekonomi, kurangnya pengawasan, pendidikan yang rendah, minimnya pengetahuan agama dan faktor lingkungan. Bagaimanakah penyelesaian kasus tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan, yang menjadi penyelesaian kasus tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan adalah dilakukan secara admnistratif dengan pihak PDAM Tirta Mountala. Apakah hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan, yang menjadi hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan adalah masyarakat tidak takut dengan sanksi, kurang kesadaran hukum, minimnya sarana dan prasarana dan upayanya adalah sosialisasi larangan pencurian air, menertibkan pelanggan illegal, pemberian sanksi denda, melakukan pengecekan sambungan dan pengawasan terhadap sambungan yang telah diputuskan secara rutin.Kata Kunci : Kata Kunci: Pencurian, faktor penyebab, penyelesaian
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PEREDARAN NARKOTIKA (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen) Teuku Fadlan Asyura; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penulisan jurnal bertujuan untuk menjelaskan modus operandi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil narkotika, penetapan pembuktian dalam TPPU dari hasil narkotika dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada TPPU. Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku TPPU dari hasil narkotika adalah dengan menggunakan pihak ketiga atau pihak yang berperan sebagai penjual atau lawan transaksi pelaku namun pada faktanya pihak ketiga tersebut merupakan pihak yang merupakan suruhan dari pelaku itu sendiri. Pada Putusan Pengadilan Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN-Bi dan 43/Pid.Sus/2017/PN-Bi kedua pelaku melakukan tindak pidana dengan modus operandi menyimpan uang dari hasil tindak pidana narkotika kedalam rekening milik isteri atau rekan pelaku yang akan digunakan oleh rekan pelaku untuk membeli asset atau melakukan investasi dengan uang dari hasil narkotika tersebut, Penetapan pembuktian hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap TPPU adalah dengan meminta keterangan dan bukti yang diterima oleh hakim dan pihak-pihak yang memiliki hubungan transaksi dengan pelaku TPPU dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku adalah berdasarkan hasil pembuktian yang diterangkan di dalam persidangan. Hakim melakukan penilaian kepada terdakwa berdasarkan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Disarankan kepada aparat penegak hukum adalah melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum pelaku berhasil melakukan tindak pidana narkotika, guna mencegah terjadinya modus-modus baru dan bertambah besar ruang lingkup penyidikan apabila pelaku berhasil melakukan transaksi narkotika dan melakukan TPPU serta melakukan tindakan kerja sama dengan pihak bank untuk menyelidiki terlebih dahulu asal-usul uang tersebut.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, Peredaran, Narkotika.
Penolakan Tuntutan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Diandra Ayasha Soesman; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.697 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menolak tuntutan pidana pembayaran uang pengganti dan menjelaskan kedudukan uang pengganti dalam upaya pengembalian uang negara. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan bagi terdakwa korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang mana dibebankan kepada terdakwa dalam upaya pengembalian kerugian negara yang disebabkan olehnya. Dalam prakteknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh ada penolakan tuntutan pidana pembayaran uang pengganti.  Data dalam penelitian ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Hakim Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh dalam menjatuhkan pidana uang pengganti selain berpedoman pada UUTPK juga  berpedoman pada Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti, yaitu perhitungan uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi bukan melihat dari kerugian negara. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana uang pengganti apabila tidak terbukti ada hasil korupsi yang ia nikmati serta terdakwa yang melakukan kealpaan (culpa), yaitu hanya sebagai sarana bagi orang lain melakukan korupsi sehingga perbuatannya itu menyebabkan memperkaya orang lain, maka tidak dapat dibebankan untuk membayar uang pengganti. Penerapan ketentuan uang pengganti belum berhasil secara maksimal dalam upaya pengembalian uang negara karena regulasi yang membingungkan serta menyulitkan penegak hukum dalam menentukan besaran uang pengganti dan melacak harta kekayaan terdakwa. Disarankan agar regulasi pembayaran uang pengganti pada UUTPK segera direvisi agar permasalahan uang pengganti sebagai upaya pengembalian kerugian uang negara dapat terlaksana secara maksimal, yaitu dengan cara memberikan kebijakan harus membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang disebabkan olehnya, tidak hanya hasil yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
PENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI Tari Endah Guntari; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.247 KB)

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yaitu ditentukan dengan cara melihat berapa jumlah uang yang telah dikorupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi tersebut dan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b. Adapun Faktor penghambat dalam pengenaan pidana tambahan uang pengganti terhadap pelaku korupsi yaitu antara lain, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor dari masyarakat, dan faktor rumitnya menghitung uang pengganti.Sedangkan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang didapatkan dari hasil wawancara yaitu, kinerja Jaksa selaku eksekutor harus lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dengan dibekali pendidikan khusus yang berkaitan dengan bidang tugasnya , dan perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada penegak hukum terhadap barang milik para terpidana kasus korupsi. Disarankan agar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus sesuai dengan Undang-undang yang telah diatur sehingga memeberikan efek jera agar upaya  pengembalian kerugian  keuangan  negara  dapat  dilakukan  secara maksimal.