Articles
ARBITRASE ADAT SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA SUMBER DAYA ALAM ALTERNATIF
Imamulhadi, Imamulhadi;
Hidayat, Eva Nuriyah
Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik Vol 6, No 2 (2024): Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik
Publisher : Universitas Padjadjaran
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24198/jkrk.v6i2.57070
Penyelesaian sengketa terkait sumber daya alam di Indonesia yang diselesaikan secara alternatif di luar pengadilan berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. Namun terdapat beberapa kondisi tidak ideal bagi masyarakat adat apabila model penyelesaian sengketa arbitrase, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi dipaksakan berlakunya kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian desktipftif dengan pendekatan yuridis sosiologis untuk menjelaskan arbitrase adat sebagai penyelesaian sengketa sumber daya alam alternatif. Kearifan masyarakat adat yang mengimplementasikan falsafah adat dan prinsip-prinsip sebagai turunannya dalam peradilan adat, merupakan landasan kuat alasan diterimanya peradilan adat sebagai bagian dari penyelesaian sengketa sumber daya alam di luar pengadilan. Settlement of disputes related to natural resources in Indonesia which are resolved alternatively outside of court based on Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternatives. However, there are several conditions that are not ideal for indigenous peoples if the dispute resolution model of arbitration, mediation, negotiation and conciliation is imposed on them. This research uses a descriptive research method with a sociological juridical approach to explain customary arbitration as an alternative natural resource dispute resolution. The wisdom of indigenous peoples who implement customary philosophy and its derivative principles in customary justice is a strong basis for accepting customary justice as part of resolving natural resource disputes outside of court.
ENVIRONMENTAL PERSONHOOD REIMAGINED: A CONCISE PHILOSOPHICAL REVIEW
Muhammad Pasha Nur Fauzan;
Indra Perwira;
Imamulhadi
Mimbar Hukum Vol 36 No 1 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22146/mh.v36i1.7553
Abstract This paper is built upon one question: can the natural world be recognised as a ‘member’ of a legal community? By exploring the nature of legal personhood, this paper revisits the concept of environmental personhood. This paper uses the naturalistic approach to ground legal philosophical analysis in empirical realities and gain a deeper understanding of the natural world. This paper argues that legal personhood is an institutional fact influenced by moral ideas configured based on how humans organise organize value. The concept of ‘environmental personhood’ is built upon the idea that the natural world possesses inherent rights that must be protected similarly to human rights. This paper finds that, although the ecocentric approach to environmental personhood must be rejected, it can be salvaged. By reformulating environmental personhood based on artificial personhood, this paper opens up opportunities for the concept to be maintained. It aims to ground a theoretical foundation for further constitutional law research, specifically regarding how the constitution should frame the natural world’s ideal position within the state. Abstrak Penelitian ini didasarkan pada satu pertanyaan: dapatkah lingkungan dimasukkan sebagai anggota komunitas hukum? Dengan menelusuri konsep subjek hukum, penelitian ini meninjau kembali konsep lingkungan sebagai subjek hukum. Artikel ini menggunakan pendataan filsafat hukum naturalistik guna mendasarkan analisis filsafat hukum pada realitas empiris dan mampu menangkap pemahaman lebih dalam mengenai realitas alam. Artikel ini menemukan bahwa subjek hukum merupakan fakta institusional yang dibentuk oleh gagasan moral, yang dikonfigurasikan berdasarkan cara manusia mengorganisasikan nilai. Konsep lingkungan sebagai subjek hukum didasarkan pada gagasan bahwa alam memiliki hak inheren yang harus dilindungi. Artikel ini juga menemukan bahwa, meski pendekatan ekosentris dalam konstruksi lingkungan sebagai subjek hukum inkoheren dan mesti ditolak, konsep tersebut mungkin masih dapat diselamatkan. Penelitian ini diharapkan dapat menyediakan fondasi teoritis untuk penelitian Hukum Tata Negara lanjutan, utamanya mengenai bagaimana konstitusi harus mengonstruksikan posisi realitas alam dalam negara.
Putusan Pengadilan Mengenai Biaya Ganti Rugi Lingkungan: Aplikasinya dalam Pemulihan Lingkungan
PUTRI, RIZQYA NAFILA;
Sukarsa, Dadang Epi;
Imamulhadi, Imamulhadi
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstract Indonesia through Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management regulates the government has the right to file claims for compensation and certain actions. Minister of the Environment Regulation Number 7 of 2014 concerning Compensation for Environmental Pollution and/or Damage, as a derivative regulation, regulates that environmental compensation costs that have been paid are entered into the Treasury Fund as Non-Tax State Revenue (PNBP). This research identifies the mechanism for using environmental compensation costs, the implementation of court decisions containing environmental compensation before Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 concerning Guidelines for Adjudicating Environmental Cases, and how this can be a solution to the problem of environmental compensation costs in Indonesia. This research applies a normative juridical approach method using several approaches, namely the conceptual approach, case approach, and comparison approach. The research results show that the environmental compensation costs that have been paid are included in the PNBP, making it difficult to disburse these funds because the process is long and the absence of a recovery plan means that the compensation costs charged to the defendant do not have a detailed calculation basis. Perma Number 1 of 2023 regulates that environmental compensation costs are managed in the court clerk's account and lawsuits are required to include a recovery plan. Keywords: Environmental Compensation Costs; Non-tax revenue; Recovery Plan
Court Decision Regarding Environmental Compensation Costs: Application In Environmental Restoration
Rizqya Nafila Putri;
Dadang Epi Sukarsa;
Imamulhadi Imamulhadi
Asian Journal of Social and Humanities Vol. 2 No. 11 (2024): Asian Journal of Social and Humanities
Publisher : Pelopor Publikasi Akademika
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.59888/ajosh.v2i11.348
Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management regulates the government has the right to file claims for compensation and certain actions. Minister of the Environment Regulation Number 7 of 2014 concerning Compensation for Environmental Pollution and/ or Damage regulates that environmental compensation costs that have been paid are entered into the Treasury Fund as Non-Tax State Revenue (PNBP). This research identifies the mechanism for using environmental compensation costs, the implementation of Court Decitions containing environmental compensation before Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 concerning Guidelines for Adjudicating Environmental Cases, and how this can be a solution to the problem of environmental compensation costs in Indonesia. This research applies a normative juridical approach method using several approaches. The research results show that the environmental compensation costs that have been paid are included in the PNBP, making it difficult to disburse these funds because the long process and the absence of a recovery plan means that the compensation costs charged to the defendant do not have a detailed calculation basis. Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 regulates environmental compensation costs are managed in the court clerk's account and lawsuits are required to include a recovery plan.
Integrating Indigenous Wisdom in Environmental Protection: Exploring Village Authority within the Framework of State Responsibility in Indonesia
Permana, Deni Yusup;
Imamulhadi, Imamulhadi;
Idris, Idris;
Mariana, Montisa
Jambura Law Review VOLUME 7 NO. 2 JULY 2025
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33756/jlr.v7i2.29582
Environmental management in Indonesia faces significant challenges, including land conversion, pollution, and ecosystem degradation. These issues are primarily driven by human activities and a lack of integration between state policies and local wisdom. Indigenous peoples, who possess traditional knowledge and wisdom-based management systems, play a crucial role in environmental conservation. However, there are still gaps in the recognition of their rights regarding natural resource management. This research aims to analyze the role of local wisdom in environmental management within the framework of village authority and state responsibility. The methodology employed is descriptive analytical, utilizing a normative juridical approach that combines literature review and interviews with indigenous communities in Bali, Jambi, West Sumatra, and Papua. The findings indicate that while local wisdom values, such as Tri Hita Karana in Bali and arat sabulungan in Mentawai, significantly contribute to ecosystem maintenance, the integration between government policies and village authority remains limited. This research proposes strengthening the synergy between local wisdom and state policy to develop an inclusive and sustainable environmental management model. The novelty of this study lies in mapping the contributions of local wisdom within the context of village authority and highlighting the urgency for policy revisions to enhance the active role of indigenous peoples in environmental conservation.
Illegal Fishing Activities of the Run Zeng Vessel in Indonesia
Surakusumah, Regan Meganata;
Imamulhadi, Imamulhadi;
Oktivana, Davina
Jurnal Hukum Magnum Opus Vol. 8 No. 2 (2025): Agustus 2025
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/jhmo.v8i2.13120
In the last four years, the number of illegal fishing cases in Indonesia has relatively increased. The government is still working hard to catch the perpetrators of fisheries crimes that roam Indonesian waters. The Ministry of Maritime Affairs and Fisheries (MMAF) reported that a Russian-flagged foreign fishing vessel named Run Zeng from China entered Indonesia's Exclusive Economic Zone (EEZ) to conduct illegal activities such as illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing practices, the use of trawling, and the deactivation of the Automatic Identification System (AIS). International environmental law requires countries to comply with rights and obligations related to environmental protection at the global level, including the marine environment. This research aims to specifically highlight the analysis of the environmental aspects of international law against the illegal activities of the Run Zeng vessel in Indonesia. By using normative juridical research methodology, which emphasizes the analysis of library materials in the form of secondary data. The results of this study indicate that the Run Zeng ship has carried out various illegal activities that violate the provisions of international conventions and laws and regulations in Indonesia. In law enforcement, Indonesia has adequate legal instruments to handle cases of environmental pollution by foreign vessels through bilateral agreements and national laws. This case has implications for Indonesia's commitment to realizing sustainable development in the marine and fisheries management sector, especially SDGs 14 Life Below Water through the concept of blue economy as outlined in the five priority programs of the MMAF.
SINGAPORE TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION ACT 2014: POTENSI SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP LINTAS BATAS INDONESIA-SINGAPURA
Imamulhadi, Imamulhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (254.875 KB)
Menyikapi permasalahan pencemaran kabut asap yang berasal dari Indonesia, Singapura telah mengundangkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memberlakukan prinsip extra-territorial. Berkenaan dengan pemberlakuan prinsip extra-territorial, hal tersebut memunculkan potensi konflik antara Indonesia dengan Singapura. Berkenaan dengan masalah tersebut maka penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional mana yang terkait. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa permasalahan yang digunakan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terkait dengan metode pendekatan tersebut, di dalam menginventarisasi informasi dan data terkait permasalahan yang dikaji, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Setelah data kepustakaan terinventarisir selanjutnya data diolah dan dianalisa secara yuridis kualitatif. Beranjak dari permasalahan yang ditetapkan, diperoleh kesimpulan bahwa Singapura berhak memberlakukan prinsip extra-territorial, namun prinsip tersebut tidak dapat serta merta diberlakukan, karena Singapura terikat oleh prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional.
KEWENANGAN DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Ruhiyat, Sandy Gustiawan;
Imamulhadi, Imamulhadi;
Adharani, Yulinda
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasca berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya menghapus, mengubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berpengaruh terhadap kewenangan daerah dalam melaksanakan perijinan usaha yang perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis bahan hukum dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori, dan studi pustaka yang didukung dengan pendapat para ahli dibidangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja yang di dalamnya telah merubah ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada substansi perizinan lingkungan, serta mengambil alih kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
ASPEK HUKUM PENATAAN RUANG: PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP, ASAS, DAN NORMA
Imamulhadi, Imamulhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (201.207 KB)
Perkembangan hukum tata ruang tidak secepat perkembangan hukum lingkungan, hal itu dikarenakan masyarakat mengenal hukum tata ruang sebagai bagian dari masalah tata ruang kota terkait keindahan dan kenyamanan, bukan sebagai instrumen pelestarian lingkungan. Untuk itu perlu diteliti dan dirumuskan sejarah perkembangan, batasan dan ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan pengaturannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang disajikan dalam deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh dari studi literatur dan studi lapangan. Selanjutnya, data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan interpretasi secara historikal, gramatikal, dan sistematikal. Hukum penataan ruang ternyata telah dipraktikkan oleh masyarakat adat Indonesia ribuan tahun sebelum Negara Indonesia terbentuk. Ruang lingkup penataan ruang meliputi: Perencanaan kota; Desain perkotaan; Perencanaan regional; Perumahan dan Permukiman; Tata Guna Tanah; Tata Ruang Air; dsb. Secara empiris pada masyarakat adat, prinsip-prinsip hukum penataan ruang meliputi: Prinsip keseimbangan alam; Prinsip beradaptasi dengan alam; Pemanfaatan ruang sesuai fungsi dan peruntukan; Prinsip pemanfaatan secukupnya; Prinsip Tidak boleh bermegahmegahan; Keadilan lintas mahluk; dan Prinsip Comuun.
SINGAPORE TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION ACT 2014: POTENSI SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP LINTAS BATAS INDONESIA-SINGAPURA
Imamulhadi, Imamulhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (254.875 KB)
Menyikapi permasalahan pencemaran kabut asap yang berasal dari Indonesia, Singapura telah mengundangkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memberlakukan prinsip extra-territorial. Berkenaan dengan pemberlakuan prinsip extra-territorial, hal tersebut memunculkan potensi konflik antara Indonesia dengan Singapura. Berkenaan dengan masalah tersebut maka penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional mana yang terkait. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa permasalahan yang digunakan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terkait dengan metode pendekatan tersebut, di dalam menginventarisasi informasi dan data terkait permasalahan yang dikaji, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Setelah data kepustakaan terinventarisir selanjutnya data diolah dan dianalisa secara yuridis kualitatif. Beranjak dari permasalahan yang ditetapkan, diperoleh kesimpulan bahwa Singapura berhak memberlakukan prinsip extra-territorial, namun prinsip tersebut tidak dapat serta merta diberlakukan, karena Singapura terikat oleh prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional.