Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Hakikat Perlindungan Anak Dan Perlindungan Perempuan Mentari, Vennya Agna; Havid, Trio Lukmanul; Aripin, Iiz Tazul; Mufti, Zaenul; Jamarudin, Ade; Saepullah, Usep
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v9i1.2881

Abstract

Abstract: This paper discusses the importance of protecting women and children from violence and harassment. This article emphasizes the role of education in shaping the character of future generations and highlights the need for preventive action to ensure the safety and well-being of women and children. This article also examines the legal framework for protecting women and children and the various forms of violence they may face. The methodology used in this article is normative legal research, and the discussion is focused on human rights perspectives and expert opinions. The legal basis for the protection of women and children is regulated in Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. The definition of a child is based on age, but there is no agreement on an age limit. Child protection is mandated by various laws, including the Convention on the Rights of the Child. The function of law is to create a harmonious, balanced, peaceful and just relationship between legal subjects. Preventive legal protection aims to prevent violence and crimes against women and children. Law enforcement is not only about implementing regulations but also about implementing court decisions. Child protection is very important for the future of a nation, and it involves the whole society. Child protection includes their physical, mental and social development. Protection of human rights, especially for women and children, must be done fairly and politely. The basis for legal protection is outlined in various laws, including those related to sexual violence and domestic violence.Keywords: Legal protection, women, children Abstrak: Tulisan ini membahas pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. Artikel ini menekankan peran pendidikan dalam membentuk karakter generasi masa depan dan menyoroti perlunya tindakan preventif untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Artikel ini juga membahas kerangka hukum untuk melindungi perempuan dan anak-anak serta berbagai bentuk kekerasan yang mungkin mereka hadapi. Metodologi yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif, dan diskusi difokuskan pada perspektif hak asasi manusia dan pendapat para ahli. Basis hukum untuk perlindungan perempuan dan anak-anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Definisi anak didasarkan pada usia, tetapi tidak ada kesepakatan tentang batas usia. Perlindungan anak diamanatkan oleh berbagai undang-undang, termasuk Konvensi Hak Anak. Fungsi hukum adalah menciptakan hubungan yang harmonis, seimbang, damai, dan adil antara subjek hukum. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak hanya tentang menerapkan peraturan tetapi juga tentang menerapkan keputusan pengadilan. Perlindungan anak sangat penting untuk masa depan sebuah bangsa, dan melibatkan seluruh masyarakat. Perlindungan anak meliputi perkembangan fisik, mental, dan sosial mereka. Perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak-anak, harus dilakukan dengan adil dan santun. Dasar perlindungan hukum diuraikan dalam berbagai undang-undang, termasuk yang terkait dengan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumahKata kunci: Perlindungan hukum, Perempuan, anak
Legal Construction of the Fatwas of the Tarjih and Tajdid Councils Muhammadiyah Regarding Family Law Mustakim, Rizki; Sanusi, Muhammad Fahmi; Sukendar, Rita; Kumbara, Ruhiyat; Abdillah, Tresna Mugni; Jamarudin, Ade
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 8, No 2 (2023)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i2.2673

Abstract

Abstracts: At the beginning of the 20th century, Islamic organizations such as Muhammadiyah, Naahdhatul Ulama and others were born, which of course were very concerned with Islamic law. Each organization has a special council in charge of religious fatwas which are practically a guide in everyday life. Family Law is an interesting part of community practice for discussion, among which are the fatwas of the Tarjih Council and the Tajdid Muhammadiyah. The assembly in charge of religious fatwas has a progressive view in several family law cases, such as unregistered marriages or marriages under the hand. This assembly is of the view that marriages that are not registered at state institutions are invalid. Religious texts (bayani) are prioritized in this fatwa and are supported by social science (burhani), and place marriage as a sacred contract ('irfani) which needs to be institutionalized according to legal certainty in order to maintain maqashid al-shari'ah which is fostered by five things: guarding religion, soul, mind, lineage, and wealth Keywords: Legal Construction, Fatwa, Tajdid Muhammadiyah, Family Law Abstrak: Di awal abad XX lahir organisasi-organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Naahdhatul Ulama dan lain-lainya yang tentu saja sangat konsen dengan Hukum Islam. Setiap organisasi memiliki majelis khusus yang membidangi tetang fatwa-fatwa keagamaan yang secara praktis menjadi tuntunan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum Keluarga adalah bagian dari pengamalan masyarakat yang menarik untuk didiskusikan, di antaranya adalah fatwa-fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Majelis yang membidangi fatwa keagamaan ini memiliki pandangan yang progresif dalam beberapa kasus hukum keluarga, seperti nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Majelis ini berpandangan bahwa nikah yang tidak dicatatkan di lembaga negara adalah tidak sah. Nash-nash agama (bayani) menjadi prioritas dalam fatwa ini dan didukung dengan ilmu pengetahuan sosial kemasyarakatan (burhani), serta menempatkan pernikahan sebagai akad sakral (‘irfani) yang perlu dilembagakan sesuai kepastian hukum demi menjaga maqashid al-syari’ah yang dibina atas lima hal: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.Kata Kunci : Fatwa, Tajdid Muhammadiyah, Hukum Keluarga