Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : JURNAL MERCATORIA

TANGGUNGJAWAB PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN AHLI WARISNYA DALAM PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan) Putra Zebua, Frans Rudy; Jauhari, Iman; Siregar, Taufik
JURNAL MERCATORIA Vol 1, No 2 (2008): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (616.935 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v1i2.635

Abstract

Masalah yang dihadapi Jaksa selaku pengacara negara dalam melakukan penuntutan pertanggungjawaban perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya ada dua faktor yaitu faktor yuridis, yaitu tidak adanya surat kuasa dari negara c/q instansi yang dirugikan kepada Jaksa Pengacara Negara karena kesulitan dalam pembuktian, terpidana pelaku korupsi mempergunakan upaya hukum dan grasi, dan Jaksa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Kedua faktor non Yuridis, terdiri dari : harta terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, tidak tersedianya anggaran biaya untuk mengajukan gugatan dan kurangnya sumber daya manusia yang potensial.  Instansi pemerintah atau BUMN/BUMD yang menderita kerugian akibat perbuatan korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi yang meninggal dunia sebelum sempat mengembalikan kekayaan negara yang dikorupsinya secara tuntas, supaya mengajukan gugatan kepada ahli warisnya sehingga kekayaan negara yang terlanjur dikorupsi pelaku dapat dikembalikan secara maksimal. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Safrina, Rahmi; Jauhari, Iman; Arif, Arif
JURNAL MERCATORIA Vol 3, No 1 (2010): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.726 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v3i1.591

Abstract

Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak (KDRTA) bukanlah kasus yang tidak ada terjadi. Berdasarkan monitorin PKPA di Sumatera Utara sejak 1999 sampai sekarang, keluarga atau orang yang terdekat dengan anak justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Sementara kasus-kasus kekerasan seperti memukul, menendang dianggap sebagai hal biasa. Memandang pentingnya arti perlindungan anak, terutama anak yang berada di kawasan rumah tangga yang notabene berada di bawah pengawasan orang tua orang yang terdekat pada diri anak, maka perlu ditelaah lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap pengaruh untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Perlindungan hak-hak anak yang diwujudkan sebagai gerakan global negara-negara di seluruh dunia dengan mensahkan Konvensi Hak Anak sebagai bagian dari hukum nasional. Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mengatur tentang Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Kesejahteraan Anak.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan) Pasaribu, Olan Laurance Hasiholan; Jauhari, Iman; Zahara, Elvi
JURNAL MERCATORIA Vol 1, No 2 (2008): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.714 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v1i2.627

Abstract

Korupsi merupakan salah satu factor yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi bangsa. Setiap bentuk tindak pidana terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara harus di cegah dan ditanggulangi seobjektif mungkin. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah penyalah gunaan kepercayaan, amanah, wewenang atau kedudukan publik atau Negara untuk keuntungan pribadi. Penyebab tindak pidana korupsi sulit dibuktikan di dalam persidangan, sehingga Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga menimbulkan kendala penuntutannya. Pelaku korupsi dan saksi maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya. Penyebab putusan bebas dalam perkara korupsi yakni adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan, adanya kekeliruan atau kurang cermatnya penuntut umum dalam menerapkan pasal yang didakwakan termasuk adanya pembahasan yuridis di dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum kurang optimal sehingga menimbulkan celah bagi hakim untuk menyatakan bahwa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Kendala yang dihadapi dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi adanya intervensi dari oknum – oknum tertentu atau aparat pejabat pemerintah/Negara yang ingin membebaskan terdakwa dari tanggungjawab, baik dengan cara menggunakan kekuasaan atau kewenangan jabatan atau imbalan uang atau dengan kekeluargaan. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Rahmi Safrina; Iman Jauhari; Arif Arif
JURNAL MERCATORIA Vol 3, No 1 (2010): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v3i1.591

Abstract

Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak (KDRTA) bukanlah kasus yang tidak ada terjadi. Berdasarkan monitorin PKPA di Sumatera Utara sejak 1999 sampai sekarang, keluarga atau orang yang terdekat dengan anak justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Sementara kasus-kasus kekerasan seperti memukul, menendang dianggap sebagai hal biasa. Memandang pentingnya arti perlindungan anak, terutama anak yang berada di kawasan rumah tangga yang notabene berada di bawah pengawasan orang tua orang yang terdekat pada diri anak, maka perlu ditelaah lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap pengaruh untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Perlindungan hak-hak anak yang diwujudkan sebagai gerakan global negara-negara di seluruh dunia dengan mensahkan Konvensi Hak Anak sebagai bagian dari hukum nasional. Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mengatur tentang Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Kesejahteraan Anak.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan) Olan Laurance Hasiholan Pasaribu; Iman Jauhari; Elvi Zahara
JURNAL MERCATORIA Vol 1, No 2 (2008): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v1i2.627

Abstract

Korupsi merupakan salah satu factor yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi bangsa. Setiap bentuk tindak pidana terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara harus di cegah dan ditanggulangi seobjektif mungkin. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah penyalah gunaan kepercayaan, amanah, wewenang atau kedudukan publik atau Negara untuk keuntungan pribadi. Penyebab tindak pidana korupsi sulit dibuktikan di dalam persidangan, sehingga Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga menimbulkan kendala penuntutannya. Pelaku korupsi dan saksi maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya. Penyebab putusan bebas dalam perkara korupsi yakni adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan, adanya kekeliruan atau kurang cermatnya penuntut umum dalam menerapkan pasal yang didakwakan termasuk adanya pembahasan yuridis di dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum kurang optimal sehingga menimbulkan celah bagi hakim untuk menyatakan bahwa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Kendala yang dihadapi dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi adanya intervensi dari oknum – oknum tertentu atau aparat pejabat pemerintah/Negara yang ingin membebaskan terdakwa dari tanggungjawab, baik dengan cara menggunakan kekuasaan atau kewenangan jabatan atau imbalan uang atau dengan kekeluargaan. 
TANGGUNGJAWAB PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN AHLI WARISNYA DALAM PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan) Frans Rudy Putra Zebua; Iman Jauhari; Taufik Siregar
JURNAL MERCATORIA Vol 1, No 2 (2008): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v1i2.635

Abstract

Masalah yang dihadapi Jaksa selaku pengacara negara dalam melakukan penuntutan pertanggungjawaban perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya ada dua faktor yaitu faktor yuridis, yaitu tidak adanya surat kuasa dari negara c/q instansi yang dirugikan kepada Jaksa Pengacara Negara karena kesulitan dalam pembuktian, terpidana pelaku korupsi mempergunakan upaya hukum dan grasi, dan Jaksa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Kedua faktor non Yuridis, terdiri dari : harta terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, tidak tersedianya anggaran biaya untuk mengajukan gugatan dan kurangnya sumber daya manusia yang potensial.  Instansi pemerintah atau BUMN/BUMD yang menderita kerugian akibat perbuatan korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi yang meninggal dunia sebelum sempat mengembalikan kekayaan negara yang dikorupsinya secara tuntas, supaya mengajukan gugatan kepada ahli warisnya sehingga kekayaan negara yang terlanjur dikorupsi pelaku dapat dikembalikan secara maksimal.