Articles
AKIBAT HUKUM JUAL BELI HAK MILIK TANAH MAKAM MUSLIM DI DESA BANYU BIRU KABUPATEN JEMBRANA
Dicky Virdianto Joened;
Marwanto Marwanto;
I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 8 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (220.966 KB)
Tanah makam merupakan tanah/tempat peristirahatan terakhir bagi manusia setelah meninggal. Tanah makam muslim pada umumnya satu bidang tanah hak milik yang telah diwakafkan, berbeda dengan tanah makam muslim di Desa Banyu Biru Kabupaten Jembrana tanah makam tersebut tanah hak milik yang dimiliki setiap individu. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah jual beli hak milik atas tanah makam muslim sah menurut hukum dan perbuatan hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang tidak lagi mempergunakan tanah hak milik atas tanah makam muslim di Desa Banyu Biru Kabupaten Jembrana. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui jual beli hak milik atas tanah makam muslim sah menurut hukum dan untuk mengetahui perbuatan hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang tidak lagi mempergunakan tanah hak milik atas tanah makam muslim di Desa Banyu Biru Kabupaten jembrana. Metode penelitian digunakan adalah penelitian empiris yaitu gejala hukum yang diamati dalam kehidupan nyata. Hasil pembahasan yaitu bahwa jual beli hak milik tanah makam muslim sah menurut hukum pertanahan Indonesia sebagaimana mengacu pada UUPA dan Fatwa MUI No 9 Tahun 2014. Perbuatan hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang tidak lagi mempergunakan tanah makam yaitu pengalihan hak atas tanah kepada orang lain.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK BARANG PALSU YANG DIJUAL SECARA E-COMMERCE DENGAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI
Ni Putu Indra Nandayani;
Marwanto Marwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (579.15 KB)
Praktek jual-beli daring atau biasa disebut online/e-commerce di Indonesia yang sangat berkembang pesat menimbulkan kecemasan tersendiri terhadap perlindungan konsumen dari jual beli online. Jual beli online mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jual beli konvensional, hal tersebut tentunya memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat selaku konsumen. Namun permasalahannya adalah begitu banyaknya barang palsu yang beredar pada media online baik wilayah dalam negeri maupun wilayah luar negeri, hal itupun tentu sangat merugikan konsumen. Tujuan daripada penulisan ini adalah sebagai referensi bagi konsumen mengenai perlindungan hukum yang akn diberikan kepada konsumen terhadap jual beli barang melalui transaksi elktronik yang mana perusahaan e-commerce merupakan badan hukum luar negeri dan tidak langsung menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, melainkan melalui media online. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan(Statue Approach). Bahan hukum yang diteliti berupa bahan hukum primer yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahan hukum sekunder yakni berupa literatur hukum dan jurnal hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika ditafsirkan menggunakan interpretasi sistematis dengan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perusahaan e-commerce luar negeri merupakan pelaku usaha. Dengan demikian, perusahaan e-commerce luar negeri wajib memenuhi tiap-tiap hak daripada konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Perlindungan konsumen, e-commerce, tanggungjawab
KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG POLIS PADA PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT
Ida Ayu Agung Saraswati;
Marwanto Marwanto;
A.A Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (229.773 KB)
|
DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p04
Dewasa ini asuransi merupakan salah satu hal pokok yang menjadi kebutuhan Masyarakat Indonesia untuk memproteksi diri dari risiko-risiko kerugian di masa yang akan datang, sehingga dibentuklah ketentuan yang mengatur tentang perlindungan Pemegang Polis yang diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2014 yang mengatur bahwa jika Perusahaan Asuransi pailit atau dilikuidasi pihak Pemegang Polis/tertanggung dalam pembagian harta kekayaannya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pihak lainnya. Namun disatu sisi pada pengaturan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjelaskan bahwa kreditur dengan hak jaminan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Sehingga jika suatu Perusahaan Asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pemegang Polis yang berkedudukan hukum sebagai kreditur dengan hak istimewa dan kedudukan hukum kreditur dengan pemegang jaminan kebendaan tidak mendapatkan kepastian hukum dalam hal menerima pembagian harta pailit. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini ialah bagaimana perlindungan hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang dinyatakan pailit dan bagaimana akibat hukum pailitnya suatu Perusahaan Asuransi terhadap Pemegang Polis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami kedudukan hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang dinyatakan pailit. Kedudukan hukum dari Pemegang Polis ialah sebagai kreditur preferen karena pihak Pemegang Polis adalah pihak yang berpiutang serta sifat dari piutangnya diistimewakan oleh Undang-Undang Perasuransian sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada kreditor lainnya. Undang-Undang tentang Perasuransian tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak Pemegang Polis/tertanggung dalam menerima manfaat asuransi, tidak terkecuali jika Perusahaan Asuransi mengalami kepailitan, pihak Perusahaan Asuransi dalam hal ini harus tetap menunaikan kewajibannya untuk memberikan manfaat dari asuransi. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Kepailitan, Kreditur, Kreditur Preferen, Pemegang Polis
PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK OLEH NOTARIS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NOMOR 9 TAHUN 2013
Dewa Gede Wibhi Girinatha;
Marwanto Marwanto;
A.A.Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 09, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (198.789 KB)
Makalah ini berjudul Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Di Kota Denpasar. Adapun yang melatar belakangi tulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis proses serta faktor penghambat pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik oleh notaris di kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris merupakan penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan perilaku masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia saat ini menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. Proses pendaftaran fidusia secara elektronik dilaksanakan oleh pejabat Notaris biasanya ditunjuk oleh bank atau lembaga pembiayaan terkait dan faktor-faktor penghambat dalam proses pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik Disebabkan oleh suatu pertimbangan yang mempengaruhi setiap proses pemberian kredit yang mana akta jaminan fidusia didaftarkan setelah pembayaran kredit dalam keadaan tidak sehat oleh pihak bank maupun lembaga pembiayaan terkait. Selain itu faktor hambatan lainnya dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik terjadi di kantor notaris berupa data tidak lengkap yang diberikan oleh pihak bank yang mengakibatkan tidak dapatnya dilaksanakan pembuatan akta perjanjian fidusia dan sehingga secara otomatis tidak dapat dilaksanakan proses pendaftaran secara elektronik.Kata Kunci : Pendaftaran, Sistem Elektronik, Notaris, Fidusia
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBERI FIDUSIA SEBAGAI YANG MENGUASAI BENDA JAMINAN FIDUSIA PADA PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG TABANAN
Ni Putu Indianita Cahyanti;
Marwanto Marwanto;
I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (358.596 KB)
|
DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p02
Ketentuan fidusia yang memberikan debitur kuasa untuk tetap menguasai objek jaminan disisi lain menyebabkan dilanggarnya kewajiban debitur dimasa depan. Dalam prakteknya tidak jarang terjadi permasalaan seperti benda jaminan dialihkan, digadaikan atau disewakan oleh debitur tanpa sepengetahuan krediturnya. Penelitian ini membahas mengenai kewajiban pemberi fidusia sebagai yang menguasai benda jaminan di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan dan upaya penyelesaian pelanggaran kewajiban pemberi fidusia sebagai yang menguasai objek jaminan di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan kontribusi keilmuan yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban pemberi fidusia. Hasil dari penelitian ini adalah kewajiban-kewajiban debitur sebagai yang menguasai objek jaminan fidusia di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan belum terlaksana dengan baik karena adanya pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh debitur. Sedangkan upaya penyelesaian pelanggaran kewajiban debitur sebagai yang menguasai benda jaminan fidusia dilakukan dengan negosiasi, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil maka akan ditempuh jalur litigasi. Kata Kuci: Kewajiban, Pemberi Fidusia yang Menguasai Benda Jaminan, Jaminan Fidusia
KEPAILITAN DEBITUR YANG TERIKAT PERKAWINAN YANG SAH DAN TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN
A.A Ngr Bagus Surya Arditha;
I Made Udiana;
Marwanto Marwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (220.618 KB)
Pailit adalahnkeadaanndimanaudebitor tidak mampu lagiuuntuk melakukan pembayaran terhadap hutang-hutang dari para kreditornya. Keadaan ini biasanya disebabkan karena kesulitan keuangan dari usaha debitor yang mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan adalah putusan pengadilan yang menyebabkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang sudah ada ataupun yang akan ada dikemudian hari. Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut secaraaproposional (prorate parte) dan sesuai dengan stuktur kreditor. Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang Kepailitan Debitur yang Terikat Perkawinan yang Sah dan Tidak Melakukan Perjanjian Perkawinan. dalam penulisan ini digunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ini terdiri dari beberapa norma yaitu norma kabur, norma kosong dan norma konflik. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konsep hukum. padaadasarnya persatuan harta tersebut bukan hanya penyatuan harta kekayaan semata namun juga beban pembayaran. Hal ini sesuai dengan Pasall64 ayat (1) UU Kepailitan, yang mengatur: “Kepailitan terhadap suami istri yang kawin dalam persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuanhharta” dan Proses permohonan pailit bagi Debitur yang dalam ikatan perkawinan yang sah dan tidak membuat perjanjian perkawinan pada prinsipnya sama seperti proses kepailitan pada umumnya yaitu melalui permohonan yang diajukan oleh Kreditur dan juga melalui prakarsa dari diri sendiri, dengan syarat minimal memiliki dua krediturrdan salah satu utang telahhjatuh tempo dan dapat ditagih dan belum lunas. Secara khusus apabila debitur sendiri yang memohonkan pailit, maka membutuhkan persetujuan dari pasangan dalam perkawinan (baik istri maupun suami).
UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN KREDITUR ATAS HILANGNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BPR SADHU ARTHA
I Gede Hari Dermawan;
Marwanto Marwanto;
I Nyoman Dharmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (227.708 KB)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Jaminan kredit adalah untuk menjamin agar hutang dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian, jika yang berhutang wanprestasi maka benda yang dijaminkan oleh debitur dapat dijual oleh pihak kreditur untuk melunasi hutang yang tidak dibayarkan. Dalam prakteknya, tidak semua perjanjian kredit dengan benda jaminan bergerak (fidusia) berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang dialami oleh PT. BPR SADHU ARTHA. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini tentang pertanggungjawaban debitur atas hilangnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dan upaya hukum yang dilakukan kreditur apabila benda jaminan fidusia hilang pada PT. BPR SADHU ARTHA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, mengunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dan oberservasi, sumber data sekunder berupa buku-buku dan perundang-uandangan. Pertanggungjawaban debitur atas hilangnya benda jaminan fidusia adalah tetap mempertanggungjawabkan pengembalian pinjaman kreditnya dengan harta yang dimiliki debitur. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka upaya yang diambil oleh Bank yaitu melalui langkah preventif dan langkah represif. Upaya terakhir yang ditempuh dengan melakukan penyitaan terhadap harta – harta debitur lainnya yang dapat dijadikan pengganti objek jaminan fidusia yang telah hilang tersebut. Kata Kunci: Perjanjian kredit, Jaminan Fidusia, Wanprestasi
KEDUDUKAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN BESERTA BENDA – BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Kadek Septian Dharmawan Prastika;
Marwanto Marwanto;
A.A Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (247.552 KB)
Karya ilmiah berjudul Kedudukan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Mengingat pentingnya kedudukan kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian kredit bank dengan jaminan hak tanggungan apabila debitur wanprestasi. Dalam proses perkreditan tersebut sudah semestinya jika pemberi kredit dan penerima kredit serta pihak lainnya yang terkait mendapat perlindungan hukum melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat pula memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah mengetahui kedudukan kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah yaitu kreditur separatis. Kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak jaminan atas kebendaan dan kreditur separatis tersebut dapat menjual sendiri barang yang menjadi jaminan dan dapat mengambil sendiri dari hasil penjualan. Akibat hukum terhadap perjanjian kredit bank dengan jaminan hak tanggunan apabila debitur wanprestasi adalah yaitu di karenakan dalam hal ini kedudukan kreditur adalah kreditur separatis maka dari itu kreditur dapat secara langsung melakukan eksekusi lelang terhadap barang yang di jadikan jaminan tersebut tanpa melaui pengadilan dikarenakan sertifikat hak tanggungan tersebut sudah bersifat eksekutorial. Kata kunci : Kedudukan Kreditur, Debitur, Hak Tanggungan, Jaminan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGKONSUMSI PRODUK KOSMETIK IMPOR ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
Luh Cahya Bungan Natah;
Marwanto Marwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (572.078 KB)
Perkembangan bisnis perdagangan bebas yang semakin pesat, banyak menarik para pelaku usaha untuk memulai usaha dan memperluas jaringannya. Kosmetik Impor sering dijual tanpa mencantumkan nomor layanan konsumen atau pihak yang dapat dihubungi. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan untuk mengetahui Faktor-faktor yang membuat konsumen mengkonsumsi kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Metode penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa konsumen yang mengkonsumsi produk kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya dapat menuntut ganti kerugian jika ditemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maka kosmetik tersebut akan disita dan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan kemudian penyidik akan melakukan pemusnahan untuk kemudian dibakar di tempat pembuangan akhir. Faktor-faktor yang membuat konsumen mengkonsumsi kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya adalah masyarakat cenderung membeli kosmetik online, masyarakat yang masih memiliki pola pikir terhadap hasil yang instan, pengetahuan masyrakat yang masih kurang terhadap produk kosmetik. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik Impor Ilegal, Bahan Berbahaya
KEGIATAN JUAL RUGI DALAM PERSAINGAN USAHA: SUATU KAJIAN YURIDIS
I Putu Fajar Apriana;
Retno Murni;
marwanto marwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (758.026 KB)
Persaingan diantara pebisnis merupakan hal biasa. Tetapi persaingan yang menyebabkan munculnya kegiatan tidak benar, seperti monopoli dan praktik Jual Rugi (Predatory Pricing) wajib dihindari. Untuk itu pemerintah memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahannya: (1) apakah maksud Jual Rugi mengacu Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999? (2) Upaya apakah sepatutnya dilakukan dalam hal munculnya kerugian akibat Jual Rugui dalam bisnis? Kajian dengan penelitian hukum normatif ditemukan jawaban sebagai berikut. (1) Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak diatur dengan jelas mengenai arti Jual Rugi, tetapi artinya dapat diketahui berdasarkan sumber lain seperti Black’s Law Dictionary dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Praktik Jual Rugi dilarang Pasal 7 dan Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. (2) Upaya hukum yang dapat diupayakan dalam hal terjadi kerugian akibat Jual Rugi adalah upaya hukum biasa dan juga dapat melakukan dengan upaya hukum Denderverzet (Perlawanan Pihak Petiga) dan Peninjauan Kembali (Request Civil). Kata kunci : Jual Rugi, Persaingan Usaha, Kajian Yuridis.