Articles
Implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Dalam Pemanfaatan Kawasan Ruang Terbuka Hijau
I Nyoman Puterayasa Utama;
Made Gde Subha Karma Resen;
Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (280.958 KB)
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau sangat penting khususnya di daerah perkotaan, kesesuaian ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan proporsinya akan diikuti dengan efektivitas fungsi RTH yang akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota. Maka dari itu, dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 telah diatur untuk pengembangan wilayah RTH Publik seluas kurang lebih 20 persen dari luas wilayah kota. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan kawasan ruang terbuka hijau di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanannya. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian lapangan menunjukkan implementasi pemanfaatan kawasan RTH di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 belum berjalan secara efektif, karena masih kurangnya ketersediaan RTH Publik di kota Denpasar yang hanya 18,32 persen dari luas wilayah kota. Kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini yaitu lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan; harga tanah yang mahal; peningkatan lahan terbangun; dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai arti pentingnya ruang terbuka hijau.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN FUNGSI TROTOAR SEBAGAI TEMPAT PARKIR
Kadek Poolina Prameswari;
Made Gde Subha Karma Resen;
Cokorde Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Mei 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (225.502 KB)
Trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, tetapi fungsinya disalahgunakan oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam upaya untuk menjaga ketertiban umum menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. Permasalahan yang diteliti dalam artikel ini yaitu penegakan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum terkait penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai tempat parkir dan faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum terkait penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai tempat parkir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum terkait penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai tempat parkir belum berlaku secara efektif dikarenakan faktor efektivitas peraturan belum saling mendukung satu sama lain. Faktor-faktor tersebut antara lain substansi hukum, struktur hukum/pranata hukum, dan budaya hukum. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dapat diklasifikasikan dalam lima hal yaitu sanksi yang diatur dalam Perda terlalu berat, kurangnya ketegasan dari aparat penegak hukum, kurangnya sarana atau fasilitas untuk memarkirkan kendaraan, masyarakat belum mengetahui peraturan tersebut khususnya Pasal 7 huruf i yang mengatur larangan menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya, kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar. Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Trotoar, Parkir
IMPLEMENTASI PASAL 87 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NO 26 TAHUN 2013 MENGENAI KETENTUAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN KAWASAN PERUNTUKAN PERDAGANGAN DAN JASA
I Dewa Gede Aryantha Wira Pratama;
Made Gde Subha Karma Resen;
Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, Jun 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai ketentuan garis sempadan bangunan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kabupaten Badung. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai bagaimana implementasi dan faktor penghambat ketentuan mengenai garis sempadan bangunan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kabupaten Badung. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan yang berlaku dan kenyataan yang ada di masyarakat. Pengaturan garis sempadan bangunan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di kabupaten badung diatur pada Pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan garis sempadan bangunan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa Di Kabupaten Badung, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan pasal 112 Peraturan Daerah kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Adapun Faktor Penghambat Dalam Implementasi Ketentuan Garis Sempadan Bangunan Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa Di Kabupaten Badung yaitu bangunan tersebut sudah ada sebelum Ketentuan Garis Sempadan Bangunan Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa itu ada. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yaitu dengan melakukan sosialisasi dan memberikan pedoman yang terbaru kepada para pelanggar dan menghimbau pelanggar untuk melaksanakan ketentuan terbaru tersebut, jika tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
PERAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ) GUBERNUR BALI
Made Gde Subha Karma Resen;
I Kadek Gittan Oktha Prayoga
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (238.91 KB)
Kepala daerah diwajibkan melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai representasi dari transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik. Jurnal ini membahas mengenai bagaimana peran DPRD Provinsi Bali Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali, serta hambatan-hambatan yang dihadapi DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu bahwa DPRD Provinsi Bali memiliki banyak peran terhadap pembahasan LKPJ Gubernur Bali, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta terdapat 2 (dua) hambatan yang dihadapi DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan LPKJ Gubernur Bali yaitu hambatan internal dan eksternal. Kata Kunci : Peran DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DALAM MEMBENTUK PERATURAN DESA
Anak Agung Gde Adi Suryaningrat;
Made Gde Subha Karma Resen;
Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, Jun 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Skripsi ini berjudul ”Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Membentuk Peraturan Desa”. Adanya dualisme pemerintahan desa di Bali, yaitu antara desa adat dengan desa dinas selaku bagian dari pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut diakibatkan masih adanya pemikiran bahwa desa dinas adalah sebagai daerah otonom. Sedangkan secara yuridis yang memiliki otonomi adalah desa adat. Berdasarkan konsep negara kesatuan tidak boleh ada negara di dalam negara. Berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan peraturan desa termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan diharapkan tidak akan menimbulkan konflik kewenangan antara desa dinas dengan desa adat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian ini meneliti materi muatan dan asas-asas yang digiunakan dalam pembentukan peraturan desa. Ada dua permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu materi muatan peraturan desa dan asas-asas yang digunakan dalam membentuk peraturan desa. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kewenangan pemerintahan desa dalam menentukan materi muatan peraturan desa di dasarkan pada dua aspek yaitu kewenangan pemerintah desa dalam UU desa berdasarkan pada Pasal 19 UU desa dan kewenangan untuk menentukan materi muatan dalam peraturan desa. Selanjutnya bahwa asas-asas yang digunakan dalam membentuk peraturan desa adalah asas formal dan materiil.
PENGELOLAAN OBJEK WISATA CEKING TERRACE DI KABUPATEN GIANYAR
I Komang Iwan Saputra;
Made Gde Subha Karma Resen;
Cokorde Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (241.994 KB)
Penelitian yang berjudul Pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace Di Kabupaten Gianyar dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan dimasyarakat akan pembagian hasil yang tidak merata dalam pengelolaannya. Sehingga menyebabkan adanya tindakan seorang pemilik lahan bernama I Gusti Ngurah Candra yang melakukan pemasangan seng di lahan sawahnya agar wisatawan yang melihat sawahnya dari Desa Tegallalang terganggu pengelihatannya. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace di Kabupaten Gianyar dan faktor apa yang menghambat dalam pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini yaitu pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace yang dilakukan oleh Badan Pengelola Objek Wisata Ceking, di lakukan dengan cara kerjasama antara badan pengelola dengan pemilik lahan sawah dari Dusun Kebon Desa Kedisan. Badan pengelola tersebut di bentuk melalui Peraturan Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Nomor 005/VII/DPT/2011 tentang Penataan Wilayah Ceking Tanggal 13 Juli 2011. Dasar hukum pengelolaannya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar, Pasal 26 ayat (2) yang ditentukan Desa Pakraman dan Lembaga tradisional mempunyai hak untuk mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kerjasama tersebut tidak semua pihak terlibat dalam pembagian hasil, sehingga menyebabkan terjadinya permasalahan seperti yang tersebut diatas. Disampaikan oleh Bendesa Desa Pakraman Tegallalang selaku ketua pengelola akan melakukan tindak lanjut dengan memohon ke pemerintah daerah sehingga dapat menengahi permasalahan yang dihadapi. Kata Kunci: Pengelolaan, Objek Wisata, Desa Pakraman.
Legalitas Perusahaan Berbasis Financial Technology (Fintech) Dan Kaitannya Dengan Prinsip Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Imelda Paskah Anita;
Made Gde Subha Karma Resen
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2020)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Hadirnya inovasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari memberikan dampak pada pesatnya pertumbuhan perusahaan rintisan baru di Indonesia berbasis Financial Technology (fintech) , dalam hal ini ada dua pihak dalam hal ini yaitu perusahaan berbasis FinTech dan konsumen sebagai subjek hukum tentang pengetahuan dasar-dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Hukum yang mengatur mengenai penerapan prinsip dasar legalitas prosedur pendaftaran perusahaan berbasis financial technology (fintech) di Indonesia diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 dimana Regulatory Sandbox adalah sebagai prosedur untuk pendirian perusahaan berbasis Financial Technology (Fin-Tech) sebagai inovasi teknologi . Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk berdasarkan yang berlaku sebagai bahan hukum yang dapat dijadikan landasan dalam prosedur hukum pada perusahaan berbass Fin-Tech di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah mengkonsepkan hukum-hukum terakit regulasi pada bisnis berbasis Fin-Tech yang semakin berkembang pesat di Indonesia sehingga dalam praktiknya dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak-hak dasar pekerja beserta beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan rintisan berbasis digital perusahaan dalam susunan fungsi regulatory sandbox dan kaitannya dengan prinsip perlindungan konsumen di Indonesia. Kata kunci: Inovasi Keuangan Digital , Regulatory Sandbox , Prinsip Perlindungan Konsumen ABSTRACT The existence of technological innovations in everyday life has an impact on the rapid growth of new startup companies in Indonesia based on Financial Technology (fintech), in this case there are two parties in this case, namely FinTech-based companies and consumers as legal subjects regarding knowledge of the basics of protection law. consumers in Indonesia. The law governing the application of the basic principles of legality of financial technology (fintech)-based company registration procedures in Indonesia is regulated in Financial Services Authority Regulation Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 /POJK.02/2018tentang Inovasi Keuangan Digital. This article uses a normative legal research method based on what is applicable as legal material that can be used as a basis for legal procedures at Fin-Tech-based companies in Indonesia. The purpose of this paper is to conceptualize laws related to regulations on Fin-Tech-based businesses that are growing rapidly in Indonesia so that in practice they can be carried out in accordance with applicable laws and regulations related to the basic rights of workers along with several obligations that must be fulfilled by the company. the company's digital-based startup in the structure of the regulatory sandbox function and its relation to consumer protection principles in Indonesia. Keywords : Digital Finance Innovation, Regulatory Sandbox, Consumer Protection Principle
IMPLEMENTASI DASAR PENILAIAN DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI PROVINSI BALI
Ni Made Mutia Risna Dianthi;
Made Gde Subha Karma Resen;
Cokorde Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, Jun 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Insentif dan kemudahan yang diberikan bagi penanam modal atas kegiatan penanaman modal di Provinsi Bali serta kriterianya didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal. Masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan pemerintah daerah provinsi Bali dalam memberikan kebijakan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dan bagaimana dasar penilaian dan tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di provinsi Bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di Provinsi Bali belum terealisasi dengan baik, hal ini terbukti dari hanya diberikannya insentif non fiskal yang juga merupakan bentuk kemudahan yaitu penyederhanaan proses perizinan melalui perizinan terpadu satu pintu dan belum diberikannya insentif dalam bentuk fiskal. Penelitian ini menyarankan pemerintah harus mambuat suatu peraturan berupa peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016. Sehingga realisasi dari kebijakan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dapat dilaksanakan dengan lebih jelas dengan aturan hukum yang pasti.
IMPLEMENTASI PENYALURAN DANA HIBAH KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2017
I Gusti Agung Istri Rai Dhamma Astuti Utami;
Made Gde Subha Karma Resen;
Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (304.254 KB)
Penyaluran dana hibah di Kabupaten Badung merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka membantu perekonomian dan mensejahterakan masyarakat, selain itu juga untuk pemerataan pembangunan. Hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah apabila telah memenuhi seluruh kebutuhan urusan wajib. Penyaluran hibah di Kabupaten Badung telah diupayakan secara optimal oleh Pemerintah. Salah satu permasalahan yang ada dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah adalah kurang pahamnya kelompok masyarakat terhadap teknis administratif di dalam pengajuan proposal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penyaluran hibah di Badung adalah dengan membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan percepatan layanan, selain itu juga pemerintah harus lebih tegas di dalam menerapkan sanksi ganti kerugian yang tercantum di dalam PERDA Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan keuangan daerah, serta Pemerintah Kabupaten Badung perlu lebih gencar mengadakan penyuluhan dan sosialisasi terkait prosedur pengajuan dan laporan pertanggungjawaban hibah. Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Hibah Daerah
ANALISIS YURIDIS PENETAPAN KAWASAN SEMPADAN SUNGAI DALAM PERATUAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009
Ni Wayan Sakura Dinanti Dewi;
Made Gde Subha Karma Resen
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (229.506 KB)
Penulisan ini memiliki judul “Analisis Yuridis Penetapan Kawasan Sempadan Sungai Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009”. Adapun yang melatar belakangi tulisan ini adalah kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini tidak jarang ditemukan pembangunan yang menyalahi aturan dari rencana penataan ruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009. Hal ini dapat memberikan dampak bagi lingkungan, salah satu pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran pembangunan dalam jarak sempadan sungai di Provinsi Bali. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peraturan kawasan sempadan sungai dan sanksi yang diberikan kepada para pihak yang melanggar peraturan pemanfaatan ruang kawasan tersebut di Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan yang mengacu kepada norma-norma dalam perundang-undangan dan litelatur. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pengaturan kawasan sempadan sungai terdapat pada Pasal 50 ayat (5) yang memuat pengaturan jarak sempadan sungai berdasarkan pengelompokan sungai, seperti jarak sempadan sungai pada kawasan perkotaan tanpa bahaya banjir ditentukan jarak 3 meter untuk sungai bertanggul, jarak 10 meter untuk sungai berkedalaman 3 sampai 10 meter dan sungai lainnya, kemudian sanksi yang berikan kepada para pihak yang melanggar ketentuan ini diberikan sanksi berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 144, Pasal 147 sampai Pasal 149. Kata Kunci: Bali, Kawasan Sempadan Sungai, Pemanfaatan Ruang