Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        PELANGGARAN IZIN OPERASIONAL JAM KERJA TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN BADUNG 
                    
                    A.A Bagus Raga Prayudha; 
Made Gde Subha Karma Resen                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019) 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (236.594 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermart ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan”, dalam menjalankan operasional usahanya toko-toko swalayan tersebut memerlukan izin yang diperoleh melalui mekanisme pengajuan izin ke instansi yang berwenang. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan dan pelanggaran izin operasional jam kerja pada Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2017 di Kabupaten Badung dan faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan izin operasional jam kerja toko swalayan di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan pelaksanaannya di lapangan (kesenjangan antara das Sollen dan das Sein atau antara the ought dan the is atau antara yang seharusnya dengan senyatanya di lapangan). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Fakta dan Pendekatan kasus. Pengaturan izin operasional jam kerja toko swalayan di Kabupaten Badung diatur di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Perda No. 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja dan izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. Adapun faktor penghambat pelaksanaan izin operasional jam kerja terhadap pelanggaran toko swalayan di Kabupaten Badung adalah faktor penegak hukum yaitu kurangnya kordinasi antara dinas terkait yang menangani permasalahan operasional jam kerja toko swalayan dan kurang tegas dalam menindak suatu pelanggaran toko swalayan yang buka 24 jam. Kata Kunci: Pelanggaran, Izin Operasional Jam Kerja, Toko Swalayan.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        EFEKTIFITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA REGIONAL SARBAGITA 
                    
                    Putu Wahyu Widiartana; 
Made Gde Subha Karma Resen; 
Cokorda Dalem Dahana                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, April 2017 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (255.954 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan efektivitas hukum terkait dengan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional SARBAGITA. Penelitian ini dapat dikualifikasikan ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah merupakan payung hukum yang mendasari pengelolaan sampah Indonesia. Menurut undang-undang tersebut, pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi penanganan sampah. Pengelolaan sampah di TPA regional SARBAGITA telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 100 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dan Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan. Peraturan Gubernur tersebut memberikan kewenangan kepada UPT Pengelolaan Sampah untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA, sedangkan Keputusan Bersama tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Kebersihan SARBAGITA (BPKS) untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA. Dalam implementasi pengelolaan sampah regional ini, terdapat 2 (dua) faktor penghambat  yaitu kesadaran masyarakat yang masih lemah dan adanya 2 (dua) pihak yang sama-sama dapat mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA, yaitu BPKS dengan DKP di masing-masing pemerintahan daerah SARBAGITA.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGATURAN PENANAMAN MODAL ASING BIDANG AKOMODASI PARIWISATA DI KABUPATEN KLUNGKUNG 
                    
                    Gede Agus Angga Saputra; 
I Nyoman Suyatna; 
Made Gde Subha Karma Resen                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (313.907 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Penulisan ini berjudul Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Pengaturan Penanaman Modal Asing Bidang Akomodasi Pariwisata di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan penanaman modal asing bidang akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Pariwisata, UU Penanaman modal. Terkait dengan ijin-ijin pada bidang akomodasi pariwisata, pemerintah daerah Kabupaten Klungkung juga berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka BKPM No. 14 Tahun 2015 dan juga Perka BKPM No. 15 Tahun 2015. Terkait PMA, ijin Prinsipnya dilaksanakan di BPKPM setelah ijin prinsip tersebut keluar baru yang bersangkutan mengurus izin IMB, HO, dan Izin Lingkungan. Izin lingkungan tersebut akan didahului dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah atau Amdal kalau merupakan Perusahaan Besar. Setelah persyaratan itu terpenuhi baru Kabupaten Klungkung akan memprosesnya hingga terbit Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        UPAYA PEMERINTAH MELESTARIKAN KEBERADAAN SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI DARI KEPUNAHAN DI INDONESIA 
                    
                    A.A. Istri Agung Kemala Dewi; 
Made Gde Subha Karma Resen                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (278.152 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
This paper has the title “The Government Efforts to Conserve the Existence ofEndangered Species Which Protected From Extinction in Indonesia”. Survival a varietyof endangered species which protected in Indonesia threatened with extinction due toenvironmental destruction by nature and human activity. The research method using thenormative legal research methods research conducted using the approach tolegislation. In the paper the problem issue is about the efforts of the government toprotect endangered species in Indonesia and what sanction government give to thecriminal who do the trafficking of the endangered species trade-us. The conclusionsobtained are the efforts of the government in term of caring for endangered species inIndonesia by publishing legislation and conservation of the endangered species. As wellto give prison sanctions to the criminal maximum 5 (five) year and the maximum fines isRp. 100.000.000,00 (one hundred million) for the criminal who doing endangered speciestrafficking based on the provisions of section 4 paragraph 2 of Law No. 5 of 1990Concerning Conservation of Natural Resources and Ecosystem.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PARIWISATA DI PROVINSI BALI 
                    
                    A. A. Ngr. Eka Bhuana Putra; 
I Nyoman Suyatna; 
Made Gde Subha Karma Resen                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (227.174 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Provinsi Bali sebagai daerah pariwisata dalam pengelolaan industri diperlukan tenaga kerja yang professional sehingga tetap optimis dengan tenaga kerja yang dimiliki dan mampu bersaing dalam MEA. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pengatura pengawasan dan kendala-kendala dalam mengawasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta, pendekatan kasus dan pendekatan perundangan. Melalui penelitian hukum empiris dapat disimpulkan bahwa pengaturan pengawasan pemerintah terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata di Provinsi Bali dapat belum diatur secara rinci, karena Peraturan Daerah mengatur tentang lembaga sertifikasi masih terbatas. Sejauh ini pemerintah Provinsi Bali belum menanggapi secara serius upaya penyediaan tenaga kerja dengan sertifikasi profesi. Sertifikasi profesi yang dilakukan lebih gencar dilakukan oleh LSP yang ada di Provinsi Bali tanpa melibatkan pemerintah, sehingga masyarakat sebagai sasaran LSP belum merata di seluruh Bali. Faktor yang menghambat dilaksankaan sertifikasi profesi pariwisata di Provinsi Bali adalah tenaga kurang memahami regulasi dan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai bukti tertulis terhadap kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja, selain itu industri juga kurang memahami regulasi dan pentingnya sertifikasi sebagai upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja dalam menunjang pencapain tujuan perusahaan, serta masih kurangnya penghargaan yang diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki sertifikat oleh industri sehingga tenaga kerja tidak ingin melakukan sertifikasi profesi karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan penghargaan yang diperoleh. Kata kunci: pengawasan pemerintah, lembaga sertifikasi profesi pariwisata
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP USAHA SEHAT PAKAI AIR (SPA) DI KOTA DENPASAR 
                    
                    Yolanda Kalyana Mitta; 
Made Gde Subha Karma Resen; 
Cokorda Dalem Dahana                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018) 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (255.768 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Usaha Sehat Pakai Air (SPA) Di Kota Denpasar. Usaha SPA termasuk dalam usaha pariwisata dimana untuk menyelenggarakan usaha SPA wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Permasalahan yang diuraikan di dalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum perizinan terhadap usaha SPA di Kota Denpasar dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam penegakan hukum perizinan terhadap usaha Sehat Pakai Air (SPA) di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang berlandaskan dengan peraturan perundang – undangan yang ada dengan penerapan yang ada di lapangan. Penegakan hukum perizinan usaha SPA belum berjalan maksimal karena adanya pelanggaran dan banyaknya usaha SPA yang belum memiliki izin. Pemerintah Kota Denpasar sebagai regulator penyelenggara usaha SPA, pengusaha SPA dan masyarakat umum, peraturan perundang – undangan yang mengatur penyelenggaraan usaha SPA serta faktor kebudayaan menjadi faktor – faktor utama yang menjadi kendala dalam tegaknya hukum perizinan usaha SPA di Kota Denpasar. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perizinan, Usaha Sehat Pakai Air (SPA).
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PEMBATASAN TITIK PEMASANGAN REKLAME DI KOTA DENPASAR 
                    
                    Made Jatiningrum; 
Made Gde Subha Karma Resen                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, November 2018 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (230.511 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Papan-papan reklame yang didirikan di tempat strategis, kian hari semakin memenuhi tembok-tembok dan pohon-pohon di pinggir jalan yang merusak estetika kota dan keindahan kota serta terkadang menggangu kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara. Pengaturan pemasangan titik reklame di Kota Denpasar perlu ditegakan sehingga terciptanya efektifitas hukum dan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemerintah kota. Izin pemasangan reklame dan izin peletakan, titik atau zonasi reklame di Kota Denpasar perlu diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar. Penelitian yang berjudul “Pembatasan Titik Pemasangan Reklame Di Kota Denpasar” ini, mengemukakan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pengaturan pembatasan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar; 2) Bagaimanakah efektivitas pembatasan titik pemasangan reklame dalam upaya menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di Kota Denpasar. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat kesenjangan teori dan praktek. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan Walikota No. 188.45/568/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Titik Reklame di Kota Denpasar. Upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam membatasi pertumbuhan reklame telah efektif dengan melakukan kebijakan hukum dalam bentuk Keputusan Walikota No. 188.45/568/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Titik Reklame di Kota Denpasar. Kata Kunci: Titik Reklame, Penyelenggaraan Reklame, Efektivitas
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        SURAT IZIN MENGEMUDI SEMENTARA BAGI WISATAWAN ASING YANG BERKENDARA DI BALI 
                    
                    Ni Wayan Pradnya Dewi Widyantari Putra; 
I Nyoman Suyatna; 
Made Gde Subha Karma Resen                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (228.771 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Penelitian ini berjudul “Surat Izin Mengemudi Sementara Bagi Wisatawan Asing yang Berkendara di Bali”. Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait dengan orang asing yang berkendara di Bali, Indonesia menetapkan pada Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, bahwa warga negara asing yang tidak berdomisili di Indonesia dapat mengajukan SIM baru yang bersifat sementara dengan mengajukan dokumen keimigrasian. Berdasarkan kenyataan mengenai adanya pengaturan SIM sementara bagi wisatawan asing yang berkendara di Bali, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor yang menghambat efektifitas dari SIM sementara terkait dengan kurangnya wisatawan asing yang menerapkan SIM sementara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan dan berdasarkan wawancara di lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai adanya SIM sementara bagi wisatawan asing yang berkendara di Bali, tidak hanya bagi wisatawan asing yang hendak berkendara di Bali tetapi juga kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi mengenai adanya SIM baru bagi wisatawan asing yang berlaku sementara.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Pelaksanaan Peraturan Desa Sanur Kaja Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pemeliharaan dan Penanganan Anjing di Wilayah Desa Sanur Kaja 
                    
                    I GEDE ADNYANA; 
Made Gde Subha Karma Resen                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 6 (2020) 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (226.464 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
ABSTRAK Masyarakat Bali sangat menghormati keberadaan anjing sebagai ciptaan Tuhan yang ditakdirkan menjadi hewan peliharaan, sahabat yang baik dan setia kepada tuannya serta dapat diandalkan sebagai penjaga rumah setiap keluarga. Salah satu Desa di Bali yaitu Desa Sanur Kaja telah menjadi desa ramah anjing pertama di Bali. Desa Sanur Kaja membuat peraturan desa Sanur Kaja Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pemeliharaan Dan Penanganan Anjing Di Wilayah Desa Sanur Kaja yang bertujuan menjaga kearifan dan kekhasan budaya masyarakat Bali dalam memelihara dan melestarikan anjing merupakan daya tarik wisatawan. Namun seiring zaman, anjing seolah menjadi musuh karena menjadi hewan penularan aktif rabies yang membuat anjing-anjing harus dieliminasi tanpa tanggung jawab. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami mengenai pelaksanaan mengenai Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 di Desa Sanur Kaja untuk menjaga kearifan lokal Bali yang dapat menjadi daya tarik wisatawan tanpa harus takut dengan penularan rabies oleh anjing . Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan apabila masyarakat ingin memelihara anjing harus melapor terlebih dahulu di kantor desa. Kata Kunci : Pelaksanaan , Peraturan Desa , Anjing ABSTRACT The Balinese respect the existence of dogs as God's creations that are destined to become pets, good friends and loyal to their masters and can be relied upon as the guardian of every family's home. One of the villages in Bali, Sanur Kaja Village, has become the first dog-friendly village in Bali. Sanur Kaja Village made Sanur Kaja Village Regulation Number 3 of 2018 concerning Procedures for Dog Care and Handling in the Sanur Kaja Village Area which aims to preserve the wisdom and cultural distinctiveness of the Balinese people in maintaining and preserving dogs is a tourist attraction. But over time, dogs have become enemies because they have become active rabies transmission, which makes dogs have to be eliminated without responsibility. The purpose of this study is to find out and understand the implementation of Village Regulation No. 3 of 2018 in Sanur Kaja Village to maintain Balinese local wisdom that can be an attraction for tourists without having to fear the transmission of rabies by dogs. The method used is empirical legal research using a statutory approach and fact approach. The implementation of Village Regulation Number 3 of 2018 runs well, this is evidenced by the fact that if the community wants to keep dogs, they must first report it at the village office. Keyword: Implementation, Village Regulation, Dog
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        EFEKTIFITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA REGIONAL SARBAGITA 
                    
                    Putu Wahyu Widiartana; 
Made Gde Subha Karma Resen; 
Cokorda Dalem Dahana                    
                     Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, April 2017 
                    
                    Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (255.954 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan efektivitas hukum terkait dengan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional SARBAGITA. Penelitian ini dapat dikualifikasikan ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah merupakan payung hukum yang mendasari pengelolaan sampah Indonesia. Menurut undang-undang tersebut, pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi penanganan sampah. Pengelolaan sampah di TPA regional SARBAGITA telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 100 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dan Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan. Peraturan Gubernur tersebut memberikan kewenangan kepada UPT Pengelolaan Sampah untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA, sedangkan Keputusan Bersama tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Kebersihan SARBAGITA (BPKS) untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA. Dalam implementasi pengelolaan sampah regional ini, terdapat 2 (dua) faktor penghambat  yaitu kesadaran masyarakat yang masih lemah dan adanya 2 (dua) pihak yang sama-sama dapat mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA, yaitu BPKS dengan DKP di masing-masing pemerintahan daerah SARBAGITA.