Atas disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengubah beberapa materi muatan yang bersifat substansial yang terdapat pada Undang-Undang Rumah Susun. Oleh sebab itu menjadi masalah jika tidak segera dilakukan harmonisasi aturan-aturan yang ada dibawahnya. Oleh karenanya pemerintah Kota Yogyakarta berusaha mengakomodir dalam hal ini berkaitan dengan pengaturan rumah susun melalui harmonisasi peraturan daerah tentang rumah susun. Dalam pengabdian ini peneliti melakukannya dengan serangkaian ceramah hukum berkaitan dengan pembentukan peratuan daerah. dari pengabdian ini dihasilkan bahwa pembentukan peraturan daerah yang baru ini akan jauh lebih mengakomodir, baik dari sisi pemerintahan maupun sisi sosial.