Claim Missing Document
Check
Articles

TUGAS DAN WEWENANG DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA KUPANG DALAM UPAYA PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA TINGKAT PELAJAR Robertus Loimalitna*, Lita Tyesta, Retno Saraswati
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.934 KB)

Abstract

Pokok permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kupang dalam upaya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar serta hambatan yang dihadapi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam upaya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar. Tugas dan wewenang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kupang dalam Upaya Peningkatan Prestasi Olahraga Tingkat Pelajar dengan adalah adanya saling koordinasi antar bidang dalam Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kupang. Kedua, dalam meningkatkan prestasi olahraga tingkat pelajar yaitu dengan cara menjalankan tujuan dan sasaran strategis yang telah dibuat. Terdapat hambatan yang dihadapi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kupang yaitu Belum tersedianya fasilitas untuk kegitan keolahragaan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, kurangnya sumber daya manusia untuk pelatih dan dana untuk pembinaan atlet, serta sinergitas pembangunan keolahragaan belum berjalan optimal.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-IX/2011 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA DALAM HAL PENGHAPUSAN JABATAN WAKIL MENTERI Feliciano Pakpahan*, Retno Saraswati, Hasyim Asy’ari
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.578 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas tentang hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 Tentang Kementerian Negara Dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri serta memaparkan wewenang dan kedudukan Wakil Menteri setelah putusan Mahkamah tersebut. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 Tentang Kementerian Negara dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri serta menggambarkan wewenang dan kedudukan Wakil Menteri setelah putusan ini disahkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah yuridis normatif, dengan terdiri dari 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.Permasalahan yang timbul dalam skripsi ini ialah kedudukan Wakil Menteri yang belum jelas keberadaannya dalam susunan Organisasi Kementerian Negara serta cara pengangkatan Wakil Menteri itu sendiri. Dalam putusan terkait dengan polemik Wakil Menteri, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 inkonstitusional (melanggar Pasal 28D ayat 1 UUDNRI 1945) dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Namun, MK menegaskan bahwa keberadaan Wakil Menteri merupakan bagian dari kewenangan penuh Presiden dan tidak merupakan hal yang inkonstitusional. Dalam amar putusannya, MK juga menginstruksikan kepada Presiden untuk menerbitkan suatu Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Wakil Menteri. Hasil skripsi ini menyarankan adanya restrukturasi kedudukan Wakil Menteri dalam susunan organisasi Kementerian Negara, sehingga kedudukan Wakil Menteri dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara secara tegas posisi dan kedudukannya berada dimana.
PELAKSANAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK PADA TAHUN 2015 Yoanes Tito Susan*, Retno Saraswati, Indarja
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.342 KB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok yang dilaksanakan secara serentak hari Rabu pada tanggal 9 Desember 2015. Pemilihan Umum Kepala Daerah tidak hanya dilakukan untuk Kota Depok, tetapi juga dilaksanakan oleh beberapa daerah lainnya, yang mana masa jabatan kepala daerah tersebut habis pada tahun 2015 ini. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ini, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis Pelaksanaan Pemilihan Umum, serta masalah-masalah yang dialami KPU Kota Depok dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara Serentak pada tahun 2015.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mempelajari bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data di lengkapi melalui wawancara dengan KPU Kota Depok sebagai pelaksana proses Pemilukada tersebut dan Panwaslu Kota Depok sebagai panita pengawas pada saat pemilihan berlangsung. Data penelitian yang diperoleh penulis kemudian olah dan dianalisis secara kualitatif.Pelaksanaan Pemilukada Kota Depok telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan terbagi menjadi 2 tahap, yaitu: (1) persiapan (2) penyelenggaraan. Pada saat Pemilukada berlangsung permasalahan yang timbul adalah terjadi sengketa administratif, pemilih yang tidak menggunakan Hak pilih, anggaran, penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, sengketa TUN pencalonan, kampanye, dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, proses pemungutan dan penghitungan suara, penyelesaian sengketa pemilihan, dan tata kerja penyelenggaraan pemilihan. Pemilukada Kota Depok akhirnya dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 (dua) yaitu Calon Idris Abdul Shomad dan Pradi Supriatna dengan 411.367 suara dengan total pemilih sebanyak 664.453.
PELAKSANAAN TUNTUTAN NAFKAH TERHUTANG SUAMI PADA PERKARA PERCERAIAN SEBAGAI PEMENUHAN HAK ISTRI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS) Cahya Samekta Jati; Muhyidin Muhyidin; Suparno Suparno
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (765.403 KB)

Abstract

Dengan sahnya suatu perkawinan maka akan menimbulkan kedudukan hukum baru sebagai suami istri dan akibat hukum berupa hak dan kewajiban suami istri, sebagaima diatur dalam Bab VI Undang-Undang Perkawinan dan Bab XII KHI. Salah satu hak yang sering menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga ialah hak istri untuk mendapatkan nafkah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) KHI. Dalam kedua peraturan tersebut, belum diatur secara jelas mengenai mekanisme mendapatkan nafkah terhutang, sehingga penulis merumuskan dua permasalahan yakni bagaimana mekanisme mendapatkan nafkah terhutang pada perkara perceraian dan bagaimana upaya pengadilan untuk mencegah dan mengantisipasi pihak suami yang tidak menjalankan putusan nafkah terhutang. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pihak istri dapat menuntut nafkah terhutang melalui tiga mekanisme, yakni melalui rekonvensi pada cerai talak, melalui isi posita gugatan cerai gugat, dan gugatan nafkah terhutang tersendiri. Terdapat dua upaya yang dilakukan yakni upaya pencegahan dengan memberikan putusan pelaksanaan pemberian nafkah terhutang sebelum ikrar talak dilakukan dan upaya represif melalui eksekusi apabila putusan nafkah terhutang dalam perkara cerai gugat dan gugatan nafkah yang tidak dijalankan oleh pihak mantan suami.
INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN (Studi Penggunaan Bahasa Indonesia di Bangunan Gedung Fungsi Usaha Yang Ada di Kota Semarang) Rienny Sihombing*, Fifiana Wisnaeni, Retno Saraswati
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (771.991 KB)

Abstract

Menurut Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung kecuali apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Selanjutnya dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 5 huruf (c) dinyatakan bangunan gedung fungsi usaha meliputi diantaranya bangunan gedung untuk perdagangan, perhotelan, wisata dan rekreasi. Namun kenyataannya, Bangunan gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang banyak yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia, padahal Bangunan tersebut tidak memiliki syarat pengecualian sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (4) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara,  Serta Lagu Kebangsaan. Pada Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung juga tidak diatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia di bangunan gedung fungsi usaha di Kota Semarang. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah mengetahui penggunaan bahasa Indonesia di bangunan gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang.Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, ditemukan alasan banyaknya pelanggaran nama bangunan di kota Semarang yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, diantaranya adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, peraturan terkait penggunaan bahasa di gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang kurang tegas dan kurang jelas, serta belum adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah kota Semarang.Untuk kedepannya diharapkan kesadaran akan pentingnya bahasa Indonesia dapat ditingkatkan, peraturan terkait pelaksanaan penamaan bangunan gedung fungsi usaha di kota Semarang lebih dipertegas dan tentunya antar peraturan tersebut saling terpaut satu sama lain, serta masyarakat dan pemerintah kota Semarang mempunyai tujuan yang sama dalam penegakan  dan pelaksanaan peraturan mengenai penamaan bangunan gedung fungsi usaha yang ada di kota Semarang.
FAKTISITAS SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN MENAMBAH INSTRUMEN HUKUM JUDICIAL ORDER DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR Salsabilla Akbar; Retno Saraswati; Fifiana Wisnaeni
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (115.43 KB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memiliki sifat putusan final dan mengikat, namun pada kenyataanya fakta menunjukan bahwa putusan final dan mengikat sering tidak direspon positif oleh organ penyelenggara negara sehingga putusan tersebut tidak dapat terlaksana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana faktisitas hukum sifat putusan Mahkamah Konstitusi dan memaparkan serta menganalisa pentingnya penambahan instrument hukum judicial order pada putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode pengumpulan data deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder, teknik analisis data menggunakan cara analisis kulitatif yaitu data diperoleh, dipilih, dan disusun secara sistematis.  Kesimpulan dari penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat putusan final dan mengikat yang telah diatur pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Adanya faktisitas hukum dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat terlaksana dikarenakan adanya pergeseran varian putusan Mahakamah Konstitusi sehingga mengakibatkan perlunya tindak lanjut oleh penyelenggara negara agar putusan dapat terlaksana. Permasalahan tidak telaksananya putusan akibat tidak ada tindak lanjut organ peyelenggara pemerintah membuat Mahkamah Konstitusi memerlukan penambahan instrument hukum judicial order dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan pada putusan Mahakamah Konstitusi.
ANALISIS DAN P ROBLEMATIKA PERKEMBANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Gita Amanda Aldirensa; Retno Saraswati; Lita Tyesta Addy Listya Wardhani
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (679.027 KB)

Abstract

Seiring dengan berjalannya waktu, dinamika perubahan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu terjadi setiap 5 (lima) tahun sekali sejak belakunya undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, tentunya berdampak kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perubahan yang terjadi di dalam UU Pemilu bertujuan untuk memperkuat lembaga bawaslu sebagai lembaga pemilu tetap dan juga independen.Penguatan kewenangan bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu yaitu temuan bawaslu tidak berupa rekomendasi tetapi menjadi putusan, Bawaslu saat ini memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi sehingga temuan pengawas tidak bersifat rekomendasi tetapi menjadi putusan/keputusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Jenis data yaitu (1) Data primer (2) Data sekunder. Data yang diperoleh dengan (1) Wawancara (2) Studi Kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan kualitatif. Perumusan masalah dalam penelitian ini, (1) Bagaimanakah perkembangan tugas dan wewenang pada Badan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia? (2) Apakah latar belakang yang menadasari perubahan tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan Pemilihan Umum di Indonesia? (3) Apakah Badan Pengawas Pemilu masih relevan dan perlu dipertahankan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia? Berdasarkan hasil penelitian bahwa perkembangan tugas dan wewenang pada Badan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia pada mulanya Bawaslu tidak bersifat tetap (ad hoc), yang tugas dan wewenangnya hanya terbatas selama masa pemilu, kemudian Bawaslu menjadi badan tersendiri diluar Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa ada pembentukan Panwaslu yang terlepas dari KPU yang diresmikan dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Pemilu masih relevan dan perlu dipertahankan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia karena hanya ada tiga negara yang terdapat Pengawas Pemilu secara terlembaga
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KEMENTERIANKELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM MELEDAKKAN KAPAL ASING YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DI PERAIRAN INDONESIA Lestari Yosefin Siahaan*, Retno Saraswati, Amiek Soemarmi
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.953 KB)

Abstract

Wilayah perairan laut yang luas menjadikan Indonesia kaya dengan sumber daya alam khususnya dibidang perikanan, mengundang negara-negara lain untuk ingin melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Indonesia. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana latar belakang Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menerapkan peledakan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, dasar hukum yang mengenai tindakan tersebut, serta kendala/tantangan yang dihadapi dalam menangani berbagai penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Indonesia. Hasil yang diperoleh yaitu bahwa laut sebagai wilayah teritorial yang merupakan tanggungjawab sepenuhnya negara yang bersangkutan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan tindakan berupa penenggelaman dan/atau pembakaran kapal perikanan berbendera asing didasarkan pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) Undang- Undang Perikanan dengan pelaksanaan oleh Satgas 115. Terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, yaitu dalam pelaksanaan reformasi tata kelola perikanan serta pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
IMPLIKASI PUTUSAN MK RI NO. 14-17/PUU-V/2007 DAN PUTUSAN MK RI NO. 4/PUU-VII/2009 TERHADAP HAK PILIH MANTAN TERPIDANA Dita Nora Yolandani; Retno Saraswati; Ratna Herawati
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (491.462 KB) | DOI: 10.14710/dlj.2018.22793

Abstract

Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti pemilihan legislatif pada akhirnya diperbolehkan, melalui berbagai peraturan hukum yang memperbolehkannya. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam penelitian ini, disajikan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap data sekunder. Latar belakang Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK RI No. 14-17/PUU-V/2007 dan Putusan MK RI No. 4/PUU-VII/2009 yaitu sebagai wujud bentuk perlindungan dan penjaminan hak warga negara dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang sama untuk mengikuti ajang politik. Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang kepada mantan terpidana tanpa adanya diskriminasi sebagai bentuk perlindungan hak asasi warga negara yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007, Nomor 4/PUU-VII/2009, Nomor 120/PUU-VII/2009, Nomor 42/PUU-XIII/2015, Nomor 51/PUU-XIV/2016, Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang pada intinya telah memberikan peluang kepada mantan terpidana untuk dapat mengikuti ajang politik. Mahkamah Agung pun pada akhirnya juga memperbolehkan mantan terpidana tersebut mengikuti pemilihan umum legislatif. Dengan adanya ketentuan hukum yang demikian, rakyatlah yang nantinya tetap menentukan hak suaranya untuk memilih kandidat yang patut dijadikan pemimpin untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan terciptanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MELALUI MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN Diah Imania*, Retno Saraswati, Hasyim Asy’ari
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.965 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pelaksanaan penegakan kode etik anggota DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. Kode etik telah di atur di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR  Adapun salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatur tentang Kode Etik sendiri adalah Mahkamah Kehormatan Dewan. Sistem Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan telah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Mekanisme dari tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan ialah: a. Materi Perkara, b. Pengaduan, c. Verifikasi, d. Penyelidikan, e. Rapat MKD, f. Sidang, g. Pemeriksaan Alat Bukti, h. Pemeriksaan Pimpinan/Anggota MKD, i. Panel, j. Putusan. Berdasarkan kasus yang beredar tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat telah diatur pula beberapa sanksi yang telah diatur bagi pelanggar kode etik khususnya. Sanksi tersebut diantaranya; 1. Sanksi ringan, 2. Sanksi Sedang, 3. Sanksi Berat.