Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI KAMPUNG SINGARAJA) Komang Pendi Agus Wibawa; Ketut Sudiatmaka; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38082

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kawin siri di kampung singaraja, serta (2) mengetahui dan menganalisa akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan istri, anak, dan harta kekayaanya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kampung Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan menggunakanteknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non random sampling. Teknik pengolahan dan analisa data dilakukan secara kualitatif dengan bentuk penerapan menggunakan model analisa hermeneutika hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab terjadinya kawin siri di Kampung Singaraja terdiri dari 1) Faktor Ekonomi, 2) Faktor Sosial, dan 3) Faktor Usia, (2) akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan istri, anak, dan harta kekayaanya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kampung Singaraja kedudukan istri dan anak dalam perkawinan siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan anak yang sah, tetapi apabila ayah biologisnya mengakui anak tersebut maka anak dari hasil perkawinan siri dapat dianggap sah. Serta anak dan istri dalam perkawinan siri tidak berhak atas harta gono-gini apabila terjadi perceraian ataupun suami meninggal dunia.
IMPLEMENTASI PASAL 23 AYAT (1) UNDANG-UNDANGNOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMITERKAIT PENJUALAN BAHAN BAKAR ECERAN ILEGAL DI DESA SANGSIT KABUPATEN BULELENG Dimas Putu Passadena Vialli; Ketut Sudiatmaka; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38083

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng, serta (2) mengetahui dan menganalisa terkait solusi terhadap faktor-faktor yang menghambat terjadinya Implementasi Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Sangsit. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng tidak berjalan secara optimal karena hampir semua penjual bbm eceran di Desa Sangsit tidak memiliki izin usaha karena kurangnya pemahaman dari masyarakat, khususnya para penjual bbm eceran terkait izin usaha yang harus dimiliki, (2) solusi terhadap faktor-faktor yang menghambat terjadinya Implementasi Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng adalah kepada pemerintah agar membuat Peraturan Daerah dan membentuk suatu lembaga contohnya BPH Migas di daerah terkait legalisasi terhadap penjualan bbm eceran, kemudian kepada masyarakat disarankan membeli bbm di SPBU agar terjamin kualitas dan keamananya,bagi para penjual bbm eceran agar mulai beralih ke Pertashop yang tentunya terjamin kualitasnya karena sudah berstatus resmi dari Pertamina.
EKSISTENSI NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR SENGKETA KENOTARIATAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (STUDI KASUS KANTOR NOTARIS DI KOTA SINGARAJA) Beatrix Hutasoit; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38093

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Menganalisis notaris bisa menjadi Mediator dalam sengketa kenotariatan, (2) Bagaimana peranan Notaris sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa kenotariatan, (3) akibat hukum dari akta yang telah dibuat Notaris dalam kaitannya dengan sengketa kenotariatan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 terhadap masyarakat di Kota Singaraja. Jenis Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Jenis penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, serta lokasi penelitian di Kota Singaraja, Teknik pengumpulan bahan hukum ini adalah Teknik Observasi, Teknik Wawancara, dan Teknik Dokumentasi. Data dikumpulkan dianalis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelititian ini menunjukan pertama,Notaris bertindak sebagai mediator dalam mediasi kasus akta jual beli tanah, karena mediator merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan Notaris sebagai mediator, karena mediator bukanlah pejabat Negara. Kedua, Akibat hukum dari akta jual beli yang terjadi antara pihak penjual dan pembeli yaitu kalau sudah masuk rahana hukum akta bisa dibatalkan, misalnya Notaris sebagai saksi di pengadilan dan meminta izin terlebih dahulu lewat Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD).
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH PELABA PURA DI BALI (INKONSISTENSI NORMA DALAM PASAL 3 UUPA DAN PASAL 1 PERATURAN PEMERINTAH NO. 38 TAHUN 1963) Putu Dipa Satria Dana; Ketut Sudiatmaka; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38105

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa kedudukan SPPT dalam hal pendaftaran tanah pelaba pura, serta (2) mengetahui dan menganalisa kepastian hukum mengenai hak milik atas tanah pelaba pura dengan adanya pertentangan antara hak ulayat dengan PP No. 38 Tahun 1963. Jenis penelirian yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yang menganalisa mengenai konflik norma antara UUPA dan PP No. 38 Tahun 1963. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan penelusuran peraturan perundang-undangan dan sumber hukum positif lain dan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan SPPT dalam hal pendaftaran tanah tidak bisa menjadi bukti yang kuat karena pengurusan sertipikat tanah pelaba pura tidak jauh berbeda dengan pendaftaran tanah perseorangan dimana mengharuskan adanya berita acara rapat adat yang berisi kesepakatan pengempon. Serta, (2) Kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah pelaba pura dengan berlakunya hak ulayat dalam hukum agrarian nasional dengan adanya Pasal II Ayat 1 ketentuan konvensi UUPA yang kemudian dikeluarkan PP No. 38 Tahun 1963 dan lahirnya UUPA, kemudian dikeluarkan PP No. 38 Tahun 1963 dan lahirnya KEPMENDAGRI No SK/556/DJA/1986 tentang pura mempunyai hak milik atas tanah, sehingga dengan adanya aturan di atas memperkuat desa adat dalam mempertahankan keberadaan tanah pelaba pura. .
TINJAUANYURIDISKEKUATANHUKUMTERHADAPPENGGUNAANTANDATANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG- UNDANGNOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11TAHUN2008 TENTANGINFORMASI DANTRANSAKSIELEKTRONIK Made Wijaya Kusuma; Komang Febrinayanti Dantes; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38113

Abstract

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi hal tersebut juga memengaruhi penggunaan media yang digunakan dalam menunjang kinerja manusia, begitu halnya dalam perjanjian fidusia yang telah menggunakan media elektronik dalam hal ini yaitu penggunaan tanda tangan elektronik. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum daripenggunaan tandatanganelektronik dalam perjanjian fidusia serta akibat hukumnya yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan yang bersifat konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Berdasarkan penelitian hukum normatif yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa tanda tangan telah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum apabila telah memenuhi syarat-syarat minimal suatu tanda tangan elektronik yang diatur dalam pasal 11 ayat (1) undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu dalam pasal No. 60 PP Nomor 71 tahun 2019 TentangPenyelenggaraanSistem dan TransaksiElektronik (PPSTE) tanda tangan elektronik dibagi atas dua yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi serta tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum penuh adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Putu Bhaskara Perwira Negara; Ketut Sudiatmaka; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38165

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan jika suatu perkawinan tidak didaftarkan di kantor catatan sipil. (2) Bagaimana kerugian yang ditimbulkan kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil. Kantor catatan sipil adalah lembaga yang memiliki kewenangan dan bertugas untuk memberikan kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang mengatur tentang permasalahan yang akan dibahas. Dalam penelitian hukum normatif pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan, “sahnya suatu perkawinan itu dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya” sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan mau dicatatkan ataupun tidak dicatatkan akan tetap dipandang sah tetapi hal tersebut dapat memicu dampak hukum karena perkawinan tersebut tidak tercatat. Perkawinan yang tidak dicatatkan dikantor catatan sipil tidak hanya berdampak hukum pada suami-istri saja, tetapi juga akan berdampak pada anak.
EFEKTIVITAS PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO TERKAIT KLAUSULA FORCE MAJEURE DI KOTA BEKASI Ocnineteen Louisito Vernando; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43088

Abstract

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan peran Notaris dalam membuat perjanjian sewa menyewa ruko terkait klausula force majeure di kota Bekasi. Penelitian ini dilakukan karena penulis melihat adanya permasalahan yang terjadi dilapangan antara penyewa dan pemilik ruko seperti adanya perselisihan paham terkait situasi force majeure. Lokasi penelitian dilakasanakan di kantor Notaris dan beberapa ruko di Kota Bekasi. Jenis pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan secara langsung ke lapangan. Jenis penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Data dikumpulkan dianalis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Notaris dalam menentukan klausula terbilang optimal. Juga dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa ruko terkait klausula force majeure di Kota Bekasi terbilang efektiv apabila dilakukan menggunakan jasa notaris dan tidak efektiv jika hanya dibawah tangan saja. Namun masih banyak juga masyarakat yang menghiraukan akta otentik dari Notaris  sehingga memilih untuk melakukan perjajian dibawah tangan saja, sehingga mengakibatkan masalah dikemudian hari. Kemudian klausula force majeure merupakan suatu klausula yang baku dan penting yang harus ada dalam suatu isi dari perjanjian sewa menyewaruko.
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HASIL BUMI APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DESA GUNUNG SARI, KABUPATEN BULELENG) Ni Kadek Dian Yunita Adi Wardani; Komang Febrinayanti Dantes; I Nengah Suastika
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i1.45929

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap para pihak yang melakukan transaksi jual beli hasil bumi di Desa Gunung Sari serta (2) untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan apabila di dalam perjanjian salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan bentuk purposive sampling yakni penentuan subjek penelitian sesuai dengan tujuan penelitian dan dipilih berdasarkan pertimbangan/penelitian subjektif dari peneliti. Pengolahan data dan analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa perlindungan hukum dalam transaksi jual beli hasil bumi ialah perlindungan secara preventif dan represif. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila di dalam transaksi jual beli terjadi wanprestasi melalui jalur litigasi dan non litigasi, biasanya para pihak lebih memilih menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan karena sudah menjadi kebiasaan di Desa Gunung Sari.
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN BULELENG I Putu Aditya Darma Putra; Komang Febrinayanti Dantes; Si Ngurah Ardhya
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i1.45930

Abstract

Peneitian ini bertujuan Untuk mengetahui keabsahan penggunaan suatu merek di wilayah Kabupaten Buleleng yang tidak memiliki daya pembeda dengan merek terdaftar lainnya dan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terdaftar di wilayah Kabupaten Buleleng ditinjau berdasarkan Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah Non Probability Samping dengan bentuk Purposive Sampling yakni penentuan subjek penelitian sesuai dengan tujuan penelitian dan dipilih berdasarkan pertimbangan/penelitian subjektif dari peneliti. Pengolahan data dan analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa Penggunaan merek di Kabupaten Buleleng yang tidak memenuhi unsur daya pembeda terhadap merek terdaftar lainnya merupakan suatu pelanggaran hak atas merek, sehingga merek tersebut adalah tidak sah untuk digunakan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terdaftar di Kabupaten Buleleng belum terimplementasi dengan baik, hal ini disebabkan karena belum pernah dilakukannya upaya preventif oleh instansi terkait baik berupa sosialisasi maupun pengawasan terkait merek di wilayah hukumnya.
IMPLEMENTASI PERJANJIAN LISAN JUAL BELI CENGKEH BERDASARKAN PRINSIP MENYAMA BRAYA DI DESA TIGAWASA I Kadek Beny; Si Ngurah Ardhya; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i1.45936

Abstract

Penyelesaian sengketa dalam perjanjian lisan jual beli cengkeh di Desa Tigawasa dilakukan berdasarkan prinsip menyama braya. Terdapat 2 (dua) tujuan dari dilakukannya penelitian ini, tujuan yang pertama yaitu untuk mengetahui keabsahan perjanjian lisan jual beli cengkeh berdasarkan prinsip menyama braya di Desa Tigawasa. Sedangkan tujuan yang kedua untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian lisan jual beli cengkeh berdasarkan prinsip menyama braya di Desa Tigawasa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Teknik penentuan sampel penelitian yang digunakan adalah Teknik Non Probability Sampling dengan bentuk Purposive Sampling. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara nyata mengenai permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa perjanjian lisan jual beli cengkeh berdasarkan prinsip menyama braya di Desa Tigawasa adalah sah karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian. Adapun bentuk pertanggungjawaban para pihak didasarkan pada kebiasaan yang ada di masyarakat dan dipengaruhi oleh hasil negosiasi antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
Co-Authors Abidin, Ahmad Zainul Agus David Trsitan Ananta Agus Wibawa, Komang Pendi Agustama, Kadek Yogi Arya Alifia Devi Erfamiati Ananda Kusuma , Putu Riski Ananda Kusuma, Putu Riski Ardhya, Si Ngurah Ariyuda, I Made Arta, I Gede Ary Sutha, M. Berita Astary, Komang Trisma Berlianthi Astuti, Ni Putu Winda Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Dewi Rachmawati Ayu Indirakirana Beatrix Hutasoit Beny, I Kadek Darmaputra, Gusti Ngurah Dedy Satrawan, Made Dewa Ayu Eka Agustini Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Swamitra Mahottama dewi, Ni Ketut Dessy Fitri yanti Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Dimas Putu Passadena Vialli Efrilius Kantriburi Feryantini, Ni Kadek Diah Gede Pupung Januartika Gede Rediastika Hadi, I Gusti Apsari Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hasibuan, Zettrho Huizhao, Zhuo Hutasoit, Beatrix I Gede Hendrawan Saputra I Gusti Apsari Hadi I Kadek Beny I Kadek Darmana Adi Putra I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Partayasa I Komang Andi Antara Putra I Made Juliawan Wisnu Nugraha I Nengah Suastika I Putu Aditya Darma Putra I Wayan Lasmawan I Wayan Pardi Ida Bagus Ariadi Rahadita K. Hendra Mahesa Kawiswara, I Gede Adhi Suwarmas Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Hari Bagaskara P. Komang Ayu Tri Aryani Komang Deva Jayadi Putra Komang Pendi Agus Wibawa Komang Putrayasa Komang Srishti Pranisa Krisna Pradipta, I Kadek Kusuma, Putu Riski Ananda Kusuma, Risky Ananda Lestari, Nastiti Livia Annisa Chintyauti Lucky Rahul Ferdian M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Madai, Alida Made Bagas Ari Kusuma D Made Dedy Satrawan Made Sugi Hartono Made Wijaya Kusuma Manurung, Rajuniper Maria Avelina Abon Maruli Burju, Johanes Mei Eriani Putri, Kadek Meilin Loviana Dewi Muhammad Kemal Fasya Muhammad Reza Saputra Nainggolan, Ido Pranata Ni Desak Kadek Arianti Ni Kadek Diah Feryantini Ni Kadek Dian Yunita Adi Wardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Arie Suwastini Ni Luh Eniasih Ni Made Risma Damayanthi Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Rini Permatasari Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Nita Sutrisna Dewi Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Surya Mahayanti Ningsih, Putu Maysi Merta Nugraha, I Made Juliawan Wisnu Nurlisa Putri Sawaki, Andini Ocnineteen Louisito Vernando Oktha Wardi Purba Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Pelawi, Mesikel Perwira Negara, Putu Bhaskara Pradnyamita, Ni Made Sulistia Dwi Purwanti, Ni Komang Ratna Putra, Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra, I Komang Tri Mega Rastika Putra, I Putu Aditya Darma Putrayasa, Komang Putri, Ketut Putri Maharani Putri, Made Kharisma Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Zeva Angelina Rachmawati, Ayu Dewi Ratna Artha Windari Riski Ananda Kusuma, Putu Saifur Rauf Satria Dana, Putu Dipa Setianto, Muhammad Jodi Siregar, Anil Refalzey Sitorus, Pangeran M S Srishti Pranisa, Komang Sudiantari, Kadek Yuni Sukmaningsi, Ni Komang Irma Adi Varda Oktavia Ramdani Vernando, Ocnineteen Louisito Wardani, Ni Kadek Dian Yunita Adi Yasepa, Komang Bino Yasmiati, Ni Luh Wayan