Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Eksonerasi dalam Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Studi Pada Perusahaan Pengiriman Barang PT. JNT di Kota Singaraja) Jawak, Agripa Videlia; Windari, Ratna Artha; Dantes, Komang Febrinayanti
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36295

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausula eksonerasi yang di terapkan oleh pihak PT.J&T Express di kota Singaraja serta dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi konsumen latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya praktik pencantuman klausula eksonerasi dalam jasa pengiriman barang yang sering menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dan merugikan hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, yang menggambarkan secara sistematis dan faktual kejadian-kejadian nyata berdasarkan data lapangan, wawancara, serta dokumen resmi dari pihak konsumen serta pegawai PT.J&T Exspress di kota singaraja dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula eksonerasi dalam resi pengiriman PT.J&T Express mengandung pembatasan tanggung jawab yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan knsumen penerapan kalusula tersebut berdampak pada berkurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen karena tanggung jawab pelaku usaha menjai terbatas,bahkan diabaikan ketika terjadi komplain dari konsumen.Banyak konsumen di kota singaraja tidak mengetahui haknya untuk memperoleh ganti rugi sebagaiamana di atur dalam Pasal 4 huruf h dan pasal 7 huruf g Undang-Undang perlindungan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapaan klausula eksonerasi PT.J&T Ekspress belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen. Oleh karena itu diperlukan pengawasan lebih ketat dari pemerintahan kab-Buleleng dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memastikan bahwa setiap perjanjian baku yang digunakan oleh pelaku usaha.
Implementasi Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Dalam Pelaporan Program CSR Pada Industri Hotel Di Kabupaten Buleleng Nanakarani Priatma; Ratna Artha Windari; Komang Febrinayanti Dantes
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8983

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada industri perhotelan di Kabupaten Buleleng berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak manajemen hotel dan instansi pemerintah daerah, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar hotel di Kabupaten Buleleng telah melaksanakan program TJSLP dalam bentuk kegiatan sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya tingkat kepatuhan hotel dalam menyampaikan laporan secara rutin kepada pemerintah daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, lemahnya pengawasan, serta belum tersedianya sistem pelaporan yang terintegrasi. Dengan demikian, diperlukan upaya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, penguatan pengawasan, serta pengembangan sistem pelaporan yang efektif guna mewujudkan pelaksanaan TJSLP yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Efektivitas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Sengketa Pengalihan Fungsi Lahan Sawah Menjadi Kawasan Komersial DiKabupaten Buleleng Kadek Reza Ayuning Pranindya; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5426

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan pengalihan fungsi lahan sawah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui kendala dan upaya dalam penyelesaian sengketa yang timbul akibat pengalihan fungsi kahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, yaitu mengkaji keterkaitan antara norma hukum yang berlaku (das sollen) dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan (das sein). Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan daerah, serta informasi dari instansi terkait dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng belum berjalan secara optimal. Hal ini dipengaruhi oleh kepentingan pembangunan kawasan komersial, faktor ekonomi masyarakat, serta rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lahan pertanian. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa pengalihan fungsi lahan sawah terdapat kendala berupa benturan kepentingan antara kepentingan publik dan kepentingan privat, persepsi masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah yang dianggap mutlak, serta tekanan sosial dalam perubahan pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Buleleng melakukan berbagai upaya, antara lain menampung aduan masyarakat, melakukan peninjauan lapangan, memediasi para pihak yang bersengketa, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna mengendalikan pengalihan fungsi lahan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi Pasal 4 Perma Nomor 7 Tahun 2022 Dalam Penerapan Sistem E-Court Pada Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Singaraja I Kadek Puji Astawa; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi; Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5853

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong terjadinya modernisasi sistem peradilan melalui penerapan layanan peradilan berbasis elektronik. Salah satu inovasi tersebut adalah sistem e-Court yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pasal 4 PERMA tersebut mengatur bahwa tahapan persidangan, mulai dari penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan hingga pengucapan putusan dapat dilakukan secara elektronik (e-Litigation). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 4 PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dalam penerapan sistem e-Court pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, advokat, serta pengguna layanan e-Court, dan didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem e-Court di Pengadilan Negeri Singaraja pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem persidangan elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana teknologi serta pendampingan kepada para pihak agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum pada Praktik Sewa Menyewa Ruko Berdasarkan Perjanjian Lisan Kadek Wijak Widyatama; Komang Febrinayanti Dantes; I Dewa Gede Herman Yudiawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5911

Abstract

Perkembangan pesat di bidang usaha dan perdagangan di Indonesia telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan ruang usaha yang sekaligus dapat difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikenal dengan istilah rumah toko (ruko). Fenomena ini melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum antara pemilik dan penyewa ruko, terutama melalui kata sepakat perjanjian pada saat melakukan sewa-menyewa. Meskipun suatu perjanjian dalam sewa-menyewa ruko bisa melalui cara tertulis ataupun lisan, praktik di masyarakat menunjukkan bahwa perjanjian lisan masih sangat umum digunakan karena dianggap praktis dan sederhana. Namun, kebiasaan ini justru menimbulkan potensi masalah hukum, terutama terkait perlindungan hak-hak para pihak dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan. Penelitian ini dengan untuk menganalisis secara komprehensif perlindungan akan regulasi terhadap  para pihak dalam perjanjian lisan sewa-menyewa ruko berdasarkan hukum perdata Indonesia. Kajian difokuskan pada penerapan dari beberapa asas hukum perjanjian, sebagai contoh halnya  asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, serta asas itikad baik, yang menjadi fondasi sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini serta  juga menyoroti terkait peranan dari  alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya kesaksian serta pengakuan, dalam membuktikan keberadaan dan isi perjanjian lisan di pengadilan ketika terjadi sengketa.
Kedudukan Balu Luh Berkenaan Dengan Hak Dan Kewajiban Sebagai Krama Istri Di Desa Adat Abang Batudinding Kecamatan Kintamani Bali I Gede Wisnu Darma Suta; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6227

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Balu Luh serta penjaminan hak dan kewajibannya dalam perspektif hukum adat di Desa Adat Abang Batudinding. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap awig-awig, pararem, dan peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pararem Desa Adat telah mengatur klasifikasi Balu Luh beserta kewajiban adatnya, seperti ayahan, ngayah, dan kewajiban sosial lainnya. Dalam kondisi tertentu, Balu Luh juga menggantikan peran suami dalam struktur krama adat. Namun, pengaturan tersebut lebih menitikberatkan pada kewajiban dibandingkan hak yang diterima. Dalam praktiknya, Balu Luh tetap menjalankan kewajiban adat secara penuh, tetapi belum memperoleh hak yang seimbang, terutama terkait hak waris dan penguasaan harta peninggalan suami. Balu Luh umumnya hanya memperoleh hak pakai atas harta dengan persetujuan keluarga purusa. Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan praktik adat akibat pergantian kepemimpinan desa adat. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan hukum dan keadilan gender.
Implikasi Yuridis Penugasan Anggota Polri Aktif dalam Jabatan Sipil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 I Komang Angga Adi Setiawan; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7144

Abstract

Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dalam jabatan sipil menimbulkan perdebatan dalam perspektif negara hukum karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan celah interpretasi yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap penugasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) membuka ruang bagi penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat prinsip profesionalitas dan netralitas Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Perlindungan Hukum Terhadap Legalitas UMKM Dalam Produksi Obat Tradisional Berdasarkan Standar BPOM Komang Kembar Suardani Yasmi; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1066

Abstract

Pelaku UMKM memiliki keunggulan terhadap pertumbuhaan ekonomil, terutama karena menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah. Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mengurus izin usaha secara resmi. terutama di sektor produksi obat tradisional dan pangan. Padahal, legalitas seperti izin PIRT maupun sertifikasi dari BPOM sangat krusial untuk menjamin mutu dan keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan juga memberi jaminan hukum yang jelas bagi pelaku usaha Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana perlindungan hukum dapat memperkuat legalitas UMKM agar berjalan sesuai aturan hukum yang ada Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengupas sejumlah regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa aspek legalitas tidak hanya memberi kepastian dari sisi hukum, legalitas juga jadi kunci penting agar UMKM bisa bertahan dan bersaing di tengah banyaknya pesaing di pasar. diperlukan adanya perlindungan hukum yang kokoh disertai dukungan nyata dari pemerintah agar UMKM mampu memenuhi regulasi yang ada dan berkembang secara berkelanjutan.
Urgensi Pembuktian Kerugian Materiil Sebagai Dasar Pengabulan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Putusan Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr Nastiti Lestari; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi; Made Sugi Hartono; Guntur Frans Gerri
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1345

Abstract

Penelitian ini menganalisis pembuktian kerugian materiil sebagai dasar pengabulan gugatan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr. Permasalahan utama penelitian terletak pada ketatnya standar pembuktian kerugian materiil, terutama karena tidak setiap kerugian yang didalilkan penggugat dapat dikabulkan tanpa bukti yang sah, terukur, dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan tergugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pembuktian kerugian materiil dalam gugatan perbuatan melawan hukum bertumpu pada Pasal 1865 KUHPerdata juncto Pasal 163 HIR. Penggugat wajib membuktikan kerugian nyata, jumlah kerugian yang pasti, serta hubungan kausalitas antara tindakan tergugat dan kerugian yang timbul. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mengabulkan sebagian gugatan sebesar Rp111.825.000 karena didukung alat bukti surat yang valid, sedangkan tuntutan kehilangan keuntungan ditolak karena bersifat spekulatif. Temuan ini menegaskan bahwa pembuktian tertulis menjadi faktor determinan dalam menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan penggugat, dan keadilan bagi tergugat secara proporsional dalam perkara.
Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Mekanisme Pengembalian Barang Tidak Sesuai Pesanan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik komangvena; Ni Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6657

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam mekanisme pengembalian barang (return) pada transaksi e-commerce berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pengembalian barang merupakan bagian dari perlindungan hukum konsumen yang memiliki dasar yuridis dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 71 Tahun 2019. Namun, pengaturan mengenai tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam mekanisme return masih bersifat umum dan belum mengatur secara rinci batas tanggung jawab maupun standar perlindungan konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan kekaburan norma dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan penegasan pengaturan hukum guna menjamin perlindungan konsumen serta kepastian hukum dalam mekanisme pengembalian barang pada transaksi e-commerce
Co-Authors Abidin, Ahmad Zainul Agus David Trsitan Ananta Agus Wibawa, Komang Pendi Agustama, Kadek Yogi Arya Alifia Devi Erfamiati Ananda Kusuma, Putu Riski Ardhya, Si Ngurah Ariyuda, I Made Arta, I Gede Ary Sutha, M. Berita Astary, Komang Trisma Berlianthi Astuti, Ni Putu Winda Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Dewi Rachmawati Ayu Indirakirana Beatrix Hutasoit Beny, I Kadek Cindy Marito Sihombing Darmaputra, Gusti Ngurah Dedy Satrawan, Made Dewa Ayu Eka Agustini Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Swamitra Mahottama dewi, Ni Ketut Dessy Fitri yanti Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Dimas Putu Passadena Vialli Efrilius Kantriburi Feryantini, Ni Kadek Diah Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Pupung Januartika Gede Rediastika Guntur Frans Gerri Hadi, I Gusti Apsari Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hasibuan, Zettrho Huizhao, Zhuo Hutasoit, Beatrix I Dewa Gede Herman Yudiawan I Gede Agus Deva Arthamahendra I Gede Hendrawan Saputra I Gede Wisnu Darma Suta I Gusti Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Kadek Beny I Kadek Darmana Adi Putra I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Partayasa I Kadek Puji Astawa I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Made Juliawan Wisnu Nugraha I Nengah Suastika I Putu Aditya Darma Putra I Wayan Lasmawan I Wayan Pardi Ida Bagus Ariadi Rahadita Jawak, Agripa Videlia Johanes Maruli Burju K. Hendra Mahesa Kadek Esa Pratiwi Ngurah Putri Kadek Reza Ayuning Pranindya Kadek Wijak Widyatama Kawiswara, I Gede Adhi Suwarmas Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Hari Bagaskara P. Komang Ayu Tri Aryani Komang Deva Jayadi Putra Komang Kembar Suardani Yasmi Komang Pendi Agus Wibawa Komang Putrayasa Komang Srishti Pranisa Komang Trisma Berlianthi Astary komangvena Krisna Pradipta, I Kadek Kusuma, Putu Riski Ananda Kusuma, Risky Ananda Livia Annisa Chintyauti Lucky Rahul Ferdian M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Madai, Alida Made Bagas Ari Kusuma D Made Dedy Satrawan Made Sugi Hartono Made Wijaya Kusuma Maria Avelina Abon Mei Eriani Putri, Kadek Meilin Loviana Dewi Muhammad Kemal Fasya Muhammad Reza Saputra Nainggolan, Ido Pranata Nanakarani Priatma Nastiti Lestari Ni Desak Kadek Arianti Ni Gusti Ayu Devina Kumalasari Ni Kadek Diah Feryantini Ni Kadek Dian Yunita Adi Wardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Arie Suwastini Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Ni Luh Eniasih Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Risma Damayanthi Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Rini Permatasari Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Nita Sutrisna Dewi Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Surya Mahayanti Ningsih, Putu Maysi Merta Nugraha, I Made Juliawan Wisnu Nurlisa Putri Sawaki, Andini Ocnineteen Louisito Vernando Oktha Wardi Purba Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Pelawi, Mesikel Perwira Negara, Putu Bhaskara Pradnyamita, Ni Made Sulistia Dwi Purwanti, Ni Komang Ratna Putra, I Komang Tri Mega Rastika Putra, I Putu Aditya Darma Putrayasa, Komang Putri, Ketut Putri Maharani Putri, Made Kharisma Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Riski Ananda Kusuma Putu Zeva Angelina Rachmawati, Ayu Dewi Rajuniper Manurung Ratna Artha Windari Riski Ananda Kusuma, Putu Saifur Rauf Sapitri, Ni Ketut Ayu Diah Satria Dana, Putu Dipa Setianto, Muhammad Jodi Siregar, Anil Refalzey Sitorus, Pangeran M S Srishti Pranisa, Komang Sudiantari, Kadek Yuni Sukmaningsi, Ni Komang Irma Adi Varda Oktavia Ramdani Vernando, Ocnineteen Louisito Wardani, Ni Kadek Dian Yunita Adi Yasepa, Komang Bino Yasmiati, Ni Luh Wayan Zettrho Hasibuan