Keselamatan jalan adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan pemenuhan fisik elemen jalan terhadap persyaratan teknis jalan dan kondisi lingkungan jalan. Berdasarkan data kecelakaan Polres Kabupaten Pasuruan dan Polres Malang, dalam 5 tahun terakhir jumlah total kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Nasional Purwosari - Karanglo adalah 797 kejadian dengan rata - rata per tahunnya sebanyak 159,4 kejadian. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang semakin meningkat adalah dengan melakukan evaluasi kondisi jalan menggunakan Pedoman Laik Fungsi Jalan sebagai acuan. Dalam penelitian ini, dilakukan uji kelaikan fungsi jalan yang terdapat pada provinsi Jawa Timur, yaitu pada Jalan Nasional Nomor Ruas 097 (Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan) – Nomor Ruas 099 (Jalan Raya Karanglo, Kabupaten Malang). Dengan tujuan untuk mengetahui kondisi kelaikan fungsi jalan dan mengetahui rekomendasi teknis yang perlu dilakukan pada Jalan Nasional tersebut. Metode yang digunakan mengacu pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan dan Pedoman Bidang Lingkungan dan Keselamatan Jalan Nomor 11/P/BM/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Laik Fungsi Jalan dengan Pemeringkatan Bintang. Hasil dari uji kelaikan fungsi jalan ini adalah berupa pemeringkatan bintang dan rekomendasi teknis, diantaranya Ruas Jalan Nasional Purwosari - Purwodadi Nomor Ruas 097 sepanjang 4.046 meter mendapatkan bintang 3 dengan skor 10,04, Ruas Jalan Nasional Purwodadi – Bts. Kab. Malang Nomor Ruas 098 sepanjang 3.215 meter mendapatkan bintang 3 dengan skor 10,25, dan Ruas Jalan Nasional Bts. Kab. Pasuruan – Karanglo Nomor Ruas 099 sepanjang 13.551 meter mendapatkan bintang 3 dengan skor 11,68. Rekomendasi teknis diberikan pada segmen yang memiliki hasil pemeringkatan bintang rendah, seperti contoh disebabkan karena terdapat fasilitas penyebrangan (zebra cross) yang kurang layak, sehingga perlu dilakukan perawatan secara berkala seperti rambu penyebrangan dan pengecatan ulang, serta penambahan fasilitas penyebrangan (zebra cross) pada area yang tidak memiliki penyebrang (zebra cross). Dengan adanya rekomendasi teknis, diharapkan dapat dilakukan perbaikan jalan sesuai yang direkomendasikan, sehingga jalan akan lebih berkeselamatan (Safer Road). Kata kunci: Uji Laik Fungsi Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas, Jalan Nasional, Pemeringkatan Bintang, Rekomendasi Teknis