Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Batasan Yuridis Pendisiplinan Santri dalam Perspektif Hukum Pidana Muhammad Rifan; Ismail Marzuki
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11256

Abstract

Pendidikan pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter menghadapi permasalahan kekerasan dalam pendisiplinan santri. Praktik pendisiplinan yang represif seringkali berubah menjadi penganiayaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas yuridis antara tindakan pendisiplinan yang sah dengan tindak pidana kekerasan fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan yuridis tindakan pendisiplinan santri dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan fisik di lingkungan pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dikaji meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pesantren, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas yuridis pendisiplinan terletak pada tujuan, cara, dan akibat yang ditimbulkan. Tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, proporsional, tanpa kekerasan fisik, serta tidak menimbulkan rasa sakit atau luka masih berada dalam koridor hukum. Sebaliknya, tindakan yang memenuhi unsur penganiayaan seperti pemukulan, penyiksaan, dan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis merupakan tindak pidana. Dalih pendisiplinan tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Pelaku, termasuk pengasuh dan ustaz, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 466 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang meningkat seiring beratnya akibat yang ditimbulkan. Prinsip perlindungan anak menegaskan bahwa santri berhak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penyusunan pedoman pendisiplinan yang jelas di pesantren, metode pembinaan yang humanis dan edukatif, penguatan mekanisme pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.
Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perspektif HAM Natasatun Nadayah; Ismail Marzuki
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1059

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP mengatur kohabitasi sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan keluarga inti. Pengaturan tersebut bertujuan melindungi nilai kesusilaan, institusi perkawinan, dan ketertiban sosial, namun masih menyisakan ambiguitas pada unsur "hidup bersama sebagai suami istri" yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dari perspektif HAM, kriminalisasi kohabitasi pada prinsipnya dapat dibenarkan sepanjang pembatasannya didasarkan pada undang-undang dan ditujukan untuk melindungi moralitas, nilai agama, serta ketertiban umum. Meskipun demikian, kesesuaiannya dengan prinsip proporsionalitas belum dapat dinilai secara mutlak karena efektivitas dan penerapan Pasal 412 sangat bergantung pada implementasi serta penegakan hukumnya agar tidak menimbulkan pelanggaran hak privasi maupun overkriminalisasi.
OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK KORBAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA NASIONAL Istikamatul Amelia; Ismail Marzuki
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/fevz6v80

Abstract

Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang masih mendominasi angka kriminalitas di Indonesia serta menimbulkan kerugian materiil, psikologis, dan sosial bagi korban. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur perlindungan hukum bagi korban, implementasi pemenuhan hak-hak korban dalam praktik masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat optimalisasi pemenuhan hak korban, serta merumuskan upaya optimalisasi perlindungan hukum dalam perspektif hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berbagai ketentuan hukum lainnya yang menjamin hak atas keamanan, informasi, bantuan hukum, restitusi, kompensasi, dan pemulihan. Namun demikian, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain orientasi sistem peradilan pidana yang lebih berfokus pada pelaku, keterbatasan sarana dan prasarana penegakan hukum, belum optimalnya pelaksanaan restitusi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai hak-hak korban. Oleh karena itu, optimalisasi perlindungan hukum dan pemenuhan hak korban memerlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, optimalisasi peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sinergi antarlembaga guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada korban. Kata kunci: Perlindungan Hukum; Pemenuhan Hak Korban; Pencurian Sepeda Motor; Hukum Pidana Nasional.
OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK KORBAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA NASIONAL Istikamatul Amelia; Ismail Marzuki
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/fevz6v80

Abstract

Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang masih mendominasi angka kriminalitas di Indonesia serta menimbulkan kerugian materiil, psikologis, dan sosial bagi korban. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur perlindungan hukum bagi korban, implementasi pemenuhan hak-hak korban dalam praktik masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat optimalisasi pemenuhan hak korban, serta merumuskan upaya optimalisasi perlindungan hukum dalam perspektif hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berbagai ketentuan hukum lainnya yang menjamin hak atas keamanan, informasi, bantuan hukum, restitusi, kompensasi, dan pemulihan. Namun demikian, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain orientasi sistem peradilan pidana yang lebih berfokus pada pelaku, keterbatasan sarana dan prasarana penegakan hukum, belum optimalnya pelaksanaan restitusi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai hak-hak korban. Oleh karena itu, optimalisasi perlindungan hukum dan pemenuhan hak korban memerlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, optimalisasi peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sinergi antarlembaga guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada korban. Kata kunci: Perlindungan Hukum; Pemenuhan Hak Korban; Pencurian Sepeda Motor; Hukum Pidana Nasional.
Pemenuhan Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum terhadap Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nuval Habibi; Ismail Marzuki
YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Vol. 4 No. 1 (2026): Maret
Publisher : Cv. Kalimasada Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59966/yudhistira.v4i1.2774

Abstract

The Free Nutritious Meal (MBG) Program is a national strategic policy aimed at improving the nutritional status of students and supporting human resource development toward Golden Indonesia. However, in its implementation, there is a potential risk of food poisoning incidents that could adversely affect student health. This study aims to examine the fulfillment of legal protection for poisoning victims and to analyze legal certainty regarding the liability mechanism of the parties involved in the MBG program. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of the study show that legal protection for victims includes preventive protection in the form of implementing hygiene-sanitation SOPs and compliance with food safety standards (Law No. 18/2012), as well as repressive protection in the form of guaranteed emergency medical treatment, information transparency, and compensation in accordance with the Consumer Protection Law (Law No. 8/1999) and Presidential Regulation No. 115/2025. Legal certainty regarding liability involves the National Nutrition Agency (BGN), the Nutrition Fulfillment Service Unit (SPPG), food suppliers, and schools in an integrated manner through administrative, civil (Article 1365 of the Indonesian Civil Code), and criminal sanctions. The study emphasizes the need for detailed technical regulations to eliminate procedural barriers in fulfilling the victims' right to compensation.