Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

KEPATUHAN HUKUM KOMUNITAS “PUNK” TERHADAP PASAL. 258 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi di Komunitas Punk Kota Malang) Misrawati Misrawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.847 KB)

Abstract

ABSTRAKKata Kunci : Punk, komunitas Punk, kesadaran hukum, kepatuhanhukum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karya ilmiah yang berjudul KEPATUHAN HUKUM KOMUNITAS “PUNK” TERHADAP PASAL 258 UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Di Komunitas Punk Kota Malang) ini membahas mengenai remaja yang menggunakan atribut khusus yang lebih dikenal dengan remaja Punk atau Punkers. Remaja tersebut seringkali berada di wilayah lalu lintas dan mengganggu ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dari individu dalam komunitas Punk mengakibatkan Punkers seringkali melakukan pelanggaran yang seharusnya menurut efektifitas suatu peraturan hukum, diberikan pengarahan, peringatan, hingga dikenakan denda atau hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan. Tetapi komunitas Punk sebagai gejala sosial juga tidak dapat diremehkan karena fenomena yang kerap terjadi adalah perlawanan dari komunitas Punk itu sendiri dengan mengatakan bahwa Punk adalah individu atau kelompok yang bebas dan anti dengan sistem ataupun peraturan yang berlaku serta anti kontrol termasuk pengawasan dari aparat terkait seperti polisi lalu lintas.Kota Malang melalui Dinas Sosial berupaya melakukan pembinaan terhadap remaja Punk yang sebelumnya telah terjaring ketika dilakukan razia olehSatuan Polisi Pamong Praja. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis hal-hal yang mempengaruhi ketidakpatuhan komunitas Punk, mengetahui bentuk tindakan preventif (pencegahan) yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas terhadap komunitas Punk dan menganalisis efektifitas hukum berlakunya suatu peraturan perundang-undangan serta menganalisis upaya pembinaan yang dilakukan Dinas Sosial terhadap komunitas “Punk” agar tidak kembali melakukan pelanggaran dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan Penelitian Hukum Empiris/ sosio legal dengan penelitian lebih difokuskan untuk wilayah perempatan Dieng Plaza (jalan Dieng). Data dalam karya ilmiah ini diperoleh dengan cara wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait kemudian ditambahkan dengan literatur-literatur yang berhubungan dengan materi yangdiangkat dan menggunakan akses internet melalui berbagai situs. Berdasarkan hasil analisis dari penulis, maka dapat dikatakan bahwa komunitas Punk sudah sewajarnya memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran khususnya di wilayah lalu lintas. Polisi Lalu Lintas juga harus bertindak tegas terhadap komunitas Punk yang mengganggu wilayah lalu lintas. Dinas Sosial Kota Malang sebagai tonggak tanggung jawab keberadaan komunitas Punk wajib melakukan upaya-upaya pembinaan agar komunitas Punk yang telah dibina tidak lagi kembali menjadi potensi gangguan di wilayah lalu lintas.
Co-Authors Agrina Agrina Agrina, Agrina Aisyah Nur Fitri Al Aminuddin Alifia Salsabila Alrasimah Amir, Yufitriana Annisa Rahman Apriana Suhud, Suci Amalia Arneliwati Artiray, Dheby Putri Askerlena, Hidayati Aulia, Aulia aziz, ari rahmat Bakri Hasanuddin Damanhuri Daud Dita Erwinda Dynda Tri Azrina Elina Latifahny Erika Erika Fadhilah Fadhilah Faizal Amir, Faizal Fathra Annis Nauli Febrianita, Yulia Feri Candra Feronika, Naomi Hasan, Haliza Hasbiallah Hasbiallah Helda Fitriani Fidra Hellena Deli Hermanzoni, Hermanzoni Indah Adilla Indriani, Dwi Nova Indriati, Ganis Iskandar Muda Jesi Alexander Alim Juandri, Desti Arnita Jumaini, Jumaini Juniar Ernawaty Karnoni, Fara Kautsar, Ahmad kholisoh, kholisoh Mandra, Moh. Ahsan S. Marliah Marliah Marliah Marliah Melti, Ipna Monica, Lisa Mukti Amini Mursidin, Muthmainnah Nababan, Merry Silvya Christine Nora Hesvita Sari Novia Yuliana Anita Nurhannifah Rizky Tampubolon Nurjannah, Sitti Nurul Afdila Fannia Nurul Huda Nurul Rahmawati Puspa Sari Putra, Hendri Putri Ayuni Putri, Ingga Kurnialis Rafica Ratih Pratiwi Reni Zulfitri Rianda, Deby Risamadefi Woferst Riska Febriani Rizka, Yulia Rosniati Rosniati, Rosniati Rumintan Tampubolon Sari, Lispitri Mayang Sari, Wahyu Firman Sera Kurniawati Setyowati Setyowati Sintia Adwi Pama Putri Siti Maesaroh Sofia Yulidar Hafni Sonia Pransiska Sri Utami Sri Wahyuni Sri Wahyuni Sri Wahyuni SRI WARDANI Stephanie Dwi Guna Tampubolon, Masrina Munawarah Tjung Hauw Sin, Tjung Hauw Tri Angraini Veny Elita Wan Nishfa Dewi Wice Purwani Suci Widia Lestari Wisnu Aditia Wardana Ginting Yati Afiyanti Yogi Setiawan Yulia Irvani Dewi Zarkasih Zarkasih