This article examines how the principle of transparency is applied in the Securities Crowdfunding (SCF) mechanism and explores the challenges that limit its role in protecting investors. The urgency of this research lies in the lack of strong legal rules to protect investors in the fast-growing SCF system, which has expanded along with financial technology. SCF offers new financing opportunities for small businesses and startups, but this growth is not yet supported by clear and effective legal safeguards—especially in terms of information disclosure. The method used is normative legal research, based on laws and legal concepts. The novelty of this study is its focus on evaluating transparency not just as a matter of meeting basic requirements, but as a real effort to provide useful and meaningful information for investors. The results show that much of the information shared with investors is hard to understand, not detailed enough, and does not show the true business risks. Verification of data is still weak, and government supervision by the Financial Services Authority tends to act only after problems occur. This article recommends improving the quality of information, making it easier for investors to access and understand, and ensuring that regulators take a more active role in monitoring SCF platforms. Artikel ini membahas penerapan prinsip keterbukaan dalam mekanisme Securities Crowdfunding (SCF) serta menguraikan berbagai hambatan yang membatasi fungsinya dalam melindungi investor. Urgensi penelitian ini terletak pada belum kuatnya aturan hukum yang melindungi investor dalam sistem SCF yang berkembang cepat seiring kemajuan teknologi finansial. SCF memberikan peluang pembiayaan baru bagi pelaku usaha kecil dan perusahaan rintisan, namun perkembangan ini belum diikuti oleh perlindungan hukum yang jelas dan efektif, terutama dalam hal penyampaian informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus analisis terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan secara nyata dan menyeluruh, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan masih sulit dipahami, kurang rinci, dan belum menggambarkan risiko usaha secara utuh. Proses verifikasi informasi masih lemah, dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan cenderung dilakukan setelah terjadi masalah. Artikel ini merekomendasikan peningkatan kualitas informasi, kemudahan akses bagi investor, serta pengawasan yang lebih aktif dari regulator terhadap platform SCF.