Kabupaten Aceh Barat merupakan sebagai wilayah kawasan pertanian padi yang menjadi salah satu mata pencaharian hidup masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari. Wilayah ini kehidupan masyarakat masih dibawah garis kemiskinan. Ironisnya, pelaksanaan nilai integritas sosial budaya petani sudah memudar nilai sosial budaya, sehingga menagkibatkan gotong royong dalam tata kelola persawahan padi menjadi sirna. Oleh sebab itu, pendampingan dan pembentukan karakterisktik masyarakat yang berjiwa pancasila terutama sila ke 4. Selain itu belum adanya lembaga adat sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang lembaga adat Aceh. Tujuan dari Program pendampingan ini akan menrealisasi 3 program utama terwujud desa adat yang berintegritas, yaitu; edukasi nilai pancasila dalam semangat kekeluargaan dan monitoring tata kelola persawahan berbasis lembaga adat serta pelayanan konsultasi hasil panen yang beresiko. Metode kegiatan pengabdian ini melalui FGD, pembentukan, pelaksanaan, monitoring, pendampingan dan evaluasi sesuai dengan peraturan Keucik Gampong Blang Geunang yang terbentuk. Kegiatan pengabdian ini melibatkan pihak Dinas Pertanian, pemerintah wilayah kecamatan dan perangkat desa sebagai sasaran pendamping untuk penguatan keterlibatan dalam program desa adat berkarakter pancasila. Hasil dari pelaksanaan kegiatan disimpulkan bahawa gampong blang geunang akan dibentuk wadah komunikasi dengan penyuluh “Rakan Semagroe Pade”. Selain dari pada itu, hasil rekomendasi kegiatan FGD bahwa di Aceh Barat sangat perlu diperkuat lembaga adat keujreun blang melalui Qanun di wilayah aceh barat agar dapat menwujudkan sistem kebijakan ketahanan pangan dalam aspek pembangunan masyarakat tani yang berkelanjutan.