Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Authority For Issuing Halal Certifikation In Indonesia : History, Philosofhy, And Institutions Harahap, Syahrul Bakti; Perdana, Surya -; Wajdi, Farid -
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 2 (2024): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i2.4264

Abstract

The UUJPH's halal certificate laws have clarified matters for the protection of consumers, particularly Muslims. The state is adamant about shielding Muslim customers from goods that are neither halal nor certified halal. The Indonesian government has enacted Law Number 6 of 2023 addressing job development, which contains laws on the authority to issue halal certification and halal emblems in Indonesia, as well as Number 33 of 2014 concerning Halal Certification. These regulations aim to regulate halal certification in Indonesia. Based on a formal Fatwa granted by Indonesia, a halal certificate is an acknowledgement of a product's halalness issued by the Halal Product Guarantee Management Agency (BPJPH). The Ministry of Religion's Halal Fatwa Council and Ulema Council (MUI). This study employed normative juridical legal research, or qualitative research, by examining the legal norms and principles found in statutes. It was decided that the Indonesian Ulema Council (MUI) would be in charge of halal certification after literature research revealed that the government, specifically the Ministers of Religion, Health, and Home Affairs Number 42/Me.Kes/VIII/1985, originally had the authority to issue halal certificates.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Para Pihak Dalam Perjanjian Perkawinan Lubis, Putri Nurul Zulia; Harahap, Syahrul Bakti; Sintara, Dani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5043

Abstract

Perkawinan tidak hanya merupakan ikatan lahir batin, tetapi juga peristiwa hukum yang berimplikasi pada status harta kekayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak para pihak dalam perjanjian perkawinan di Indonesia, serta implikasi yuridis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membawa perubahan fundamental terhadap waktu pembuatan perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum preventif yang memberikan kepastian atas harta bawaan, pembagian beban utang, serta perlindungan bagi pihak istri dalam mengelola aset pribadi. Perluasan makna dalam Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan perjanjian dibuat selama masa perkawinan (postnuptial agreement) memberikan fleksibilitas bagi pasangan, namun menuntut ketelitian dalam aspek pendaftaran agar memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.