Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA.JS) Faiz, Ahmad; Slamet, Sri Redjeki
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 2: Agustus (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i2.1524

Abstract

Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang ditempuh untuk melegitimasi perkawinan yang sah secara agama namun belum dicatatkan secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pandangan hukum positif dan hukum islam terhadap eksistensi perkawinan yang tidak tercatat secara legal oleh negara dan akibat hukum terhadap status hukum suami istri dan anak hasil perkawinan sebelum dan setelah isbat nikah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus dengan menggunakan studi pustaka untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan terier. Data yang diuperoleh dianalisa secara kuakitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum Islam menganggap perkawinan sah jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, meskipun tanpa pencatatan. Sebaliknya, hukum positif Indonesia mensyaratkan pencatatan sebagai dasar legalitas formal agar perkawinan diakui negara. Tanpa pencatatan, status hukum pasangan tidak diakui secara administratif, sehingga membatasi akses terhadap hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum. Perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan suami, istri, serta anak, karena sebelum isbat nikah mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Anak tidak diakui sebagai anak sah dan kehilangan hak atas akta kelahiran maupun warisan. Putusan isbat nikah memberi pengakuan hukum bagi pasangan dan anak, sehingga menjadi solusi yuridis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan keperdataan.
KONSEP, BENTUK, DAN MEKANISME PENANGGULANGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KEPAILITAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Slamet, Sri Redjeki; Olivia, Fitria; Arianto, Henry; Rizqi, Radithya Cahya
Lex Jurnalica Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/lj.v22i3.10126

Abstract

Perbuatan melawan hukum dalam kepailitan merupakan salah satu isu penting dalam hukum bisnis di Indonesia karena sering menimbulkan kerugian bagi kreditor dan mengganggu prinsip keadilan dalam pemberesan harta pailit. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perbuatan melawan hukum dalam kepailitan berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Debitor, kreditor, maupun kurator, beserta mekanisme hukum yang tersedia untuk menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan terkait. Hasil Penelitian  menunjukkan ahwa konsep perbuatan melawan hukum dalam kepailitan memiliki dua dimensi: dimensi umum yang ditemukan dalam Pasal 1365 KUBHperdata dan dimensi khusus yang ditemukan dalam Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, khususnya melalui instrumen actio pauliana. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang umum terjadi meliputi pengalihan aset secara curang oleh Debitor, eksekusi sepihak oleh kreditor, serta penyalahgunaan kewenangan oleh kurator. Untuk menanggulanginya, hukum positif menyediakan mekanisme berupa actio pauliana, keberatan kepada hakim pengawas, dan gugatan ganti rugi. Saran perbaikan adalah bahwa perbuatan melawan hukum dalam kepailitan tidak hanya menjadi persoalan Debitor, tetapi juga kreditor dan kurator, sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat serta konsistensi pengadilan dalam menegakkan hukum kepailitan.