Demokrasi dan pelaksaanaan pemilu bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Pelaksaaan pemilu merupakan salah satu indikator berjalanya demokrasi di negara demokratis. Sebagai negara demokratis Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah setingkat gubernur setiap lima tahun sekali. Di Provinsi Lampung telah diselenggarakan pemilihan gubernur pada tahun 2018. Namun, penyelenggaraan pemilu tersebut diwarnai dengan adanya money politic atau adanya politik uang. Money politics merupakan salah satu pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum. Tulisan ini bertujuan untuk melihat efektivitas peran bawaslu dalam mencegah money politics pada pilkada di Provinsi Lampung tahun 2018. Penelitian ini menggunakan merupakan penelitian kualitatif deskriptif, dan menggunakan jenis data sekunder yang didapatkan dari informan serta menggunakan teknik analisis data yang disarankan oleh Miles dan Hubberman (2002) yang terdiri dari reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Bawaslu kecamatan Terbanggi Besar telah melaksanakan tugas dengan baik namun tetep tidak maksimal karena adanya keterbatasan wewenang