Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) pada prinsipnya merupakan peraturan yang datang dari Pemerintah, khususnya Presiden selaku pemangku tertinggi kekuasaan Eksekutif, yang secara konstitusional merupakan kewenangan Delegation Of Rule Making Power milik Presiden. Namun bukan berarti PP dan Perpres merupakan kewenangan tanpa dasar dan luput dari mekanisme pengawasan. Hasil Penelitian ini mengemukakan bahwa Konstitusionalitas Kewenangan Presiden untuk menetapkan PP bersumber dari Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan kewenangan Presiden untuk menetapkan Perpres merupakan kewenangan atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Adanya ketentuan tentang PP yang ditujukan untuk “menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”, merupakan ketentuan yang mengikat Presiden dalam menetapkan PP. Selain itu, sebagai subordinat legislation, PP tidak boleh melampaui undang-undang di atasnya. Sementara Perpres tanpa perintah peraturan perundang-undangan di atasnya seharusnya dikeluarkan dengan maksud yang benar-benar bersifat teknis administratif pemerintahan dan semata-mata dimaksudkan untuk tujuan internal penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam rangka menjalankan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.