Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTHIMA

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN CYBER CRIME YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI BALI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Made Wisnu A. S.; I Wayan Gde Wiryawan; Kt. Sukawati Lanang P. P.
Jurnal Yusthima Vol. 1 No. 01 (2021): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (659.804 KB) | DOI: 10.36733/yusthima.v1i01.2984

Abstract

One of the negative impacts of the development of tourism in Bali triggers the development of criminal acts committed by foreigners. The purpose of this study is to find out (1) the factors causing the occurrence of cyber crimes committed by foreigners in Bali; and (2) efforts to overcome cyber crimes committed by foreigners in Bali. The research method used is a type of normative legal research. The results of the research show (1) The factors causing the occurrence of cyber crimes committed by foreigners in Bali have three elements: an act that is against the law; carried out by the foreigner and carried out for personal and/or group gain while on the other hand harming the other party either directly or indirectly. Pressure is generally caused by individual behavior that causes them to commit crimes. Another cause of crime is the opportunity (opportunity). The opportunity is wide open for foreigners in Bali to commit crimes including cyber crime; (2) Efforts to overcome cyber crimes committed by foreigners in Bali can be carried out by implementing cyber law or legal policies in the cyber field. However, the legal system in Indonesia has not specifically regulated cybercrime. Salah satu dampak negatif dari perkembangan pariwisata di Bali memicu berkembangnya tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang asing. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) faktor penyebab terjadinya kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh orang asing di Bali; dan (2) upaya penanggulangan kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh orang asing di Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh orang asing di Bali memiliki tiga unsur: adanya perbuatan yang melawan hukum; dilakukan oleh orang asing tersebut dan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok sementara di lain pihak merugikan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. Tekanan (pressure) umumnya disebabkan karena perilaku individual yang menyebabkannya melakukan kejahatan. Penyebab kejahatan lainnya adanya kesempatan (oppurtunity).Kesempatan itu terbuka lebar bagi orang asing di Bali untuk melakukan kejahatan termasuk kejahatan cyber crime; (2) Upaya penanggulangan kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh orang asing di Bali dapat dilakukan dengan penerapan cyber law atau kebijakan hukum di bidang cyber. Namun demikian, sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai cybercrime.
IMPLEMENTASI ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI Wiryawan, I Wayan Gde; Subawa, Ida Bagus Gede; Sastrani, I Dewa Ayu Nyoman Utari
Jurnal Yusthima Vol. 3 No. 1 (2023): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/yusthima.v3i1.6579

Abstract

Munculnya Corona Virus Disease 2019 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan social distancing maupun physical distancing di tengah-tengah masyarakat termasuk di dalam Lapas maupun di dalam Rutan yang ada di seluruh Indonesia. Dikarenakan keadaan rutan maupun lapas kita yang over kapasitas tentunya tidak bisa menerapkan social distancing maupun physical distancing maka muncullah Kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Ternyata kebijakan ini menuai beberapa kontroversi, dari meningkatnya jumlah kriminalitas dan terjadinya residivis. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan fakta, pendekatan sosiologis hukum, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif lalu penyajian data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian tentang Implementasi Asimilasi Terhadap Narapidana Untuk Pencegahan Dan Penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli Kebijakan ini secara cepat telah berhasil mengeluarkan 142 orang dari Lapas Narkotika Bangli, sehingga sedikit memberikan kontribusi untuk melonggarkan tingkat overcrowded meskipun masih jauh saat ini masih terjadi overcrowded, dari 1.200 napi sebelum kebijakan diterapkan menjadi 1.068 Napi setelah kebijakan di implementasikan.