Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sawerigading Law Journal

Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan Saputra, Imran Eka; Irwan, Muhammad; Rahman, Ali
Sawerigading Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Maret 2022 - September 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62084/slj.v1i2.222

Abstract

Mahkamah Konstitusi melakukan Uji Materil Pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan memutuskan dalam putusan No. 33/PUU-XIV/2016 dengan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP` bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; Namun dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UU 11/2021) Pasal 30C huruf h menentukan Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi dituliskan dalam berita negara, sehingga putusan MK berkekuatan setara dengan UU. Oleh karena itu perumusan sebuah norma dalam perundang-undangan tidak dapat bertentangan dengan Putusan MK. Disisi lain putuan MK memiliki karakteristik final dan mengikat yang artinya sejak diputuskan di MK maka putusan MK tersebut menjadi undang-undang dan mengikat semua warga negara