Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Yustitiabelen

Metode Pembentukan Peraturan Tentang Penyelenggaraan Keolahraagan Di Kabupaten Merauke. Martinus Guntur Ohoiwutun; Theresia Maria Thesa; Ali Rahman
Yustitiabelen Vol. 9 No. 2 (2023): Agustus, 2023
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v9i2.814

Abstract

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan diatur lengkap unsur yang saling berkaitan dari sistem keolahragaan, dari unsur tersebut perlu dicari permasalahannya satu persatu sehingga penyelesaian masalah keolahragaan nasional menjadi komprehensif dan tidak ada maslalah lagi nantinya. Metode yuridis normatif dilakukan melalui Pendekatan peraturan perundang-undangan (the statute approach) dan Pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conseptual approach) Urusan olahraga telah dilaksanakan di Kabupaten Merauke dibuktikan dengan adanya Perangkat Daerah yang menangani olahraga, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, urgensi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke tentang Penyelenggaraan Keolahragaan terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak terkiat dengan pelayanan dasar yang belum dilakukan sesuai dengan urusan pemerintahan bidang olahraga.
Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim. Rahman, Ali
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 (2025): Juli, 2025
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v11i2.1450

Abstract

Penelitian ini mengkaji penetapan Tempat Penting Masyarakat Hukum Adat Malind Anim berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010–2030. Masalah penelitian dirumuskan sebagai: bagaimanakah penempatan Tempat Penting dalam struktur RTRW Kabupaten Merauke? Dengan menggunakan penelitian hukum normatif—melalui studi dokumen, analisis perundang-undangan, dan telaah literatur—penelitian menemukan bahwa pengaturan Tempat Penting digolongkan ke dalam kawasan lindung setempat (spiritual dan kearifan lokal) tidak sesuai kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya menurut PP No. 15 Tahun 2010. Perbedaan jadwal penetapan antara Perda Kabupaten (2011) dan Perda Provinsi Papua (2013) menegaskan perlunya sinkronisasi norma. Merujuk PP No. 21 Tahun 2021, muatan pengaturan Tempat Penting seharusnya diperkuat dalam kawasan strategis dan kawasan lindung. Sebagai rekomendasi, Raperda RTRW Kabupaten Merauke harus mengadopsi ketentuan terbaru tersebut, dan Pemerintah Kabupaten Merauke diharapkan konsisten melakukan perlindungan, pemantauan, dan evaluasi Tempat Penting Masyarakat Hukum Ada.