Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Restorative Justice

INKORPORASI HUKUM ISLAM KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA Asriadi Zainuddin
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2251

Abstract

Hukum nasional Indonesia secara historis adalah kumpulan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat. Berbicara tentang Hukum Islam, maka yang dimaksud adalah terjemahan dari dua istilah: syariat dan fikih. Syariat adalah firman-firman Allah SWT. (Al-Qur’an) dan ketentuan-ketentuan Rasul-Nya SAW. (Al-Sunnah), keduanya bersifat sakral, universal dan kontemporal; berlaku untuk semua tempat dan segala zaman. Hukum Islam ini baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air, namun belum ada kesepakatan para ahli sejarah Indonesia mengenai ketepatan masuknya Islam ke Indonesia. Sistem hukum Islam akan selalu menjadi penyeleksi proses legislasi nasional, karena secara filosofis, yuridis dan sosiologis kekuatan Islam menjadi cermin pembangunan Indonesia kedepan
INKORPORASI HUKUM ISLAM KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA Asriadi Zainuddin
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.732 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2251

Abstract

Hukum nasional Indonesia secara historis adalah kumpulan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat. Berbicara tentang Hukum Islam, maka yang dimaksud adalah terjemahan dari dua istilah: syariat dan fikih. Syariat adalah firman-firman Allah SWT. (Al-Qur’an) dan ketentuan-ketentuan Rasul-Nya SAW. (Al-Sunnah), keduanya bersifat sakral, universal dan kontemporal; berlaku untuk semua tempat dan segala zaman. Hukum Islam ini baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air, namun belum ada kesepakatan para ahli sejarah Indonesia mengenai ketepatan masuknya Islam ke Indonesia. Sistem hukum Islam akan selalu menjadi penyeleksi proses legislasi nasional, karena secara filosofis, yuridis dan sosiologis kekuatan Islam menjadi cermin pembangunan Indonesia kedepan
Persinggungan Hukum Adat Dan Hukum Islam Dalam Penguasaan Tanah Ajun Arah Masyarakat Sungai Penuh Jambi Prawira, Ilham Abdi; Saputri, Vioni; Sumanto, Dedi; Zainuddin, Asriadi
Jurnal Restorative Justice Vol. 9 No. 1 (2025): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Universitas Musamus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v9i1.6744

Abstract

Tanah adat di Indonesia pada hakikatnya sudah berkembang sejak zaman dahulu, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka masyarakat Indonesia telah melakukan praktik pertanahan menurut hukum adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persinggungan hukum adat dan hukum Islam dalam penguasaan tanah ajun arah masyarakat Sungai Penuh, Jambi. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal yang bertujuan untuk memahami fenomena hukum yang terjadi dalam masyarakat. Data primer penelitian ini berasal dari wawancara mendalam dengan tokoh agama dan adat, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan. Data tersebut kemudian dianalisis melalui editing, pengorganisasian, dan pengelompokan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persinggungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam penguasaan tanah ajun arah masyarakat Sungai Penuh Jambi. Namun demikian, antara keduanya dapat saling berinteraksi satu sama lain, ini terlihat pada sifat tanah ajun arah yang dikuasai oleh pemangku adat. Dalam norma hukum Islam praktik tersebut dapat sejalan karena tanah ajun arah digunakan untuk kemaslahatan dan keberlanjutan masyarakat adat, selain itu juga untuk menghindarkan terjadinya konflik internal masyarakat adat.