Memiliki keluarga sakinah merupakan dambaan semua pasangan suami istri baik yang baru menikah atau yang sudah menjalani kelurga. BP4 merupakan institusi pemerintahan yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memberikan penasihatan, pendampingan keluarga. Suscatin atau kursus pra-nikah merupakan salah satu programnya yang seyogyanya dilaksanakan dengan maksimal. Penduduk yang ada di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ketika mendaftar nikah di KUA Kecamatan Gading Cempaka yang rangkaian kegiatan berikutnya adalah diberikan kursus calon pengantin atau kursus pra nikah. Untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana membina keluarga yang baik, sehingga tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Masalah tersebut sangat penting sebagai salah satu upaya menekan terjadinya perceraian. Namun saat ini program tersebut belum berjalan dengan optimal. Suscatin diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan suscatin di KUA Kecamatan Gading Cempaka tidak berjalan secara optimal. Suscatin ada pengaruh terhadap masyarakat di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang sekarang ini sudah berjalan dengan baik, hanya saja perlu merevitalisasi pelaksanaan suscatin dengan alokasi waktu yang lebih panjang dengan berpedoman kepada Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin tahun 2016 .