Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

Perbandingan Hukum Pelayanan Publik Indonesia dan Malaysia dalam Tata Kelola Pemerintahan Ratih Pandan Sari; Fahrunnisa Fahrunnisa; Muhammad Ihsan Hanifa; Teguh Widodo; Harisnor Harisnor; Indah Dewi Megasari
Majelis: Jurnal Hukum Indonesia Vol. 3 No. 3 (2026): Agustus : Majelis : Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/majelis.v3i3.1860

Abstract

Public service constitutes one of the principal indicators in achieving good governance. The state bears a constitutional obligation to guarantee citizens' rights to accessible, transparent, accountable, effective, and high-quality public services. Indonesia and Malaysia, as neighboring Southeast Asian countries with legal systems influenced by both common law and civil law traditions, demonstrate different approaches to regulating and implementing public service governance. This study aims to examine the similarities and differences between Indonesian and Malaysian public service regulations, evaluate their implementation, and formulate recommendations for strengthening Indonesia's public service system. The research employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative legal approaches. Legal materials consist of legislation, legal doctrines, scholarly publications, and previous studies, which are analyzed qualitatively. The findings indicate that Indonesia has a comprehensive legal framework but continues to face challenges related to bureaucratic complexity, regional disparities in service quality, fragmented digital governance, and limited performance evaluation. In contrast, Malaysia has established a more integrated administrative framework through digital government services, streamlined procedures, strong institutional coordination, and performance-based management. The study concludes that Indonesia should strengthen public service reform through integrated digital transformation, regulatory simplification, institutional coordination, civil servant capacity building, and performance-oriented evaluation while adopting relevant best practices from Malaysia.
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Amerika Serikat dalam Menunjang Keberlakuan Asas-Asas Peradilan di Era Digital Yusandi Rakhman; Ahmad Sauki; GT.Imanuddin; Indah Dewi Megasari
Majelis: Jurnal Hukum Indonesia Vol. 3 No. 3 (2026): Agustus : Majelis : Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/majelis.v3i3.1912

Abstract

The rapid advancement of information and communication technology has significantly transformed judicial systems across many countries. The integration of digital technology into judicial administration has become essential to improve the effectiveness, efficiency, transparency, and accessibility of legal services. Indonesia, which follows the civil law tradition, and the United States, which adopts the common law system, demonstrate different approaches to incorporating digital innovation within their respective judicial frameworks. This study examines and compares the legal systems of both countries in supporting the implementation of fundamental judicial principles in the digital era, including the principles of simple, prompt, and affordable justice, judicial transparency, judicial independence, and equal access to justice. The research employs a normative legal method using statutory and comparative law approaches. The analysis reveals that Indonesia has continuously strengthened judicial digitalization through the implementation of the e-Court and e-Litigation systems administered by the Supreme Court. In contrast, the United States introduced judicial digitalization at an earlier stage through the Case Management/Electronic Case Files (CM/ECF) and Public Access to Court Electronic Records (PACER) platforms. Despite the differences between their legal traditions, both countries demonstrate that digital technology can effectively reinforce the realization of modern judicial principles. However, several issues, including cybersecurity, unequal technological infrastructure, and the protection of litigants' rights, remain significant challenges. Accordingly, continuous improvement of digital governance, legal regulations, and technological infrastructure is necessary to establish a fair, effective, and sustainable judicial system in the digital age.
KONSEP PEMIDANAAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS RESIKO MEDIK PELAYANAN KESEHATAN Istiani Heriani; Indah Dewi Megasari; Maksum
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 2 No 1 (2024): Januari 2024
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar pembenaran rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit, yaitu dengan adanya doktrin respondeat superior, doktrin rumah sakit bertanggung jawab terhadap kualitas perawatan (duty to care); dan doktrin vicarious liability, hospital liability, corporate liability. Adapun permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab rumah sakit berdasar Pasal 46 UU Rumah Sakit; dan apa implikasi dengan adanya ketentuan rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian pada seseorang yang diakibatkan karena kelalaian tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pemecahan masalah dari sudut pandang legal issue untuk perlindungan hukum terhadap pasien berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggung jawab hukum terhadap pasien sebagai konsumen yang dirugikan karena kesalahan dan kelalaian tenaga medis (dokter). Hasil dari penelitian adalah bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Implikasi dari ketentuan itu ternyata tidak mudah bagi masyarakat/pasien untuk melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit, karena ternyata terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan tidak semua tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit. Alasan-alasan tersebut, seperti: tenaga kesehatan tersebut bukan pekerja di rumah sakit; tidak diketahui bagian mana yang termasuk dalam perjanjian terapeutik dengan dokter dan bagian mana yang termasuk ke dalam ke dalam kontrak dengan rumah sakit.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Perspektif Hukum Administrasi Indonesia dan Belanda Abd. Basid; Faris Ali Sidqi; Indah Dewi Megasari
Journal of Comprehensive Science Vol. 5 No. 9 (2026): Journal of Comprehensive Science
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v5i9.4329

Abstract

Asas pemerintahan yang baik merupakan landasan penting dalam hukum administrasi karena membatasi kewenangan pemerintah, melindungi hak warga negara, dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep, landasan hukum, penerapan, tantangan, dan peluang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia serta Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur di Belanda, sekaligus mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan pelajaran bagi Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-komparatif melalui analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum administrasi, artikel ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan dari kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Belanda mengakui kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, proporsionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang sebagai prinsip utama administrasi pemerintahan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mengubah AUPB dari pedoman etis menjadi norma hukum yang dapat ditegakkan. Namun, penerapannya masih terkendala ambiguitas penafsiran, ketimpangan kapasitas kelembagaan, ketidakkonsistenan pelaksanaan, dan resistensi birokrasi. Sebaliknya, Belanda menunjukkan penerapan yang lebih sistematis karena didukung Algemene wet bestuursrecht, yurisprudensi yang mapan, dan pengawasan yudisial yang konsisten. Penelitian menyimpulkan bahwa Indonesia perlu memperkuat standar operasional, pengawasan peradilan administrasi, kapasitas kelembagaan, dan transparansi dengan mengadaptasi praktik Belanda sesuai konteks hukum, sosial, politik, dan administrasi nasional. Penguatan tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan warga negara dan meningkatkan kualitas keputusan administrasi secara berkelanjutan.