Asas pemerintahan yang baik merupakan landasan penting dalam hukum administrasi karena membatasi kewenangan pemerintah, melindungi hak warga negara, dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep, landasan hukum, penerapan, tantangan, dan peluang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia serta Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur di Belanda, sekaligus mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan pelajaran bagi Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-komparatif melalui analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum administrasi, artikel ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan dari kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Belanda mengakui kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, proporsionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang sebagai prinsip utama administrasi pemerintahan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mengubah AUPB dari pedoman etis menjadi norma hukum yang dapat ditegakkan. Namun, penerapannya masih terkendala ambiguitas penafsiran, ketimpangan kapasitas kelembagaan, ketidakkonsistenan pelaksanaan, dan resistensi birokrasi. Sebaliknya, Belanda menunjukkan penerapan yang lebih sistematis karena didukung Algemene wet bestuursrecht, yurisprudensi yang mapan, dan pengawasan yudisial yang konsisten. Penelitian menyimpulkan bahwa Indonesia perlu memperkuat standar operasional, pengawasan peradilan administrasi, kapasitas kelembagaan, dan transparansi dengan mengadaptasi praktik Belanda sesuai konteks hukum, sosial, politik, dan administrasi nasional. Penguatan tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan warga negara dan meningkatkan kualitas keputusan administrasi secara berkelanjutan.