Mhd. Syahnan
Fakultas Syari’ah & Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara

Published : 18 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

Pembagian dan Tingkatan Qaidah Meliputi Kaidah Pokok (Asasiah) Dermawan, Danang; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, Muhammad
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2516

Abstract

Qaidah fiqhiyyah merupakan prinsip-prinsip umum dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai pedoman metodologis dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum terhadap berbagai persoalan yang bersifat kasuistik. Keberadaan qaidah fiqhiyyah menunjukkan karakter hukum Islam yang sistematis, fleksibel, dan adaptif terhadap dinamika kehidupan sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pembagian dan tingkatan qaidah fiqhiyyah dengan fokus utama pada kaidah pokok (as?siyyah) yang menjadi fondasi bagi kaidah-kaidah cabang lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menganalisis sumber-sumber klasik dan kontemporer dalam bidang usul fiqh dan qawa‘id fiqhiyyah. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah pokok seperti al-um?r bi maq??idih?, al-yaq?n l? yaz?lu bi al-syakk, al-masyaqqah tajlibu al-tays?r, al-?arar yuz?l, dan al-‘?dah mu?akkamah memiliki peran sentral dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Kaidah-kaidah ini tidak hanya menjadi landasan teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang luas dalam penyelesaian masalah hukum kontemporer. Dengan demikian, pemahaman terhadap pembagian dan tingkatan qaidah fiqhiyyah, khususnya kaidah pokok, menjadi penting untuk memperkuat penerapan hukum Islam yang kontekstual, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Kontribusi Istihsan dan Maslahah Mursalah Terhadap Pengembangan Hukum Islam Yang Kontekstual dan Responsif Pane, Kamaluddin; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, Muhammad
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2517

Abstract

Dalam sistem hukum Islam, Al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber hukum utama dalam penetapan hukum. Namun, dalam menghadapi kompleksitas dan dinamika kehidupan masyarakat, para ulama mengembangkan sejumlah prinsip hukum tambahan sebagai instrumen metodologis untuk melengkapi dan mengontekstualisasikan penerapan syariah. Artikel ini membahas empat prinsip penting dalam usul fiqh, yaitu istihsan, ‘urf, sadd al-dhar?’i‘, dan maslahah, yang berfungsi sebagai sumber hukum pendukung dalam menjawab persoalan-persoalan yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library research) terhadap literatur klasik dan kontemporer dalam bidang usul fiqh. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat prinsip tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga fleksibilitas dan relevansi hukum Islam, sekaligus memastikan bahwa penerapan hukum tetap berorientasi pada kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Temuan ini menegaskan bahwa pemanfaatan istihsan, ‘urf, sadd al-dhar?’i‘, dan maslahah memungkinkan hukum Islam bersifat adaptif dan responsif terhadap tantangan masyarakat modern tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar syariah.
QAWAID FIQHIYYAH: Pengertian,Urgensi Mempelajari, Ruang Lingkup, Priode Pembentukan dan Perkembangan, Kontemporer Reza Pahlevi, Said; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, Muhammad
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2518

Abstract

Qaw??id fiqhiyyah merupakan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat universal dan menjadi pedoman dalam memahami serta menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan cabang (fur??). Keberadaan qaw??id fiqhiyyah memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi, fleksibilitas, dan relevansi hukum Islam di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep qaw??id fiqhiyyah, meliputi pengertian, urgensi mempelajarinya, ruang lingkup penerapannya, periode pembentukan dan perkembangannya, serta relevansinya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi kepustakaan (library research), dengan menganalisis karya-karya klasik dan kontemporer para ulama ushul dan fiqh. Hasil kajian menunjukkan bahwa qaw??id fiqhiyyah tidak hanya berfungsi sebagai alat sistematisasi hukum Islam, tetapi juga sebagai instrumen ijtihad yang adaptif dalam menjawab problematika hukum modern, seperti isu sosial, ekonomi, dan kebijakan publik. Dengan demikian, penguasaan qaw??id fiqhiyyah menjadi kebutuhan fundamental bagi pengembangan hukum Islam yang berkeadilan, maslahat, dan kontekstual.
Survey Penggunaan Qawaid Fiqhiyah Pada Kasus-Kasus Aktual Bidang Ibadah dan Mu’amalah Ginting, Feri Dinanta; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, Muhammad
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2519

Abstract

Perkembangan kehidupan sosial dan kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai persoalan aktual dalam bidang ibadah dan mu??malah yang menuntut jawaban hukum Islam yang adaptif dan kontekstual. Qaw??id fiqhiyyah sebagai prinsip-prinsip umum dalam fikih memiliki peran strategis dalam menjembatani teks normatif dengan realitas sosial yang dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan qaw??id fiqhiyyah dalam penyelesaian kasus-kasus aktual pada bidang ibadah dan mu??malah serta menilai relevansi dan efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang bersumber dari kitab-kitab fikih, fatwa lembaga-lembaga resmi, dan dokumen hukum Islam yang berkaitan dengan kasus-kasus aktual. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan identifikasi kaidah fikih, klasifikasi dan komparasi kasus, serta interpretasi normatif terhadap penerapan qaw??id fiqhiyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qaw??id fiqhiyyah seperti al-masyaqqah tajlibu al-tays?r, al-??dah mu?akkamah, dan dar? al-maf?sid muqaddam ?al? jalb al-ma??li? memiliki kontribusi signifikan dalam memberikan solusi hukum yang fleksibel, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menegaskan bahwa qaw??id fiqhiyyah tetap relevan sebagai instrumen penting dalam pengembangan hukum Islam kontemporer, khususnya dalam menjawab tantangan di bidang ibadah dan mu??malah.
Menimbang Kembali Hubungan Antara Ijtihad, Ittiba’, dan Taqlid: Telaah Ushuliyyah Atas Dinamika Pemikiran Hukum Islam Modern Syahputra, Yoyok Adi; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, Muhammad
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2520

Abstract

Ijtihad, ittib?’, dan taql?d merupakan tiga konsep fundamental dalam tradisi pemikiran hukum Islam yang terus mengalami dinamika seiring perkembangan zaman. Dalam konteks modern, hubungan ketiganya sering kali dipahami secara parsial dan bahkan dipertentangkan, sehingga menimbulkan problem konseptual maupun praktis dalam penerapan hukum Islam. Makalah ini bertujuan untuk menimbang kembali relasi antara ijtihad, ittib?’, dan taql?d melalui telaah ushuliyyah guna memahami posisi dan fungsi masing-masing dalam dinamika pemikiran hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-normatif dengan metode studi kepustakaan terhadap sumber-sumber primer ushul fiqh, Al-Qur’an, Sunnah, serta karya ulama klasik dan modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa ijtihad memiliki ruang operasional yang jelas pada wilayah furu‘iyyah yang bersifat zhann?, sementara ittib?’ berfungsi sebagai sikap metodologis yang proporsional dalam mengikuti pendapat ulama berdasarkan dalil, dan taql?d menjadi kebutuhan praktis bagi masyarakat awam dalam menjaga keberlangsungan hukum syariat. Dengan demikian, ketiganya tidak bersifat dikotomis, melainkan saling melengkapi dalam kerangka penerapan hukum Islam yang adaptif, kontekstual, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat. Makalah ini menegaskan pentingnya pemahaman yang seimbang terhadap ijtihad, ittib?’, dan taql?d sebagai fondasi pengembangan hukum Islam di era modern.
Survey Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah dalam Fatwa Tiga Lembaga Majelis Ulama Indoensia, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Putusan Fatwa MPU Ritonga, Muniruddin; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, Muhammad
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2521

Abstract

Qaw??id fiqhiyyah merupakan instrumen metodologis penting dalam pengembangan dan penetapan hukum Islam, khususnya dalam merespons persoalan-persoalan kontemporer yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Di Indonesia, lembaga-lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Nasional (DSN), dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) memiliki peran strategis dalam memberikan panduan hukum bagi umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan qaw??id fiqhiyyah dalam fatwa yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga tersebut serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan, dengan sumber data berupa fatwa-fatwa resmi MUI, DSN, dan MPU, serta literatur klasik dan kontemporer di bidang ushul fiqh dan qaw??id fiqhiyyah. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui identifikasi kaidah fikih yang digunakan, klasifikasi bidang fatwa, dan perbandingan pola penerapannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa qaw??id fiqhiyyah seperti al-?arar yuz?l, al-masyaqqah tajlib al-tays?r, dan al-??dah mu?akkamah menjadi landasan utama dalam perumusan fatwa, meskipun terdapat perbedaan penekanan sesuai dengan karakter dan ruang lingkup masing-masing lembaga. Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan qaw??id fiqhiyyah berkontribusi signifikan dalam menjaga fleksibilitas, relevansi, dan kemaslahatan hukum Islam dalam konteks masyarakat Indonesia.
RELASI ANTARA QAWAID FIQHIYYAH, DHABIT FIQH, DAN NAZHARIYYAH FIQHIYYAH: Analisis Konseptual dalam Formulasi Hukum Islam Suhardiman, Suhardiman; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, Muhammad
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2522

Abstract

Qawaid al-fiqhiyyah merupakan salah satu instrumen metodologis penting dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai prinsip-prinsip umum dalam memahami, merumuskan, dan menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan, baik yang bersifat klasik maupun kontemporer. Dalam perkembangannya, Qawaid fiqhiyyah terbagi ke dalam dua tingkatan utama, yaitu kaidah pokok (al-Qawaid al-kulliyyah/al-asasiyyah) yang bersifat universal dan kaidah cabang (al-Qawaid al-far’iyyah/al-furu’iyyah) yang lebih spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian, tingkatan, kehujjahan, serta penerapan Qawaid fiqhiyyah dalam hukum Islam, sekaligus menelaah relevansinya dalam menjawab problematika hukum kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif-historis. Data diperoleh melalui kajian literatur terhadap kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, jurnal ilmiah, serta dokumen hukum Islam yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi kaidah-kaidah pokok dan cabang, menelusuri dasar kehujjahannya, serta mengkaji penerapannya melalui studi kasus, khususnya dalam bidang muamalah dan transaksi ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qawaid fiqhiyyah memiliki legitimasi yang kuat sebagai instrumen penetapan hukum, serta mampu menjaga fleksibilitas dan relevansi hukum Islam dalam menghadapi dinamika zaman, sepanjang digunakan secara proporsional dan metodologis.
Survey Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah dalam Kumpulan Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah, Bahtsul Basail Nu, Dewan Fatwa Al-Jami’atul Washliyah dan Putusan Pengadilan Agama Tarigan, Romel; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, Muhammad
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2523

Abstract

Qaw??id fiqhiyyah merupakan prinsip umum dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai alat metodologis dalam penetapan fatwa dan putusan hukum. Penelitian ini mengkaji penggunaan qaw??id fiqhiyyah dalam kumpulan fatwa Dewan Tarjih Muhammadiyah, Bahsul Masail Nahdlatul Ulama, Dewan Fatwa al-Jam’iyatul Washliyah, serta putusan Pengadilan Agama. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis isi terhadap dokumen fatwa dan putusan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa qaw??id fiqhiyyah digunakan secara konsisten, namun dengan corak metodologis yang berbeda. Dewan Tarjih Muhammadiyah cenderung normatif-rasional, Bahsul Masail NU berbasis mazhab, al-Jam’iyatul Washliyah bersifat moderat-kontekstual, sementara Pengadilan Agama menerapkannya secara praktis-yuridis. Kajian ini menegaskan peran penting qaw??id fiqhiyyah dalam menjaga relevansi hukum Islam di Indonesia.