Claim Missing Document
Check
Articles

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.64 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI KONSEP SUSTAINABLE DEVELOPMENT Subaidah Ratna Juita
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 3 No 01 (2018): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v3i01.1915

Abstract

Pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan kegiatan menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan agar generasi yang akan datang tidak mewarisi lingkunganyang rusak dan tercemar. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah berkaitan dengan optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, sekaligus mendeskripsikan dan mengkajiperlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup dengan mengkaitkan pada aspek penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana. Metode yang digunakan dalam mengkaji permasalahanini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum primer, dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai korban tindak pidana lingkungan hidup, sekaligus juga menggunakan bahan hukum sekunder, dan tersier. Jadi pembahasan dalam tulisan ini dipahami sebagai kajian kepustakaan terhadap data sekunder. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam kajian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup dalam dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan peraturan perundangan yang berkaitan dengan korban tindak pidana lingkungan hidup.
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PROGRAM KOMPUTE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Doddy Kridasaksana; Subaidah Ratna Juita
Jurnal Transformatika Vol 8, No 2 (2011): January 2011
Publisher : Jurusan Teknologi Informasi Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/transformatika.v8i2.50

Abstract

Di Indonesia, masalah diatur dalam UU Hak Cipta Hak Cipta, Nomor 19 tahun2002. Indonesia saat ini menghadapi perkembangan teknologi digital, terutamaprogram komputer yang berdampak pada kehidupan manusia dalam masyarakat. Bagi banyak perusahaan dan lembaga seorang programmer komputer, mempertahankan kepemilikan dari program komputersulit. Banyak perusahaan dan institusi yang peduli dengan kemungkinan komputerpembuat program "mencuri" desain dasar program komputer mereka. Untuk mencegah hal ini,industri mengambil keuntungan dari aturan hukum, salah satu Hak Cipta untuk melindungi komputerprogram.Menetapkan program komputer sebagai karya yang dilindungi dalam klausul hak cipta dariPasal 15 (1a) UUHC. Atas pelanggaran hak cipta di bidang komputer diSelain melakukan perkalian dan pendisribusian tanpa izin dari CopyrightPemegang ada juga alasan lain yang jika antara dua program komputer memiliki samaKode Sumber. Semua program komputer diberi perlindungan hak cipta, komputer
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH Subaidah Ratna Juita; Dhian Indah Astanti
Law and Justice Vol.2 , No. 2, Oktober 2017
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v2i2.5547

Abstract

Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan                          microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.
CYBER BULLYING PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA : KAJIAN TEORETIS TENTANG UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 Subaidah Ratna Juita; Amri Panahatan Sihotang; Ariyono Ariyono
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 20, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.904 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v20i2.1244

Abstract

Penelitian ini adalah merupakan pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif  mengenai politik hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pada anak berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana anak, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap anak korban cyber bullying. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada Anak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan terhadap data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikaji berdasarkan obyek kajian hukum pidana pada cyber bullying, kemudian dari obyek penelitian tersebut peneliti menganalisis dengan menggunakan teori politik hukum pidana. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan perilaku cyber bullying pada Anak dalam perspektif politik hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada anak dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 76 C jo. Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak, yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.477 KB) | DOI: 10.26623/humani.v9i2.1719

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang  sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya.  Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam  hal apabila terjadi sengketa antara para pihak , bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum penyelesaian sengketa perbankan di lingkungan peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis Sosiologis. Pendekatan  ini dipilih mengingat dalam  rangka mencapai tujuan penelitian tidak hanya berpijak pada ketentuan hukum saja. Namun  terdapat faktor-faktor sosiologis .yang perlu juga mendapat perhatian seperti fenomena sosial yang terkait dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesionair, dan studi literatur. Data yang dikumpulkan meliputi data primer maupun data sekunder kemudian akan dianalisis secara kualitatif dan diidentifikasi serta dilakukan kategorisasi. Dari hasil analisis tersebut kemudian akan ditarik kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang ada. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.    
URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS KEJAHATAN KESUSILAAN: KAJIAN TENTANG SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN KESUSILAAN PADA ANAK Subaidah Ratna Juita
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 6, No 3 (2016): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.437 KB) | DOI: 10.26623/humani.v6i3.1433

Abstract

Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kesusilaan pada anak di Indonesia belum seimbang dengan dampak yang ditimbulkannya. Adapun anak sebagai korban dari kejahatan kesusilaan tentu mengalami trauma yang berkepanjangan hingga dewasa bahkan seumur hidupnya. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menghadapi problematika penegakan hukum adalah dengan cara pembenahan sistem hukum. Oleh karna itu perlu adanya pembaharuan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan sebagai bagian dari sistem hukum. Pembaharuan ini perlu dilakukan karena sanksi pidana yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Upaya pembaruan hukum pidana yang berkaitan dengan sanksi pidana dalam kasus kejahatan kesusilaan pada anak dapat ditelusuri berdasarkan perumusan sanksi pidana berdasarkan KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian tulisan ini secara fokus mengkaji urgensi pembaharuan hukum pidana, khususnya hukum pidana materiil tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual dalam rangka untuk memberikan perlindungan pada anak korban kejahatan seksual.The imposition of criminal sanctions against the perpetrators of morality in children in Indonesia has not been balanced by its impact. As for the child as a victim of crime decency certainly traumatized prolonged until adulthood even a lifetime. One effort that can be taken in dealing with the problem of law enforcement is to reform the legal system. By because it is necessary to reform criminal sanctions for the perpetrators of decency as part of the legal system. These reforms need to be done because there is a criminal sanction which does not currently provide a deterrent effect on perpetrators. Efforts to reform the criminal law relating to criminal sanctions in cases of crimes of morality in children can be traced by the formulation of criminal sanctions under the penal law, Law No. 23 of 2002 on Child Protection, Law No. 35 of 2014 on the First Amendment of Law No. 23 of 2002 on Child Protection, and Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 Year 2016 Concerning Second Amendment Act No. 23 of 2002 about Child Protection. So this paper examines the urgency updates operating focus criminal law, especially criminal law substantive about criminal sanctions for dader of sexual crimes in order to provide protection for child victims of sexual crimes.
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Deni SB Yuherawan; Subaidah Ratna Juita; Indah Sri Utari; Joice Soraya
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.527 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.8

Abstract

Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai Asas Legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, untuk diharmonisasikan dengan asas ’nullum crimen sine poena’ (tiada kejahatan tanpa pidana). Makna asas ’nullum crimen sine poena legali’ adalah adanya keharusan pengaturan oleh undang-undang pidana. Keharusan pengaturan terhadap perbuatan dan pemidanaan merupakan kelemahan ontologis dalam asas ’nullum crimen sine poena legali, yaitu ketidakmungkinan penuntutan secara pidana terhadap suatu perbuatan, walaupun menimbulkan kerugian besar bagi korban, jika perbuatan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang pidana (sebagai hukum tertulis). Makna asas ’nullum crimen sine poena’ bahwa setiap kejahatan harus dipidana, baik berdasarkan undang-undang pidana (hukum tertulis) maupun bukan berdasarkan undang-undang pidana (hukum tidak tertulis, seperti hukum yang hidup dalam masyarakat). Fokus persoalan ditujukan kepada ketiadaan perlindungan hukum terhadap korban dari perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang pidana, sebagai konsekuensi logis asas ’nullum crimen sine poena legali’ itu sendiri. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian teoritis, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari pembahasan, sebagai berikut: (a) Tidak ada perlindungan hukum bagi korban dari ’crimina extra ordinaria’; (b) gagasan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) RUU-KUHP mencakup sumber hukum pidana, hukum pidana yang harus diberlakukan, penerapan hukum pidana, dan pola pikir aparat penegak hukum; serta (c) Dalam konteks Pasal 2 ayat (1) RUU-KUHP, gasasan hukum ’nullum crimen sine poena legali’, secara koherensi, merupakan bagian yang komprehensif dan konsisten dari asas ’nullum crimen sine poena’. Kata kunci: rekonstruksi, asas Legalitas, ’nullum crimen sine poena’
LEGAL CONSEQUENCES OF DELAYING THE IMPLEMENTATION OF AN INTERNATIONAL TREATY Wafda Vivid Izziyana; A Heru Nuswato; Subaidah Ratna Juita
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2023): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24269/ls.v7i1.7494

Abstract

Two aspects of delays in the implementation of international treaties are delays based on legal subjects or states that are parties to the treaty and delays based on the existence and absence of arrangements in the treaty itself. Whether the delay occurs based on the agreement of all parties or because of the interests of one particular country only. This research method is normative juridical. The results of the study explain the procedures that must be followed if a party proposes a delay in the implementation of an international agreement, regulated in the 1969 Vienna Convention and the UN Charter. Furthermore, the opportunity for the state that proposes a postponement to withdraw its proposal at any time, as long as the proposal has not yet caused any effects or consequences. international agreements that are postponed will certainly have legal consequences both for the agreement itself, the parties, and even in certain cases also for third parties. Parties who agree to postpone are released from the obligations stemming from the treaty in relations between themselves during the postponement period. However, the rights and obligations stemming from the provisions of the treaty continue.