Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (BISNIS ONLINE) BERDASARKAN PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI: STUDI KASUS DI POLRES KUDUS Destalia Amanda Sintasari; Subaidah Ratna Juita; Ani Triwati
Semarang Law Review (SLR) Vol. 6 No. 2 (2025): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v6i2.12524

Abstract

The development of technology and the internet has made it easier to transact business, but has also increased the risk of fraud in online businesses. This crime is committed in various ways, one of which is offering fictitious investments with the lure of large profits. This study aims to analyze legal protection for victims of online business fraud based on a victimology perspective, and to identify the obstacles faced by the Kudus Police in providing legal protection to victims. This study uses a qualitative approach method with data collection techniques through interviews, documentation studies, and analysis of laws and regulations. The results of the study show that victims of online business fraud still face various obstacles in obtaining legal protection. Some of the main obstacles in the investigation are the difficulty of identifying perpetrators who use fake accounts, limited access to banking data due to strict banking regulations, and the lack of public awareness in reporting this crime. Although there are regulations such as Article 378 of the Criminal Code and Article 28 paragraph (1) of the ITE Law that can be used to ensnare perpetrators, the implementation of protection for victims is still not optimal. Efforts made by the police to overcome these obstacles include increasing cooperation with financial institutions and digital platforms, strengthening digital forensics, and educating the public about online fraud modes. However, more adaptive regulations and a more effective victim protection system are needed so that victims' rights can be fulfilled maximum.   Abstrak Perkembangan teknologi dan internet telah memberikan kemudahan dalam transaksi bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko tindak pidana penipuan dalam bisnis online. Kejahatan ini dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya adalah menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan bisnis online berdasarkan perspektif viktimologi, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Polres Kudus dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban penipuan bisnis online masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh perlindungan hukum. Beberapa hambatan utama dalam penyelidikan adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku yang menggunakan akun palsu, keterbatasan akses terhadap data perbankan karena regulasi perbankan yang ketat, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana ini. Meskipun terdapat regulasi seperti Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, implementasi perlindungan terhadap korban masih belum optimal. Upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi hambatan ini meliputi peningkatan kerja sama dengan lembaga keuangan dan platform digital, penguatan forensik digital, serta edukasi kepada masyarakat terkait modus-modus penipuan online. Namun, diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan sistem perlindungan korban yang lebih efektif agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Disparitas Pengaturan Suap Sektor Swasta dalam Perspektif Perbandingan Indonesia dan Singapura: Disparity in the Regulation of Private Sector Bribery: A Comparative Perspective between Indonesia and Singapore Siti Rhoma Wati; Muhammad Iftar Aryaputra; Subaidah Ratna Juita; Ani Triwati
Semarang Law Review (SLR) Vol. 7 No. 1 (2026): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v7i1.13981

Abstract

The disparity in the regulation of bribery offenses in the private sector between Indonesia and Singapore reflects differing legal paradigms in addressing bribery within criminal law systems. In Indonesia, private-sector bribery has not been fully classified as a corruption offense and remains regulated under a limited, separate legal framework, whereas in Singapore it is integrated into a comprehensive anti-corruption regime. This condition necessitates a comparative assessment to evaluate the effectiveness of criminal law policies in responding to the evolution of modern economic crimes. This study aims to analyze the regulation of private-sector bribery in Indonesian positive law and compare it with the legal framework in Singapore. This research employs a normative juridical method, a comparative law approach, and a descriptive-analytical specification, using qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The findings indicate that the regulatory disparity lies in the classification of offenses, the scope of legal subjects, and the construction of criminal liability. Indonesia positions private-sector bribery outside the anti-corruption regime and primarily focuses on individual liability, whereas Singapore, through the Prevention of Corruption Act 1960, treats private-sector bribery as part of corruption offenses, with broader liability encompassing both individuals and corporations, emphasizing the element of guilty knowledge. These differences suggest that Indonesia’s legal system requires further strengthening to address the complexity of bribery practices in the private sector. Therefore, a more integrative and adaptive legal approach is necessary to enhance the effectiveness of combating bribery within the modern economic sector.   AbstrakDisparitas pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta antara Indonesia dan Singapura menunjukkan adanya perbedaan paradigma dalam memandang penyuapan sebagai bagian dari rezim hukum pidana. Di Indonesia, penyuapan sektor swasta belum sepenuhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan masih diatur secara terbatas dalam rezim hukum tersendiri, sedangkan Singapura telah mengintegrasikannya dalam kerangka hukum antikorupsi yang komprehensif. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perbedaan pengaturan tersebut guna menilai efektivitas kebijakan hukum pidana dalam merespons perkembangan kejahatan ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pengaturan terletak pada kualifikasi delik, lingkup subjek hukum, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana. Indonesia masih menempatkan penyuapan sektor swasta di luar rezim tindak pidana korupsi dengan orientasi pada pelaku individu, sedangkan Singapura melalui Prevention of Corruption Act 1960 mengkonstruksikan penyuapan sektor swasta sebagai bagian dari korupsi dengan cakupan pertanggungjawaban yang meliputi individu dan korporasi serta menekankan unsur pengetahuan bersalah (guilty knowledge). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memerlukan penguatan dalam merespons kompleksitas praktik penyuapan di sektor swasta. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih integratif dan adaptif guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penyuapan dalam sektor ekonomi modern.
Peningkatan Pemahaman Anggota Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Desa Soko Kidul dalam Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga wafda vivid Izziyana; Subaidah Ratna Juita
TEMATIK Vol. 4 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/tmt.v4i1.8394

Abstract

Permasalahan  kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor pendorong dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). undang-undang tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat. Disahkannya UU PKDRT tersebut, merupakan  suatu pemikiran  yang komprehensif dari negara dengan political will untuk  memperhatikan  dan  memberikan  perlindungan  bagi  korban  kekerasan  dalam  rumah tangga. Kegiatan Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum. Berdasarkan hasil pelaksanaan Program Kemitraan  Masyarakat (PKM), terlihat Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Soko Kidul Kec. Kebonagung telah memahami dampak negatif KDRT, pencegahan dan upaya dalam penanganan KDRT  yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan  anggota PKK melalui peningkatan pemahaman secara Komprehensif