Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : El-Iqtishady

PELAKSANAAN HAJI MELALUI PENERAPAN FORMAL DALAM PERATURAN HAJI DI INDONESIA Andi Intan Cahyani
El-Iqthisadi Volume 1 Nomor 2 Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisadi.v1i2.11677

Abstract

AbstractHajj in the sense of making a pilgrimage to a place that has been determined with the intention and purpose of worship, known by all mankind through religious guidance or advice, especially in the eastern hemisphere. By carrying out this worship is expected to be able to lead people to get to know themselves, cleanse and purify their souls, All scholars agree with the way Ijma 'that the Hajj is mandatory for all Muslims, both men and women. Hajj is indeed an obligation for Muslims where the general requirements are Islam, peace, understanding and ability. In carrying out the pilgrimage there are pillars of pilgrimage that must be done namely ihram, wukuf, tawaf, sa'I, and tahallul. Special prohibitions for men are to wear clothing that is sewn deeply when performing Ihram, wear headgear while in Ihram, and wear shoes that cover the ankles during the Ihram process. Special prohibition for women is not allowed to cover the face and hands when doing Ihram. Keywords: Law, Hajj Implementation, Hajj Regulations. AbstrakHaji dalam artian berziarah ke suatu tempat yang telah ditentukan dengan niat dan tujuan untuk beribadah, dikenal oleh seluruh umat manusia melalui tuntunan atau anjuran agama, terkhusus pada belahan dunia bagian Timur. Dengan melaksanakan ibadah ini diharapkan mampu mengantar manusia untuk lebih mengenal jati diri, membersihkan dan mensucikan jiwa-jiwa mereka, Semua ulama sepakat dengan jalan Ijma’ bahwa hukum haji wajib bagi semua umat Islam, baik itu laki-laki maupun bagi perempuan. Haji memang suatu kewajiban bagi kaum muslim yang mana syarat-syarat umum yaitu islam, baligh, berakal, dan mampu. Dalam melaksanakan ibadah haji terdapat rukun-rukun haji yang wajib dilakukan yaitu ihram, wukuf, tawaf, sa’I, dan tahallul. Larangan khusus bagi kaum pria adalah memakai pakaian yang berjahit dalam pada saat melakukan ihram, memakai tutup kepala selama dalam ihram, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki selama proses ihram. Larangan khusus untuk kaum wanita adalah tidak diperbolehkan menutup muka dan tangan sewaktu melakukan ihram.Kata Kunci : Hukum, Pelaksanaan Haji, Peraturan Haji.
MENIMBUN BARANG (IHTIKAR) PERSPEKTIF HADIS (SUATU KAJIAN TEMATIK) Andi Intan Cahyani
El-Iqthisadi Volume 2 Nomor 1 Juni 2020
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisadi.v2i1.13845

Abstract

AbstractHadith research on ihtikar and especially on the hadith relating to the forbidden ihtikar which is the object of research in this paper is the quality of authentic Hadith, both viewed from the sanad and its mature quality. Therefore, this hadith can be used as a legal basis in establishing Islamic law. The Hadith states the prohibition on doing ihtikar with the phrase "la yahtakiru illa khathi’un", regarding the hadith jumhur Ulama agreed on the prohibition of ihtikar. However, they differed on the method used to determine the prohibition of ihtikar. Because ihtikar's actions can cause instability in society, ihtikar's perpetrators are very appropriate if given severe criminal sanctions and in accordance with their actions.Keywords: Ihtikar, Haram, Law, Jumhur Ulama.AbstrakPenelitian hadis tentang ihtikar dan terkhusus lagi pada hadis yang berkaitan dengan keharaman ihtikar yang menjadi obyek penelitian dalam makalah ini adalah kualitas Hadis shahih, baik dilihat dari sanad maupun kualitas matangnya. Oleh karena itu, hadis tersebut dapat dijadikan landasan hukum dalam penetapan hukum Islam. Hadis menyatakan larangan melakukan perbuatan ihtikar dengan ungkapan “la yahtakiru illa khathi’un”, mengenai hadis tersebut jumhur Ulama sepakat mengenai keharaman ihtikar. Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai cara yang digunakan dalam menetapkan keharaman ihtikar.  Oleh karena tindakan ihtikar dapat menimbulkan instabilitas dalam masyarakat, maka pelaku ihtikar sangat tepat bila diberi sanksi pidana yang berat dan sesuai dengan perbuatannya.Kata Kunci: Ihtikar, Haram, Hukum, Jumhur Ulama.
ZAKAT PROFESI DALAM ERA KONTEMPORER Andi Intan Cahyani
El-Iqthisadi Volume 2 Nomor 2 Desember 2020
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisadi.v2i2.18351

Abstract

Secara sosiologis, zakat adalah refleksi dari rasa kemanusiaan, keadilan, keimanan, dan ketaqwaan yang mendalam yang harus  muncul dalam sikap orang kaya. Tidaklah etis sebagai seorang makhluk social  mau hidup sendiri tanpa memperhatikan kesulitan orang lain.            Zakat adalah ibadah m±liyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat.[1] Jadi, disamping merupakan ibadah yang berdimensi mahdhah, zakat juga berdimensi sosial.[1]Yusuf Qardhawi, al-Ibadah fi al-Isl±m  (t.t., t.p., 1993), h. 235.