Abstrak Fenomena bullying di lingkungan sekolah merupakan salah satu bentuk kekerasan yang berdampak serius terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab perdata orang tua terhadap perbuatan bullying yang dilakukan oleh anak di sekolah, ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas dasar kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban orang tua dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi anak dan mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan kekerasan. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus bullying melalui mekanisme perdata masih menghadapi tantangan berupa minimnya pemahaman hukum di masyarakat serta belum optimalnya pelibatan lembaga sekolah dan aparat hukum. Oleh karena itu, penerapan pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi alternatif untuk memberikan keadilan bagi korban, pelaku, dan orang tua secara proporsional. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran hukum dalam perlindungan anak di satuan pendidikan. Kata Kunci: Tanggung jawab perdata, orang tua, bullying, anak, perlindungan hukum, KUHPerdata, UU Perlindungan Anak.