Abstract: The criminal act of sexual abuse of minors is a crime that threatens the physical, psychological, and social development of children. These cases often occur in the victim's immediate environment, resulting in difficulty reporting and with law enforcement. This study aims to analyze the effectiveness of legal protection for child victims of sexual abuse in Indonesia and review the implementation of existing regulations. Using normative juridical research methods, this study explores related laws and regulations, such as Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, as well as obstacles in its implementation. The results of the study show that although legal regulations have protected victims, in practice, there are still various obstacles, such as social stigma, a lack of public understanding, and legal processes that are not child-friendly. Therefore, comprehensive efforts are needed, including increasing legal socialization, strengthening victim assistance mechanisms, and optimizing law enforcement that is in the best interests of children. Keywords: Legal protection, sexual abuse, children, victims. Abstrak: Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang mengancam perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Kasus ini sering kali terjadi dalam lingkungan terdekat korban, yang mengakibatkan sulitnya pelaporan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di Indonesia serta meninjau implementasi dari peraturan yang ada. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini mengeksplorasi peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta hambatan dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang ada telah menjamin perlindungan bagi korban, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti stigma sosial, minimnya pemahaman masyarakat, dan proses hukum yang tidak ramah anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif, termasuk peningkatan sosialisasi hukum, penguatan mekanisme pendampingan korban, serta optimalisasi penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kata Kunci: Perlindungan hukum, pelecehan seksual, anak, korban.