Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi optimalisasi wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dalam perspektif maqashid syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada rendahnya pemanfaatan aset wakaf secara produktif di Indonesia, padahal wakaf memiliki potensi besar sebagai sumber daya ekonomi alternatif yang berkelanjutan. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada tiga lembaga wakaf terkemuka Dompet Dhuafa Wakaf, Badan Wakaf Al Azhar, dan Wakaf Salman ITB penelitian ini mengeksplorasi berbagai strategi manajerial dan model bisnis sosial yang diterapkan dalam mengelola aset wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan mencakup manajemen aset berbasis produktivitas, model bisnis berorientasi maslahat, penguatan kapasitas nadzir, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta pelibatan aktif masyarakat sebagai penerima manfaat maupun mitra usaha. Strategi ini berdampak signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi umat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, akses pendidikan dan kesehatan, serta penguatan UMKM. Analisis maqashid syariah menunjukkan bahwa strategi tersebut telah berhasil memenuhi lima dimensi utama perlindungan syariat (Ḥifẓ al-Dīn, al-Nafs, al-‘Aql, al-Nasl, dan al-Māl). Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah kendala seperti rendahnya literasi wakaf produktif, keterbatasan jumlah nadzir profesional, serta hambatan legalisasi aset wakaf. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara lembaga wakaf, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam membangun tata kelola wakaf produktif yang berorientasi pada kemaslahatan dan keberlanjutan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis maupun praktis dalam pengembangan ekonomi Islam berbasis wakaf di Indonesia.