Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 789/PID.B/2022/PN.JKT SEL Kumala Wahyu Paldina; Ani Triwati; Muhammad Iftar Aryaputra
Semarang Law Review (SLR) Vol. 5 No. 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v5i1.9013

Abstract

Justice collaborators have an important role because they have a key role in uncovering criminal acts that are difficult to uncover, providing information to law enforcement officials and provide witness statements in the judicial process. One case of a justice collaborator is in decision number 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel, in that decision RE was designated as a justice collaborator and the defendant was declared legally proven to have committed a criminal act of participating in premeditated murder. A person who becomes a justice collaborator has the right to receive legal protection. The focus of the problem in this research is how justice collaborators are regulated in the criminal justice system in Indonesia and what is the legal protection for justice collaborators in decision number 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. The aim of this research is to analyze the regulation of justice collaborators in the criminal justice system in Indonesia and analyze the legal protection for justice collaborators in decision number 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. The type of research used is normative juridical research using a case approach. The research specifications used are analytical descriptive and data collection methods using library research. Next, the data was analyzed qualitatively. The regulation of justice collaborators in the criminal justice system in Indonesia has been regulated in the ratification of laws originating from international documents and national laws which provide regulations regarding the existence of justice collaborators. RE defendants receive a form of legal protection in the form of physical and psychological protection, special treatment in the form of separate places of detention, separate filings, giving testimony in front of the trial without dealing directly with other defendants, while awards are given in the form of reduced sentences, conditional release, and additional remissions. AbstrakJuctice collaborator memiliki peranan yang penting karena mempunyai peran kunci dalam mengungkap suatu tindak pidana yang sulit untuk diungkap, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan keterangan saksi di dalam proses peradilan. Salah satu kasus adanya justice collaborator yaitu dalam putusan nomor 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel, dalam putusan tersebut RE ditetapkan sebagai jusctice collaborator dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Seseorang yang menjadi justice collaborator berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam putusan nomor 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam putusan nomor 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dan metode pengumpulan data dengan studi pustaka. Selanjutnya data dianalisis dengan kualitatif. Pengaturan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah diatur dalam ratifikasi undang-undang yang berasal dari dokumen internasional dan undang-undang nasional yang memberikan pengaturan terkait keberadaan justice collaborator. Terdakwa RE mendapatkan bentuk perlindungan hukum berupa perlindungan fisik dan psikis, penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan, memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lain, sedangkan pemberian penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI : STUDI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SEMARANG Sukaenah Al-Aydrus; Subaidah Ratna Juita; Ani Triwati; Muhammad Iftar Aryaputra
Semarang Law Review (SLR) Vol. 5 No. 2 (2024): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v5i2.10232

Abstract

Home, which should be the safest and most comfortable place, is actually a place where most women and children face suffering. The position of women and children as victims is very vulnerable because of gender differences that cause injustice, such as one of the murder cases handled by DP3A related to children who were victims of domestic violence, making it interesting to study in terms of victimology. The formulation of the problem in this study is the Implementation of legal protection for children who are victims of domestic violence at the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Service and Analysis of victimology for children who are victims of domestic violence at the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Service. The type of research used is sociological juridical, with analytical descriptive research specifications. The sampling method uses non-random sampling at the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Service with a qualitative analysis method. The results of this study are that the implementation of protection for child victims of domestic violence is not optimal, because there is no supervision related to the implementation of protection from the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Service, and based on the analysis of victimology for child victims of domestic violence, the rights needed by child victims can be identified so that they can help fulfill the rights of child victims of domestic violence.AbstrakRumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman, justru bagi sebagian besar perempuan dan anak rumah menjadi tempat mereka menghadapi penderitaan. Posisi perempuan dan anak sebagai korban sangatlah rentan karena perbedaan gender yang menimbulkan ketidakadilan seperti adanya salah satu kasus pembunuhan yang ditangani DP3A berkaitan dengan anak korban kekerasan dalam rumah tangga sehingga menarik untuk dikaji dalam aspek Viktimologi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang dan Analisis viktimologi terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang. Jenis penelitian yang digunakan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode penentuan sampel menggunakan nonrandom sampling di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga belum optimal, dikarenakan tidak ada pengawasan terkait pelaksanaan perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, serta berdasarkan analisis Viktimologi terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dapat diidentifikasi hak-hak yang dibutuhkan oleh anak korban sehingga dapat membantu pemenuhan hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga.
Peningkatan Pemahaman Mengenai Akibat Kenakalan Remaja Bagi Peserta Didik SMA Negeri 16 Semarang tri mulyani; A. Heru Nuswanto; Rati Riana; Muhammad Iftar Aryaputra
TEMATIK Vol. 5 No. 2 (2025): Juli
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/tematik.v5i2.12380

Abstract

Remaja adalah masa peralihan dari kanak kanak ke dewasa. Pada masa ini di dalam diri para remaja terjadi pertentangan yang disebut expolosive bipolarity karena anak merasa berdiri dengan sebelah kaki di lingkungan keluarga (ketergantungan) dan sebelah kakinya yang lain berada di luar keluarga (terlepas dari ketergantungan). Kenyataan seperti itu sebenarnya menempatkan para remaja pada kondisi yang sangat membutuhkan bimbingan, baik dari orang tua maupun dari guru-gurunya di sekolah. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah yang sering disebut sebagai kenakalan remaja. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kenakalan remaja berupa kasus kekerasan di sekolah yang terjadi hingga September 2024 tercatat ada 293 kasus kekerasan di sekolah. Untuk di Kota Semarang, kenakalan remaja marak di Tahun 2024 adalah tawuran antar kelompok atau Gangster. Berdasarkan data dari Polrestabes Semarang selama periode Januari-September 2024 tercatat 83 kasus tawuran di mana 73 pelaku harus menjalani pidana, sementara sekitar 200 pelaku lainnya menjalani pembinaan di Kepolisian. Kenakalan ini menimbulkan akibat yang sangat merugikan masa depan untuk menggapai cita-cita dari peserta didik umumnya dan khususnya peserta didik di SMA Negeri 16 Semarang. Bertitik tolak dari sinilah, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dengan merumuskan permasalahan yaitu kurangnya pemahaman peserta didik SMA Negeri 16 Semarang mengenai akibat kenakalan remaja. Adapun kontribusi mendasar pada khalayak sasaran diharapkan adanya peningkatan pemahaman mengenai akibat kenalan remaja, sehingga setiap peserta didik  mempunyai kesadaran hukum, dapat terwujud ketertiban, keadilan sehingga dapat terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang dapat merusak cita-cita di masa depan. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab secara langsung, dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil penyebaran kuesioner pree-test dan post-test peningkatan pemahaman siswa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman akibat kenakalan remaja bagi Peserta Didik SMAN 16 Semarang, menunjukkan adanya peningkatan 61,2%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari Peserta Didik SMAN 16 Semarang mengenai akibat kenakalan remaja.