Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR DALAM UPAYA PENARIKAN OBJEK SENGKETA OLEH PERBANKAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Jovita Felicia Kusniawan; I Putu Rasmadi Arsha Putra
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 6 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK   Analisa terhadap perusahaan pembiayaan memiliki hak yang sah untuk menarik kembali objek yang menjadi jaminan atas pinjaman yang diberikan kepada konsumen dan penggunaan jasa debt collector dalam penarikan objek sengketa akan menjadi tujuan penelitian ini, dengan menggunakan metode penelitian normatif untuk mengkaji hak perusahaan pembiayaan dalam menarik kembali objek yang menjadi jaminan atas pinjaman kepada konsumen serta pengaturan penggunaan jasa debt collector dalam penarikan objek sengketa. Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disimpulkan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki hak yang sah untuk menarik kembali objek jaminan, namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur. Sementara itu, terkait dengan penggunaan jasa debt collector, meskipun tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur di Indonesia, prinsip kerjanya didasarkan pada kuasa yang diberikan oleh kreditur kepada debt collector untuk menagih utang kepada debiturnya. Namun, penting bagi bank atau lembaga keuangan yang menggunakan jasa debt collector untuk memastikan bahwa para penagih hutang tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan standar etika yang berlaku, mengingat pelanggaran terhadap ketentuan hukum dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.   Kata Kunci: Debt Collector, Jaminan Fidusia, Objek Sengketa     ABSTRACT   An analysis of whether a finance company has the legal right to withdraw objects that are collateral for loans given to consumers and the use of debt collector services in withdrawing disputed objects will be the purpose of this research, using normative research methods to examine the rights of finance companies in withdrawing objects that are collateral for loans to consumers and regulating the use of debt collector services in withdrawing disputed objects. Based on the analysis of the applicable laws and regulations, such as Financial Services Authority Regulation Number 35/POJK.05/2018 on the Business Operation of Financing Companies and Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Guarantees, it is concluded that finance companies have the legal right to withdraw objects of collateral, but it must be done in accordance with the regulated procedures. Meanwhile, regarding the use of debt collector services, although there is no specific regulation in Indonesia, the working principle is based on the power granted by the creditor to the debt collector to collect debts from the debtor. However, it is important for banks or financial institutions that use the services of debt collectors to ensure that the debt collectors operate in accordance with applicable legal provisions and ethical standards, given that violations of legal provisions can be considered as criminal offenses and prosecuted in accordance with applicable laws.   Key Words: Debt Collector, Fiduciary Guarantee, Disputed Objects
PERAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA TENAGA KESEHATAN DAN PASIEN BERDASARKAN UU NO. 36 TAHUN 2009 Indah Lestari Sihotang; I Putu Rasmadi Arsha Putra
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 12 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik hukum antara praktisi medis dan pasien merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam praktik pelayanan kesehatan. Proses penyelesaian melalui pengadilan kerap tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak serta membutuhkan durasi panjang serta biaya besar, sehingga mediasi sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa dianggap instrumen penting sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Penelitian ini bertujuan menelaah peran mediasi dalam penyelesaian konflik medis, serta menilai efektivitasnya di luar mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Berdasarkan Berdasarkan UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif berbasis regulasi dan konsep. Hasilnya menunjukkan bahwa mediasi dalam UU Kesehatan bersifat prasyarat sebelum gugatan hukum, dengan tujuan mempertahankan relasi harmonis antara para pihak dan membangun kesepakatan yang bersifat win-win solution. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan, kejelasan prosedur, serta ketersediaan mediator yang kompeten di bidang kesehatan. Diperlukan regulasi pelaksana yang lebih rinci agar mediasi dapat berfungsi optimal sebagai solusi sengketa di sektor pelayanan kesehatan.   Kata kunci: mediasi, sengketa medis, UU Kesehatan, penyelesaian sengketa alternatif.     ABSTRACT Disputes between health workers and patients are a phenomenon that often occurs in health care practices. Dispute resolution through litigation often does not provide a solution that satisfies both parties and is time consuming and costly. Therefore, mediation as an essential mechanism of alternative conflict resolution instrument regulated in Article 29 as stipulated under Law Number 36 of 2009 concerning Health, this study intends to examine how mediation functions in medical conflict resolution well as assess its effectiveness outside the settlement mechanism regulated as stated under Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and ADR. The study applies a legal-normative method using legislative and conceptual analyses. The findings indicate that mediation as stipulated in the Health Law is mandatory before taking legal action, with the aim of maintaining good relations between the disputing parties and creating a win-win solution. However, its implementation still faces challenges, especially regarding the implementation mechanism, clarity of procedures, and the availability of competent mediators in the health sector. More detailed implementing regulations are needed so that mediation can function optimally as a dispute solution in the health care sector.   Keywords: mediation, medical dispute, Health Law, alternative dispute resolution.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASET DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL: PROBLEM KOLISI HUKUM, PENGAKUAN PUTUSAN ASING, DAN TRANSFORMASI MENUJU ERA LEX DIGITALI Komang Widiana Purnawan; I Putu Rasmadi Arsha Putra
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 11 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan aset digital seperti cryptocurrency, Non-Fungible Tokens (NFT), dan data pribadi lintas batas telah menantang struktur dasar hukum perdata internasional (HPI) Indonesia yang masih bertumpu pada asas teritorial klasik. Penelitian ini bertujuan menganalisis problem kolisi hukum yang muncul akibat karakter non-teritorial aset digital, serta mengkaji implikasinya terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan asing di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis komparatif terhadap beberapa yurisdiksi seperti Uni Eropa, Singapura, dan Jepang, penelitian ini menemukan bahwa ketidakserasian antara asas kolisi tradisional dan sifat aset digital menimbulkan kekosongan norma, ketidakpastian yurisdiksi, serta kendala pembuktian digital di pengadilan nasional. Selain itu, belum adanya pengakuan aset digital sebagai objek hukum menyebabkan putusan asing terkait aset digital berpotensi ditolak karena tidak kompatibel dengan kerangka hukum nasional. Penelitian ini menawarkan konsep digital locus dan lex digitalis sebagai paradigma baru yang dapat berfungsi sebagai asas kolisi tambahan serta dasar pembaruan HPI Indonesia. Reformasi kelembagaan melalui pembentukan pedoman yudisial digital, pusat arbitrase digital, dan partisipasi aktif dalam forum internasional seperti HCCH dan UNCITRAL juga diperlukan untuk menciptakan sistem HPI yang responsif dan adaptif. Secara keseluruhan, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model HPI modern yang mampu menjawab tantangan kompleksitas sengketa digital lintas batas. Kata Kunci: Aset digital; Hukum Perdata Internasional; Kolisi hukum; Digital locus; Lex digitalis; Blockchain;   ABSTRACT The rapid expansion of digital assets—such as cryptocurrency, Non-Fungible Tokens (NFTs), and cross-border personal data—has challenged the fundamental structure of Indonesia’s private international law (PIL), which remains anchored in traditional territorial principles. This study aims to analyze the conflict-of-law issues arising from the non-territorial nature of digital assets and examine their implications for the recognition and enforcement of foreign judgments in Indonesia. Employing a normative legal approach combined with comparative analysis of jurisdictions such as the European Union, Singapore, and Japan, this research finds that the incompatibility between classical conflict-of-law doctrines and the characteristics of digital assets results in normative gaps, jurisdictional uncertainty, and evidentiary challenges within Indonesian courts. The absence of legal recognition of digital assets as property further increases the risk of foreign judgments being denied enforcement due to incompatibility with domestic legal concepts. This study proposes digital locus and lex digitalis as new paradigms to function as supplementary conflict-of-law principles and as the foundation for reforming Indonesia’s PIL framework. Institutional reforms—including the development of judicial guidelines for digital evidence, the establishment of a national digital arbitration center, and active participation in international forums such as HCCH and UNCITRAL—are essential to build a responsive and adaptive PIL system. Overall, the study contributes to the development of a modern PIL model capable of addressing the complexities of cross-border digital disputes.   Keywords: Digital assets; Private International Law; Conflict of laws; Digital locus; Lex digitalis; Blockchain;