Claim Missing Document
Check
Articles

TUNTUTAN HAK DALAM PENEGAKAN HAK LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL RIGHT) I Putu Rasmadi Arsha Putra; I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.26

Abstract

Tuntutan hak merupakan cara untuk memperoleh perlindungan terhadap hak seseorang maupun badan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim (eigenrichhting). Dalam kehidupannya manusia memilih beberapa hak untuk dipertahankan diantaranya: pertama hak sipil dan politik, kedua hak ekonomi dan sosial dan yang ketiga adalah hak solidaritas atau persaudaraan. Salah satu jenis hak asasi manusia yang belum terelaborasi adalah hak atas lingkungan. Hak ligkungan (environmental right) adalah salah satu hak yang perlu untuk kita perjuangkan mengingat lingkungan tidak dapat memperjuangkan kepentingannya sendiri karena sifatnya yang in-animatif (tidak dapat berbicara) sehingga diperlukan pihak lain yang memperjuangkan. Perlu suatu perluasan akses keadilan dalam penegakan hukum lingkungan mengingat pengajuan tuntutan hak pada hukum acara perdata di Indonesia hanya mengandalkan ketentuan pada Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), Sejauh ini telah berkembang mengenai mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), seperti class action, legal standing dan citizen lawsuit. Tulisan ini akan membahas mengenai perbedaan karakteristik masing-masing tuntutan hak tersebut dalam hal penegakan hukum lingkungan. Gugatan class action merupakan sebuah mekanisme pengajuan tuntutan hak yang diajukan oleh wakil kelompok yang memperjuangkan kepetingannya dan kelompoknya, Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM, gugatan tersebut diajukan apabila bertentangan dengan anggaran dasar dari LSM tersebut. Gugatan citizen adalah gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada Negara.Kata Kunci : Tuntutan Hak, Penegakan Hukum, Hak Lingkungan, 
PENERAPAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martiana; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoma Satyayudha Dananjaya; I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.8

Abstract

Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum perdata materiil apabila ada pelanggaran. Hukum Acara Perdata adalah aturan main yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Hukum Acara Perdata yang masih berlaku sampai sekarang ialah hukum acara perdata peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yaitu HIR dan RBg. Banyak bidang Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan jaman. Demikian juga dalam pelaksanaan dan penerapannya tidak dapat mewujudkan asas Trilogi Peradilan (sederhana, cepat dan biaya murah). Melalui penerapan Teori Hukum Pembangunan dalam pemeriksaan perkara perdata. Secara yuridis ketentuan Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg memiliki kecenderungan untuk menghambat pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Dalam hal ini Teori Hukum Pembangunan sangat memegang peranan penting dalam pembaharuan hukum. Dapat disarankan hendaknya kedepan dibentuk hukum acara perdata yang bersifat nasional.  Kata kunci:   Hukum Acara Perdata, asas Trilogi Peradilan, Teori Hukum Pembangunan.
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA YANG PLURALISTIK I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martana; Dewa N. Rai Asmara Putra; Made Diah Sekar Mayang Sari; I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.40

Abstract

Hukum Acara Perdata yang berlaku sebagai dasar hukum dalam pemeriksaan perkara perdata di Indonesia sampai detik ini sangat pluralistik dan tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 masih tetap mempergunakan HIR (Reglement Indonesia yang diperbaharui STB 1941 No. 44 berlaku untuk wilayah hukum Jawa dan Madura), dan RBg (Reglement daerah seberang STB 1927 No. 227) berlaku luar Jawa dan Madura. Mencermati pluralistiknya hukum acara perdata Indonesia yang sampai sekarang belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang nasional, hukum acara yang demikian dalam penerapannya timbul multi interpretasi, sulit mewujudkan keadilan dan tidak menjamin kepastian hukum. Metode dalam penulisan ini ialah normatif dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan untuk menganalisis ialah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hakim sebagai penegak hukum dan untuk mewujudkan keadilan tidak boleh mulut undang-undang, hakim harus progresif dan selalu memperhatikan perasaan keadilan para pihak dalam proses pemeriksaan di persidangan. Sebagaimana yang diatur oleh moralitas para pihak yang dilanggar selalu menginginkan keadilan atau penegakan hukum identik dengan penegakan keadilan. Dalam perkara perdata beraneka kepentingan akan dituntut hakim yang kritis, menguasai hukum secara koprehensif dan dapat mewujudkan hakikat keadilan dalam penegakan hukum berdasarkan hukum acara perdata yang fluralistik. Persoalan keadilan ialah persoalan yang sangat fundamental dalam penegakan hukum. Perwujudan keadilan haruslah didahului dengan kepastian hukum sehingga sangat diperlukan hukum acara perdata yang unifikasi atau tidak terlalu banyak multi interpretasi, yang akhirnya putusan Hakim yang adil dapat diketemukan. Jadi hukum acara perdata yang pluralistik dalam penerapannya banyak timbul hambatan, tidak mencerminkan kepastian hukum dan sangat sulit mewujudkan keadilan, sehingga sangat diperlukan satu kesatuan hukum acara perdata (unifikasi hukum).
Akibat Hukum Pendaftaran Penyelesaian Sengketa Alternatif Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 6, No 1 (2020): Januari - Juni 2020
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v6i1.102

Abstract

Everyone is allowed to be in conflict with legal issues that exist in civil procedural law called cases that contain both disputes and those that do not contain disputes. Disputes are indeed important to mature the way of thinking, but more importantly must be agreed. Managing disputes means fi nding the best way to resolve them. The best way to resolve disputes is by means of a win-win solution in Act No. 30 of 1999 concerning Alternative Dispute Resolution (ADR). Settlement of disputes with ADR has the highest degree because it is really fi nished, not resolved the dispute, as long as each party obeys all the results of the agreement that has been made. In Article 6 paragraph (7) of Act No. 30 of 1999 concerning Alternative Dispute Resolution (ADR), the results of the agreement must be made in written form and must be registered with the District Court. This research focuses on studying the method of registration proposed in article 6 paragraph (7). Law No. 30 of 1999. The results of this study found facts regarding the payment of the results of the agreement to the District Court does not have any legal requirements for the parties related to legal certainty, justice and benefi ts for the agreement.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEKANISME ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) I Ketut Tjukup; Dewa Nyoman Rai Asmara Putra; Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha P; Kadek Agus Sudiarawan
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.54

Abstract

Pengaturan class action ke dalam hukum materiil teinspirasi dari pengaturan class action di Amerika pada Pasal 23 Us Federal of Civil Procedure yang telah menentukan persyaratan antara lain numerasity, commonality, typicality dan adequation of representation. Ketentuan hukum materiil di Indonesia belum dilengkapi dengan hukum acara tentang class action. Perkembangan berikutnya untuk lancarnya proses peradilan dan mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan digantinya UU No. 23 Tahun 1997 dengan UU No. 32 Tahun 2009, penerapan gugatan class action berpedoman pada PERMA tersebut. Pengaturan class action dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 dalam penerapannya masih banyak kekosongan hukum. Proses awal/sertifikasi sangat menentukan sekali apakah gugatan tersebut dapat diterima/masuk sebagai gugatan class action karenanya peran hakim aktif termasuk advocat/kuasa sangat memegang peranan sehingga sambil menunggu UU, hakim berkewajiban menambal sulam PERMA No. 1 Tahun 2002. Oleh karena PERMA No. 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) pengaturannya sangat sumir, hakim dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, khusus dalam proses awal/atau sertifikasi perlu melakukan studi komparasi ke negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon yang sudah lama menerapkan class action tersebut. Segala konsekwensi terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action). Adanya beberapa lingkungan badan peradilan dalam kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman adanya kopetensi yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan (pengadilan negeri) sudah tentu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus bijak terhadap hal tersebut.
TRANSPLANTASI COMMON LAW SYSTEM KE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.33

Abstract

Mengambil sistem hukum yang berasal dari negara lain yang dikembangkan menjadi model hukum di negeri sendiri, bukanlah sesuatu yang baru bagi Negara Indonesia. Hal ini sangat dipengaruhi oleh Asas konkordansi yang dianut sebagai politik hukum Indonesia pada masa Hindia Belanda dan terus dikembangkan pada masa kemerdekaan menjadikan sebuah contoh nyata, Transplantasi hukum terus berlangsung yang dimulai dari zaman pra Kolonial Belanda, hingga sekarang. Begitu juga mengenai Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diamanatkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPSK pada beberapa kota di Indonesia. Konon Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ditransplantasi dari Common Law System dengan model The Small Claims Court (SCC) dan The Small Claims Tribunal (SCT). Small Claims Court (SCC) dan The Small Claims Tribunal (SCT) berhasil ditransplantasikan dalam hal substansinya tapi gagal dalam penerapannya karena terjadi benturan perbedaan sistem hukum, dimana sistem hukum Indonesia memiliki struktur, substansi dan budaya tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum yang lain. 
Kewenangan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum : Perspektif Putusan Mahkamah Agung No. 22/P/HUM/2018 Bayu Permana; I Putu Rasmadi Arsha Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2020.v10.i01.p02

Abstract

This research aims to provide a clear definition of the development of the Paralegal in Indonesia, and also to provide an explanation of the authority of the Paralegal after the ruling of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 22 / P / HUM / 2018. The reserach method used in this journal is a normative judicial research method by collecting primary and secondary legal materials. The approach used is the statute approach which describes the existence of a conflict of norms which is then linked to a conceptual approach, as well as in analyzing legal materials using descriptive techniques and using qualitative analysis techniques with narrative writing which then contains conclusions. The results showed that the development of Paralegals in Indonesia could initially be said to be known around the 1970s. Through Decision Number 22 / P / HUM / 2018, which resulted in Articles 11 and 12 of the Minister of Law and Human Rights Regulation No. 1 of 2018 concerning Paralegal in Providing Legal Aid revoked or abolished so that the authority of the Paralegal can no longer stand alone in conducting legal proceedings in court. It is recommended to the Minister of Law and Human Rights of Republic Indonesia to make a clearer regulation regarding the definition of Paralegal so as to provide clarity about Paralegal because until now there has not been any clarity about the definition of Paralegal. Keywords : Paralegal, communities, welfare
KEDUDUKAN MEDIASI PRIVAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA I Putu Bimbisara Wimuna Raksita; I Putu Rasmadi Arsha Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyempurnaan sistem penyelesaian sengketa pada jalur litigasi maupun non-litigasi berpengaruh signifikan terhadap kepuasan masyarakat serta penurunan jumlah kasus perdata yang menumpuk pada beberapa tingkat pengadilan di Indonesia. Mediasi privat sebagai sarana penyelesaian non-litigasi menawarkan berbagai keunggulan dan efisiensi bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis mediasi dan kedudukan mediasi privat dalam penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis mediasi yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta adalah mediasi hukum dan mediasi privat. Mediasi hukum merupakan proses awal dari penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, sedangkan mediasi privat merupakan alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi) yang sepenuhnya dilakukan atas dasar itikad baik para pihak. Kedudukan mediasi privat dalam penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta adalah sebagai tujuan utama sesuai dengan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi Privat, Pelanggaran Hak Cipta.
Perubahan Paradigma Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang Diperluas Berdasarkan UU PERATUN Dan UU AP Ngurah Prahmandita Adiwinata; I Putu Rasmadi Arsha Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 12 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2021.v10.i12.p03

Abstract

Penelitian mempunyai tujuan menelaah apakah rumusan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan tepat jika dituangkan pada ketentuan peralihan dan bagaimana perubahan paradigma perluasan objek sengketa TUN yang terdapat dalam UU PTUN dan UU AP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mengumpulkan bahan hukum primer serta sekunder. Penelitian ini mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan menganalisis terdapatnya konflik norma lalu dihubungkan ke pendekatan konseptual, dan penelitian ini mempergunakan sifat penelitian deskriptif yang digunakan untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang ada dan dilakukan dengan akurat dan jelas berdasarkan fakta-fakta yang ada, serta mempergunakan teknik analisis kualitatif penulisan dengan cara narasi lalu terbentuk suatu simpulan. Hasil menunjukan ketentuan peralihan tersebut tidak dapat dibenarkan sebab sudah mencakup revisi dengan cara diam-diam terhadap aturan pada Pasal 1 angka 9 Perubahan II UU PTUN serta adanya perubahan paradigma perluasan objek sengketa TUN sesuai UU PTUN serta UU AP. Perluasannya yaitu terdapat pada objek sengketa TUN yaitu khususnya pada unsur-unsur dari Keputusan TUN yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 9 UU PTUN jo. Pasal 87 UU AP. Yang dimana Undang-Undang tersebut sebaiknya di revisi agar lebih jelas lagi dalam memberikan pemaknaan dalam Keputusan TUN khususnya pada unsur-unsurnya. Kata kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Perubahan Paradigma, Objek Sengketa TUN ABSTRACT The research aims to examine the whether of Article 87 of the Government Administrration Law is appropriate if it is stated in the transitional provisions and how paradigm shift in the expansion of the object of the State Administrative Court dispute contained in the Administrative Court Law and the AP Law. This study uses a normative juridical method, which collects primary and secondary legal materials. This study uses a statutory approach and analyzes the existence of a conflict of norms and then is connected to a conceptual approach, and this study uses the nature of descriptive research that is used to describe the existing factors and is carried out accurately and clearly based on the existing facts, and uses techniques qualitative analysis of writing by means of narration and then formed a conclusion. The results show that the transitional provision cannot be justified because it includes a secret revision of the rules in Article 1 point 9 Amandement II of the Administrative Court Law as well as paradigm shift in the expansion of the object of state administration disputes in accordance with the Administrative Court Law and the AP Law. The expansion is found in the object of the State Administrative Court dispute, namely specifically the elements of the State Administration Decree which are described in Article 1 point 9 of the Administrative Court Law jo. Article 87 of the AP Law. Which is where the Law should be revised so that it is even clearer in providing meaning in the TUN Decision, especially on its elements.
BATASAN PERLINDUNGAN ADVOKAT SAAT MEMBERI JASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN DITINJAU DARI PUTUSAN MK NO.26/PUU-XI/2013 Putu Kresnadinata; I Putu Rasmadi Arsha Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai penyedia jasa hukum advokat memiliki hak istimewa yakni tidak bisa digugat melalui jalur perdata maupun pidana saat menjalankan tugas untuk membela keperluan klien dengan itikad baik dalam proses persidangan yang disebut dengan hak imunitas dan tertuang pada ketentuan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebelum dikeluarkannya Putusan MK No.26/PUU-XI/2013 terdapat kekaburan perlindungan advokat pada batasan sidang pengadilan, sehingga perlu diteliti lebih lanjut terkait dengan perlindungan hak imunitas advokat. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian terkait dengan batasan sidang pengadilan pada pasal 16 UU Advokat berdasarkan Putusan MK No.26/PUU-XI/2013 adalah advokat dilindungi oleh hak imunitas ketika melaksanakan tugas profesinya untuk membela keperluan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, dimana di luar pengadilan merupakan tahapan yang tak dapat dipisahkan dari proses peradilan dengan berpedoman pada itikad baik. Sehingga dapat disimpulkan batasan sidang pengadilan mencakup di dalam dan di luar pengadilan, serta di luar pengadilan merupakan tahapan yang tidak bisa dipisahkan dari proses peradilan. Kata Kunci : Hak Imunitas, Advokat, Jasa Hukum, Putusan MK No.26/PUU-XI/2013