Evaluasi terhadap optimalisasi aspek perlindungan hukum bagi investor di KEK, terutama Mandalika, tidak hanya urgens namun juga penting dilakukan dalam konteks konsep negara kesejahteraan melalui instrument investasi di Kawasan Ekonomi Khusus, termasuk di KEK Mandalika. Beresonansi dengan isu tersebut, maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai fasilitas dan perlindungan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja; serta menkonstruksikan kebijakan hukum optimalisasi perlindungan hukum bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan konsep. Adapun hasil penelitian, pengaturan fasilitas dan perlindungan investasi di KEK Mandalika Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja secara formil, mengalami perubahan signifikan, khususnya melalui penerapan OSS berbasis risiko, pemberian insentif; dan perlindungan hukum bagi investor di KEK Mandalika belum optimal secara implementatif. Rekomendasi, penguatan koordinasi antarlembaga, percepatan penyelesaian konflik agraria yang adil, transparansi perizinan, dan partisipasi publik dalam perencanaan. Perlindungan hukum bagi investor perlu dioptimalkan melalui sinkronisasi regulasi antara PP No. 40/2021 dan peraturan daerah, penguatan kewenangan Administrator KEK, serta pembentukan mekanisme legal audit berkala lintas sektor.