Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Camellia

Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 Terhadap Status Kedaruratan Halal Obat dan Kosmetika Sa'adah, Tazkia Fauziatus; Rullyansyah, Subhan
Camellia : Clinical, Pharmaceutical, Analytical and Pharmacy Community Journal Vol 1 No 1 (2022): Camellia (Clinical, Pharmaceutical, Analytical, and Pharmacy Community Journal)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/cam.v1i1.13357

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, sehingga kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal berada pada level tinggi. Jaminan perlindungan konsumen terhadap produk halal yang termuat dalam Jaminan Produk Halal (UU No.33 Tahun 2014) implementasinya belum terealisasikan secara menyeluruh dari berbagai daerah. Status kehalalan dari sediaan farmasi seperti obat dan kosmetika di Indonesia sampai saat ini masih menjadi keraguan, karena bahan baku yang digunakan merupakan bahan impor yang tidak memiliki sistem jaminan halal terhadap produk-produk tersebut. Faktor yang menghambat hal tersebut yaitu kurangnya bahan impor yang memenuhi persyaratan halal, kendala manajemen halal di Industri Farmasi Indonesia, serta dihadapkan pada status kedaruratan dalam penggunaan obat. Kondisi tersebut mendesak adanya implementasi UU JPH dari berbagai pihak dalam pemenuhan produk obat dan kosmetika halal yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan implementasi UU JPH terhadap obat dan kosmetika halal di Indonesia. Tujuan yang diharapkan adalah memberikan gambaran terkait kehalalan obat dan dan kosmetika yang beredar di Indonesia. Hasil review menunjukkan perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak dengan pendekatan yang dilakukan secara sistematik dan ilmiah untuk memproduksi obat dan kosmetika halal di Indonesia sesuai syariat Islam.
Hukum Kehalalan Produk Obat dan Kosmetik yang Beredar Rullyansyah, Subhan; Ikhtiyarini, Tita Alifia
Camellia : Clinical, Pharmaceutical, Analytical and Pharmacy Community Journal Vol 1 No 1 (2022): Camellia (Clinical, Pharmaceutical, Analytical, and Pharmacy Community Journal)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/cam.v1i1.13359

Abstract

Muslim menjadi pemeran penting dari terciptanya produk bersertifikat halal, dimana kehalalan merupakan bagian dari ibadah agama. Hal tersebut juga banyak dijadikan peluang para produsen membuat produk tidak hanya makanan tetapi juga obat-obatan hingga kosmetik untuk menjamin kehalalan roduk mereka. Disamping itu banyak bahan aktif maupun campuran dari pembuatan obat dan kosmetik yang masih belum masuk dalam daftar halal, maka dari itu masih banyak yang belum masuk daftar produk halal. LPPOM MUI juga sudah menyediakan sertifikat kehalalan produk jika memenuhi syarat. Resep obat atau sediaan farmasi yang dibutuhkan pasien untuk menunjang kesembuhan dari pasien juga belum tentu sudah terdaftar dalam bahan/produk halal. Oleh karena itu banyak pertimbangan dari orang muslim untuk menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan tersebut, jika belum dipastiakan kehalalannya. 
Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 Terhadap Status Kedaruratan Halal Obat dan Kosmetika Sa'adah, Tazkia Fauziatus; Rullyansyah, Subhan
Camellia : Clinical, Pharmaceutical, Analytical and Pharmacy Community Journal Vol 1 No 1 (2022): Camellia (Clinical, Pharmaceutical, Analytical, and Pharmacy Community Journal)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/cam.v1i1.13357

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, sehingga kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal berada pada level tinggi. Jaminan perlindungan konsumen terhadap produk halal yang termuat dalam Jaminan Produk Halal (UU No.33 Tahun 2014) implementasinya belum terealisasikan secara menyeluruh dari berbagai daerah. Status kehalalan dari sediaan farmasi seperti obat dan kosmetika di Indonesia sampai saat ini masih menjadi keraguan, karena bahan baku yang digunakan merupakan bahan impor yang tidak memiliki sistem jaminan halal terhadap produk-produk tersebut. Faktor yang menghambat hal tersebut yaitu kurangnya bahan impor yang memenuhi persyaratan halal, kendala manajemen halal di Industri Farmasi Indonesia, serta dihadapkan pada status kedaruratan dalam penggunaan obat. Kondisi tersebut mendesak adanya implementasi UU JPH dari berbagai pihak dalam pemenuhan produk obat dan kosmetika halal yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan implementasi UU JPH terhadap obat dan kosmetika halal di Indonesia. Tujuan yang diharapkan adalah memberikan gambaran terkait kehalalan obat dan dan kosmetika yang beredar di Indonesia. Hasil review menunjukkan perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak dengan pendekatan yang dilakukan secara sistematik dan ilmiah untuk memproduksi obat dan kosmetika halal di Indonesia sesuai syariat Islam.
Hukum Kehalalan Produk Obat dan Kosmetik yang Beredar Rullyansyah, Subhan; Ikhtiyarini, Tita Alifia
Camellia : Clinical, Pharmaceutical, Analytical and Pharmacy Community Journal Vol 1 No 1 (2022): Camellia (Clinical, Pharmaceutical, Analytical, and Pharmacy Community Journal)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/cam.v1i1.13359

Abstract

Muslim menjadi pemeran penting dari terciptanya produk bersertifikat halal, dimana kehalalan merupakan bagian dari ibadah agama. Hal tersebut juga banyak dijadikan peluang para produsen membuat produk tidak hanya makanan tetapi juga obat-obatan hingga kosmetik untuk menjamin kehalalan roduk mereka. Disamping itu banyak bahan aktif maupun campuran dari pembuatan obat dan kosmetik yang masih belum masuk dalam daftar halal, maka dari itu masih banyak yang belum masuk daftar produk halal. LPPOM MUI juga sudah menyediakan sertifikat kehalalan produk jika memenuhi syarat. Resep obat atau sediaan farmasi yang dibutuhkan pasien untuk menunjang kesembuhan dari pasien juga belum tentu sudah terdaftar dalam bahan/produk halal. Oleh karena itu banyak pertimbangan dari orang muslim untuk menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan tersebut, jika belum dipastiakan kehalalannya.Â