Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Pinjaman Online terhadap Penyebaran Data Nasabah secara Ilegal Elda Septi Darmayanti; Sidi Ahyar Wiraguna
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 3 No. 2 (2025): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v3i2.1313

Abstract

The development of financial technology (fintech), especially online lending services (pinjol), has provided easy financial access for the public. However, on the other hand, serious problems have emerged related to the misuse and illegal distribution of customer personal data by pinjol service providers. This study aims to analyze the legal responsibilities that can be imposed on pinjol organizers for customer data leaks and to evaluate the influence of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP) in providing legal protection for victims. The research method used is normative juridical with a statutory, conceptual, and case study approach. Data were obtained through literature reviews, laws and regulations, and court decisions. The results of the study show that pinjol organizers who illegally distribute customer data can be subject to criminal, civil, and administrative legal responsibilities. Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection provides a fairly strong legal basis, but there are still obstacles in its implementation, such as the suboptimal supervision mechanism and weak sanctions against perpetrators. The conclusion of this study is the need to strengthen the derivative regulations of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and increase the active role of supervisory authorities such as the OJK and Kominfo in supervising data processing practices by online loan providers. It is recommended that the government immediately draft technical implementing regulations and expand socialization regarding data subject rights to the public.
Pelindungan Data Pribadi Anak di TikTok : Kajian Hukum terhadap Penggunaan Media Sosial oleh Pengguna di Bawah Umur Fika Nurmajulia Andiani; Sidi Ahyar Wiraguna
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 3 No. 2 (2025): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v3i2.1314

Abstract

The rapid development of digital technology has changed people's lifestyles, including children as active users of the internet. However, behind these benefits, there are threats to children's privacy, especially in the context of misuse of personal data by digital platforms. This research aims to examine the effectiveness of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection in ensuring the security of children's data on the TikTok platform. Using a normative legal approach, this study analyzes legislative provisions and legal principles related to the protection of child data. The results of the study show that although child data has been recognized as specific data that requires special protection, implementation in the field still faces various obstacles. Among them are weak age verification, lack of clarity of jurisdiction, low platform transparency, and the lack of technical implementing regulations. These challenges weaken the legal supervision of global platform organizers such as TikTok. Therefore, a derivative policy is needed that clarifies the mechanism of child data protection as well as the establishment of an independent supervisory authority. This research is expected to contribute in strengthening awareness of the importance of children's privacy rights in the digital era.
Perlindungan Keamanan Data Pribadi di Era Digital Menghadapi Serangan Phishing Ditinjau dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Bella Fistya Asherli; Sidi Ahyar Wiraguna
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 4 (2025): Juli : Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara
Publisher : Asosiasi Peneliti Dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/hukum.v2i4.290

Abstract

The rapid development of information technology has had a significant impact on the pattern of collecting, processing, and storing personal data in the digital era. However, this progress is also accompanied by an increasing threat of cybercrime, one of which is phishing attacks. Phishing is a digital fraud mode that aims to obtain personal data illegally through social engineering and manipulation of electronic systems. This study aims to analyze the form of legal protection for phishing victims in the perspective of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP). Using normative legal methods and conceptual approaches, this study examines the role of state authorities such as the National Cyber and Crypto Agency (BSSN) and the Directorate of Cyber Crime (Dittipidsiber) of the National Police Criminal Investigation Unit in the procedures for handling and prosecuting phishing. The results of the study show that although the PDP Law has provided a clear legal framework, its implementation still faces challenges in technical aspects, institutional coordination, and public digital literacy. Therefore, strong synergy is needed between regulation, supervision, and public education to realize effective and sustainable personal data protection in the digital era.
Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Layanan Pinjaman Online: Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum Anesya Fritiana; Daishahwa; Sidi Ahyar Wiraguna
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i2.1082

Abstract

Layanan pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi cepat dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat di era digital. Namun, kemudahannya sering dibarengi dengan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum terkait layanan pinjol di Indonesia, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban pelanggaran data pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis konten, dengan fokus pada masyarakat pengguna layanan pinjaman online. Hasil menunjukkan bahwa pemerintah telah mengatur perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua regulasi tersebut mencakup hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta sanksi administratif bagi pelanggaran data pribadi. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan edukasi digital dan pengawasan teknologi finansial agar perlindungan hukum dapat diterapkan secara efektif dan menyeluruh, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman berbasis digital.
PENYALAHGUNAAN FOTO BERBASIS AI DAN TANTANGAN HUKUM BERDASARKAN UU NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Savana Maulia; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12778

Abstract

The advancement of Artificial Intelligence (AI) in the visual domain has enabled increasingly sophisticated image manipulation technologies, such as deepfake and face swap, which are often indistinguishable from reality. While these technologies offer benefits in creative and educational fields, their misuse poses serious threats to personal privacy, image rights, and digital security. This study addresses the legal issue of protection for victims of AI-based image manipulation, which is not yet explicitly regulated under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law). The aim of this research is to analyze the extent to which the PDP Law can effectively provide legal protection against the misuse of visual AI technologies and to identify the implementation challenges that arise. This study employs a normative legal method with a qualitative approach, examining legislation, legal doctrines, and relevant legal literature. The findings show that the PDP Law recognizes facial images as specific personal data and provides protection through processing prohibitions without consent; however, it falls short in responding to the complex misuse of AI-based visual manipulation. Practical implementation also faces obstacles such as limited digital literacy among law enforcement and a lack of supporting technical regulations. The study recommends policy updates and regulatory synergy to ensure optimal protection of privacy rights in the digital era. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam bidang visual telah menghasilkan kemampuan manipulasi citra digital, seperti deepfake dan face swap, yang kian canggih dan sulit dibedakan dari kenyataan. Meskipun teknologi ini menawarkan manfaat di bidang kreatif dan pendidikan, penyalahgunaannya menimbulkan ancaman serius terhadap hak privasi, citra diri, dan keamanan digital individu. Penelitian ini berangkat dari isu hukum terkait perlindungan hukum terhadap korban manipulasi foto berbasis AI, yang belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas UU PDP dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi AI visual dan mengidentifikasi tantangan implementatif yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP mengakui foto wajah sebagai data pribadi spesifik dan memberikan perlindungan melalui larangan pemrosesan tanpa persetujuan, namun belum cukup responsif terhadap kompleksitas penyalahgunaan manipulasi visual berbasis AI. Implementasi di lapangan juga masih menghadapi kendala, seperti minimnya literasi digital aparat hukum dan kurangnya regulasi teknis yang mendukung. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan kebijakan serta sinergi antar regulasi guna menjamin perlindungan yang maksimal atas hak privasi di era digital.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAWAB TANTANGAN KEAMANAN SIBER DI INDONESIA Verina Dwi Muryani; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12780

Abstract

Artikel ini membahas implikasi hukum dari diberlakukannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap upaya perlindungan privasi masyarakat di tengah perkembangan era digital. Isu utama yang diangkat adalah efektivitas UU PDP dalam mengatasi persoalan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang kian marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut menjawab tantangan aktual serta menyusun strategi penguatan implementasi melalui pendekatan hukum normatif. Metode yang digunakan meliputi analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum relevan, dengan data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP merupakan langkah penting dalam perlindungan hak privasi, pelaksanaannya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi multi pihak dan penegakan hukum yang tegas untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.This article explores the legal implications of the enactment of Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) in the context of safeguarding public privacy amid the rapid development of the digital era. The central issue addressed is the effectiveness of the PDP Law in tackling the increasing incidents of data breaches and misuse. The research aims to evaluate the extent to which the regulation responds to current challenges and to formulate strategies to enhance its implementation using a normative legal approach. The method involves analysis of relevant legislation and legal literature, drawing on both primary and secondary legal sources. The findings indicate that while the PDP Law represents a significant step toward strengthening privacy rights, its implementation faces obstacles such as low public awareness and inadequate technological infrastructure. Therefore, multi-stakeholder collaboration and strict law enforcement are essential to building a secure and trustworthy digital ecosystem.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL Sri Mulyati; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12791

Abstract

Perlindungan data pribadi di era digital semakin penting seiring dengan meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis aturan untuk melindungi data pribadi di era digital di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum dengan regulasi perlindungan data pribadi di negara lain. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, khususnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat parsial dan sektoral, tersebar dalam berbagai instrumen hukum yang belum terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan mengadopsi prinsip-prinsip regulasi internasional seperti GDPR dan pembentukan lembaga pengawas independen khusus perlindungan data pribadi.
Perlindungan Data Pengguna oleh Marketplace Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Yaffa Ivana Faustina; Sidi Ahyar Wiraguna
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/p1f2tr70

Abstract

Kemajuan teknologi digital yang begitu pesat telah mendorong pertumbuhan signifikan dalam sektor perdagangan elektronik, dengan Shopee menjadi salah satu platform yang menonjol. Namun, peningkatan aktivitas di platform digital ini turut memunculkan permasalahan serius terkait perlindungan data pribadi pengguna. Tujuan penelitian ini yakni guna mengkaji bagaimana kebijakan dan praktik perlindungan data pribadi di Shopee diterapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan pada efektivitas pelaksanaan perlindungan data oleh Shopee serta kesesuaian praktik yang dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang diterapkan pada penelitian ini yakni pendekatan yuridis normatif, dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Shopee telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi data pengguna, antara lain dengan penerapan enkripsi dan kebijakan privasi yang relatif transparan. Namun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, terutama terkait transparansi informasi serta kendala teknis dalam proses pengawasan dan penegakan regulasi. Terungkap bahwa meskipun regulasi telah cukup memadai secara normatif, implementasi di tingkat operasional masih membutuhkan penguatan, khususnya dalam hal pengawasan dan peningkatan literasi digital pengguna. Penelitian ini diharapkan berguna sebagai bahan rujukan pada pengembangan kebijakan perlindungan data yang lebih adaptif terhadap dinamika era digital.
Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce atas Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif UU No. 27 Tahun 2022 Al Satria Diah; Sidi Ahyar Wiraguna
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/3w415f14

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi signifikan dalam cara bertransaksi melalui platform e-commerce, namun juga membawa tantangan berupa kerentanan data pribadi pengguna sebagaimana terbukti dengan maraknya kasus kebocoran data pada platform besar seperti Tokopedia dan Bukalapak. Isu hukum yang menjadi fokus dalam artikel ini adalah tanggung jawab hukum platform e-commerce terhadap kebocoran data pribadi pengguna dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum platform e-commerce dalam perlindungan data pribadi serta implikasi hukumnya melalui pendekatan hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif dengan mewajibkan platform e-commerce sebagai pengendali data untuk memiliki dasar pemrosesan yang sah, menjamin transparansi, mendapatkan persetujuan eksplisit, serta menerapkan langkah keamanan yang memadai, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kesulitan pembuktian kausalitas, pengawasan regulator yang belum optimal, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kesimpulannya, diperlukan langkah strategis berupa pembentukan otoritas perlindungan data independen, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta edukasi publik untuk mewujudkan ekosistem perlindungan data pribadi yang efektif di Indonesia sebagai ekonomi digital terkemuka di Asia Tenggara.
Pelindungan Hukum Pengguna Aplikasi Media Sosial terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi pada Platform Instagram Antika Gestia; Sidi Ahyar Wiraguna
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/135p3r82

Abstract

Era modern yang berkembang sangat pesat dewasa  ini menuntut digitalisasi dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dimana era digital saat inipun sangat mudah diakses melalui perangkat internet oleh siapapun yang memiliki kemampuan dibidang digital. Media sosial saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sebagai sarana interaksi yang bukan hanya interaksi lokal tetapi juga merupakan saranan interaksi global. Selain sarana interaksi, media sosial juga merupakan sarana hiburan, gaya hidup, bisnis bahkan kehidupan bernegara sekalipun. Salah satu aplikasi media sosial terpopuler di Indonesia adalah Aplikasi Instagram. Berdasarkan data tahun 2024 pengguna  Instagram di Indonesia mencapai 90.183.200 atau setara dengan 31,6 % dari jumlah penduduk Indonesia. Untuk mengakses aplikasi Instagram memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya memerlukan data pribadi antara lain : email, nomor telepon, nama pengguna dan kata sandi. Dalam beberapa kasus, Instagram juga meminta data identitas seperti Kartu Tanda Penduduk untuk keperluan verifikasi. Data pribadi merupakan hak kontitusinal warga negara yang dilindungi negara. Dalam perkembangannya, dewasa ini semakin banyak penyalahgunaan data pribadi pada media sosial. Penyalahgunaan terhadap data pribadi meruapak tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi baik pidana maupun perdata. Hal ini menuntut perlunya negara hadir melindungi data pribadi warga negara yaitu dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.