Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Cacat Hukum Tuntutan Pidana Mati Bagi Pelaku Anak Tindak Pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Ahmad Aldi; Tri Andrisman; Deni Achmad; Maya Shafira; Aisyah Muda Cemerlang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3766

Abstract

Penelitian ini menganalisis tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. Meskipun perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana yang sangat serius dan kejam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas dan eksplisit melarang penjatuhan pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup terhadap anak. Oleh karena itu, tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Penuntut Umum jelas bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan tuntutan Penuntut Umum mengandung cacat hukum secara substansial, karena didasarkan pada jenis pidana yang secara hukum tidak dan tidak dapat diterapkan kepada anak. Akibat hukum dari adanya cacat hukum dalam tuntutan tersebut adalah tuntutan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut oleh hakim. Dengan demikian, hakim seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pada tahap penjatuhan sanksi pidana, melainkan menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / putusan NO) terhadap tuntutan Penuntut Umum.
Upaya Satlantas Polresta Bandarlampung dalam Menanggulangi Praktik Penggunaan Ponsel oleh Pengemudi Ojek Online saat Berkendara Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok; Tri Andrisman; Muhammad Farid; Deni Achmad; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4029

Abstract

Penggunaan ponsel saat berkendara oleh pengemudi ojek online merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan terganggunya konsentrasi pengemudi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menjalankan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran tersebut serta menilai efektivitasnya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Upaya Satlantas Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel saat berkendara dilakukan melalui upaya pre-emptif berupa sosialisasi dan edukasi keselamatan, preventif melalui pengaturan, penjagaan, dan patroli pada titik rawan pelanggaran, serta represif berupa penindakan tilang sesuai Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009. 2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan pelanggaran penggunaan ponsel oleh pengemudi ojek online meliputi faktor hukum, yaitu ketentuan yang belum memberikan efek jera secara optimal, faktor penegak hukum, berupa keterbatasan personel dan pengawasan di lapangan, faktor sarana dan prasarana, seperti minimnya teknologi pendukung penindakan, faktor masyarakat, yaitu rendahnya kesadaran serta disiplin berlalu lintas, dan faktor kebudayaan, yakni kebiasaan penggunaan ponsel saat berkendara yang telah dianggap sebagai hal yang wajar.
Penerapan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dalam Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Fina Andelaluse; Tri Andrisman; Eko Raharjo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4630

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yurisprudensi dan studi kepustakaan, yakni menganalisis putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan Pasal 363 ayat (2) KUHP cenderung mempertimbangkan unsur pemberatan secara kontekstual, namun terdapat perbedaan penafsiran dan pertimbangan dalam menentukan adanya pemberatan pada fakta-fakta kasus. Kondisi ini mengakibatkan ketidakkonsistenan putusan yang berpotensi mengganggu prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi penafsiran unsur pemberatan dan pedoman yurisprudensi yang lebih jelas agar penerapan Pasal 363 ayat (2) KUHP menjadi lebih konsisten dan berkeadilan.
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT Helfrida Yuliyanti Butar-Butar; Tri Andrisman; Eko Raharjo; Erna Dewi; Mamanda Syahputra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/43r79p76

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan konsep restorative justice dalam putusan pemidanaan terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Permasalahan penelitian berangkat dari praktik pemidanaan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk, di mana terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Putusan tersebut dinilai menimbulkan perdebatan mengingat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana maksimal hingga lima tahun penjara. Perbedaan antara ancaman pidana normatif dan pidana yang dijatuhkan hakim memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan, khususnya dalam konteks penerapan pendekatan restorative justice. Kasus empiris ini digunakan sebagai dasar untuk menilai relevansi restorative justice terhadap tujuan hukum pidana, serta dampaknya bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice menawarkan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial, penerapannya dalam perkara penganiayaan berat masih menghadapi berbagai hambatan normatif dan institusional di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mengoptimalkan penerapan restorative justice demi tercapainya keadilan yang lebih komprehensif.
ANALISIS KEADILAN SUBSTANTIF PADA PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN  SURAT IZIN MENGEMUDI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 107/PID.B/2023/PN.KBU) Hanan Rusdi Majid; Tri Andrisman; Dona Raisa Monica; Firganefi; Refi Meidiantama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/2gtn8y70

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pemalsuan, termasuk pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, yang masih terlalu tinggi mengingat terdakwa bukan pelaku utama. Selain itu peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (Putusan Nomor 107/Pid.B/2023/PN.Kbu) dan apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi telah sesuai dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi Lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim, Jaksa dan Dosen Bagian Hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapat simpulan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan citra buruk bagi kepolisian dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi para saksi. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa berterus terang selama menjalani persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan dapat memberikan manfaat kepada  masyarakat.  Pidana  yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi belum memenuhi aspek keadilan substantif, karena pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan masih terlalu tinggi mengingat terdakwa dalam perkara ini bukan pelaku utama. Selain itu dalam putusan ditetapkan bahwa peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Hakim idealnya menjatuhkan pidana yang lebih ringan, sebab peralatan kerja tersebut merupakan sumber bagi terdakwa untuk menghasilkan pendapatan (uang) dengan kembali bekerja di bidang percetakan setelah terdakwa nantinya selesai menjalani masa pidana.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN  PASAL 351 AYAT (1) KUHP (STUDI PUTUSAN NOMOR 696/PID.B/2025/PN TJK) Aura Nurdeyani Putri; Tri Andrisman; Aisyah Muda Cemerlang; Emilia Susanti; Sri Riski
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/e1vs5k42

Abstract

Penganiayaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada orang lain, yang berimplikasi pada penderitaan fisik maupun psikis bagi korban. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan ketentuan tersebut berkaitan erat dengan unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedudukan barang bukti dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana, khususnya dalam Putusan Nomor 696/Pid.B/2025/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, aparat kepolisian, dan akademisi hukum pidana, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen putusan pengadilan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP, baik unsur subjektif maupun objektif, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesengajaan terdakwa dikualifikasikan sebagai kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan akibat, yang dibuktikan melalui tindakan menusukkan gunting kepada korban. Barang bukti berupa gunting memiliki kedudukan penting dalam memperkuat pembuktian unsur kesengajaan dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana pelaku dan kedudukan barang bukti memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Implementasi Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Muhammad Fadhil Akbar; Maroni; Rinaldy Amrullah; Tri Andrisman; Mamanda Syahputra Ginting
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4765

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kriminalitas khususnya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang secara signifikan merusak stabilitas dan rasa aman di tengah masyarakat. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji secara mendalam adalah Putusan Nomor 436/Pid.B/2025/PN.Tjk, di mana terdapat dinamika hukum antara penegakan aturan formal dengan upaya perdamaian yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa serta membedah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, mengingat adanya kesengajaan dan kemampuan bertanggung jawab pada diri pelaku. Namun, ditemukan fakta bahwa penerapan keadilan restoratif dalam putusan ini masih bersifat terbatas; hakim baru menempatkan kesepakatan damai dan pemberian ganti rugi sebagai faktor yang meringankan hukuman (mitigating factor), bukan sebagai dasar utama untuk penghentian perkara. Simpulannya, diperlukan adanya penguatan regulasi dan pembaruan kebijakan hukum pidana yang memberikan kewenangan lebih luas kepada hakim untuk mengimplementasikan keadilan restoratif secara penuh di tahap persidangan demi mencapai keadilan substantif