M. Zamroni
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 23 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

OPTIMALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN COVID-19 DI JAWA TIMUR ABDUS SAKUR; M. ZAMRONI; AHMAD HERU ROMADHON
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 8 No. 1 (2025): Januari 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v8i1.16878

Abstract

Sars-CoV-2 adalah virus corona baru yang menyebabkan penularan COVID-19, juga dikenal sebagai penyakit virus corona 2019. Virus ini dianggap epidemi dan memiliki kemampuan menyebar dengan cepat melalui kontak langsung dari orang ke orang. Penerapan protokol 3M, termasuk pencegahan penularan melalui cara-cara seperti penggunaan disinfeksi tangan, penggunaan masker dan mencuci tangan, disebabkan penyebaran penyakit Covid-19 di dunia yang bermula dari Wuhan. Pedoman otoritas penegak hukum yang diterapkan selama epidemi Covid-19 belum sepenuhnya diterapkan, menurut majelis negara tersebut. Meski sudah ada UU yang secara jelas menetapkan sanksi pidana, namun masih banyak masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB pemerintah. Pendekatan metodologis yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah pendekatan hukum yang digunakan untuk menganalisis semua UU yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dimaksud. Prosedur administratif adalah penegakan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan peradilan pidana perlu dioptimalkan untuk menangani pandemi Covid-19 secara efektif. Masyarakat perlu dilibatkan dalam menaati UU ini. Studi ini menyimpulkan bahwa optimalisasi kebijakan peradilan pidana dalam konteks Covid-19 dapat dicapai dengan melakukan berbagai upaya, termasuk memperbaiki kebijakan peradilan pidana, menciptakan mekanisme hukum yang kuat, dan menerapkan UU yang adil, adil, dan komprehensif. Peneliti menyarankan agar pemerintah dapat menangani epidemi Covid-19 secara efektif dengan mengoptimalkan kebijakan hukum melalui pembuatan UU yang menjamin hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM ACH. BADRUT TAMAM; M. ZAMRONI; SUYATNO
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 8 No. 1 (2025): Januari 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v8i1.16879

Abstract

Pembatalan sertipikat tanah dapat terjadi karena adanya kesalahan administrasi maupun cacat hukum sehingga mengakibatkan sertipikat tersebut tidak sah secara hukum. Dalam hal ini, PTUN berperan penting untuk memberikan kepastian hukum sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan dalam pembatalan sertipikat yang cacat hukum. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dan hasil penyelesaian dari pembatalan terhadap serifikat hak atas tanah pada putusan No. 30/G/2022/PTUN.SBY. Adapun hasil dari penelitian ini: pertama, dasar pertimbangan hakim dalam putusan No. 30/G/2022/PTUN.SBY bahwa persoalan dalam perkara ini terkait dengan persoalan hukum perdata mengenai hak waris atas tanah, yang bukan permasalahan hukum tata usaha negara, maka PTUN tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan. Kedua, Penyelesaian dari pembatalan terhadap perkara serifikat hak atas tanah putusan No. 30/G/2022/PTUN.SBY yakni sengketa dalam perkara ini bukan merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan, maka gugatan para Penggugat beralasan hukum untuk dinyatakan tidak diterima. Dengan demikian, sertipikat yang cacat secara hukum dapat dilakukan pembatalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
State Recognition of Islamic Marriage in Indonesia: Religious Administrative Authority, Legal Pluralism, and Citizens’ Civil Rights M. Zamroni
DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 24 No. 2 (2026): DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/diktum.v24i2.16605

Abstract

Background:   Marriage registration in Indonesia has generally been discussed within the framework of Islamic family law, especially in relation to the validity of marriage, civil consequences, and the protection of women and children. Such studies are important, yet they tend to overlook the fact that marriage registration is also a government administrative action performed by public officials and producing direct legal consequences for citizens’ civil status. In a plural legal system such as Indonesia, where religious validity and state recognition operate through different but interrelated legal regimes, marriage registration becomes a crucial site for examining the interaction between Islamic law, public administration, and citizens’ rights. Purpose: This study aims to analyze marriage registration as a form of state recognition of Islamic marriage through government administrative action. It examines how the principle of legality underpins the validity of marriage registration and how the Office of Religious Affairs exercises attribution authority in registering marriages for Muslim citizens. Methods: This research uses normative legal analysis with socio-legal sensitivity. It combines statute, conceptual, philosophical, and historical approaches to examine marriage registration not only as a formal legal procedure, but also as an institutional practice that connects religious marriage, administrative authority, and access to civil rights. Primary legal materials include Indonesian regulations on marriage, population administration, and government administration. Secondary materials include scholarly works on Islamic family law, state administrative law, legal pluralism, civil registration, and public governance. Results: The study shows that marriage registration qualifies as a government administrative action because it is carried out by authorized officials, produces authentic legal documents, and determines citizens’ access to population documents and public services. The principle of legality functions as the main normative foundation for ensuring that the action of registration is based on lawful authority, proper procedure, and accountability. The authority of the Office of Religious Affairs in registering marriages for Muslim citizens is best understood as attribution authority because it originates directly from statutory provisions and is attached to the institution by law. Implication: This article argues that marriage registration should not be viewed merely as a technical administrative formality or as a secondary issue after religious validity. Rather, it is a mechanism through which religiously valid marriage is transformed into state-recognized civil status. This construction strengthens administrative accountability, prevents institutional overlap, and protects citizens’ administrative rights. Originality: repositioning marriage registration as a site of legal pluralism and ethical governance in a Muslim-majority legal system. It contributes to broader debates on how the state recognizes religious marital status through administrative authority, legality-based governance, and civil rights protection