M. Zamroni
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 22 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Raden Burhanudin Sri Kuncoro Sakti; M. Zamroni; Agung Supangkat
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 3 No. 1 (2020): Januari 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v3i1.988

Abstract

Sekarang ini teknologi sangat berkembang cepat pada masyarakat dan mau tidak mau harus di ikuti dan dipahami oleh masyarakat. Perberkembangan teknologi yang begitu cepat seperti sekarang, membuat masyarakat lebih aktif dalam mencari berita dan informasi. Hadirnya Internet dan sebuah gadget yang kita kenal dengan SmartPhone. Bisa membuat dunia baru yang dikenal dengan dunia maya. Dengan masuk ke dalam dunia maya masyarakat bebas berpetualang. Dengan maraknya penggunaan media sosial pada dunia maya sering terjadi perbuatan yang melanggar hukum salah satunya adalah penyebaran berita bohong. Salah satunya adalah penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh seorang perempuan yaitu saudari Noviana yang telah melakukan penyebaran berita bohong di media sosial facebook yang akhirnya terjerat Pasal 28 ayat (1) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan  Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mendapat hukuman oleh hakim berupa hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00. Maka dari itu perlunya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial oleh setiap orang, agar terhindar dari permasalahan atau perbuatan yang di anggap melawan hukum. Serta harus meninjau darimana berita itu berasal, siapa yang mengupload berita tersebut serta dari mana sumber berita tersebut agar tidak tertipu dengan berita bohong.
FORM OF LEGAL PROTECTION FOR EMPLOYERS AND WORKERS DURING THE PROCESS OF RESOLVING DISPUTES TERMINATION OF EMPLOYMENT Syafii Syafii; M. Zamroni; Sudjiono Sudjiono
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 3 No. 1 (2020): Januari 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v3i1.989

Abstract

This research was created to determine the form of legal protection for employers and workers during the process of resolving disputes termination of employment. This study uses a positive legal literature study on employment using a deductive-inductive approach and emphasizes on reality (law in action). The results showed a form of legal protection for employers and workers during the process of termination of employment consists of prevention (preventive) which in the context of the process of resolving disputes termination of employment is a concrete effort of the state in providing guarantees to human rights in the right of association and the right to negotiate together by providing opportunities to the parties who are disputing in terms of termination of employment relationships to conduct bipartite negotiations aimed at preventing the termination of employment in ways that can be agreed by both parties and can be carried out without anyone feeling harmed and justified by the law and repressive settlement in the process of resolving termination of employment disputes is the arrangement of settlement procedures arranged in such a way as to ensure equal opportunities upfront in law and fair treatment in employment relationships,  whose concrete form is termination of employment without or not obtaining determination from the institution of settlement of industrial relations disputes is null and void, which results in the deletion of all or part of the matter related to termination of employment so that the employment relationship continues and all rights and obligations for the parties remain in force that must remain in force as long as it has not obtained a determination from the institution of settlement of industrial relations disputes until the decision or determination of a permanent legal force (inkraht van gewijsde)
PROBLEMATIKA HUKUM DALAM ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN Siti Fatimah Nur Afifah; M. Zamroni; Suyatno Suyatno
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 3 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v3i2.14275

Abstract

Perubahan peruntukan seluruh atau sebagian tanah dari penggunaan aslinya ke penggunaan lain disebut sebagai konversi lahan, juga dikenal sebagai alih fungsi lahan. Perubahan-perubahan ini sering kali terjadi sebagai tanggapan terhadap kebutuhan penduduk yang berkembang dan keinginan untuk meningkatkan taraf hidup. Perubahan penggunaan lahan tersebut merupakan hasil dari perubahan atau penyesuaian dalam penggunaan sumber daya. Penelitian ini menerapkan metode pengumpulan data yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan dengan analisis dan studi literatur buku, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan penggambaran yang komprehensif dan mendalam tentang prosedur alih fungsi serta aspek dan akibat hukum terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1), tidak diperbolehkannya atau tidak dibenarkan proses konversi lahan pertanian menjadi perumahan karena bertentangan dengan kepentingan umum dan lebih berorientasi pada kepentingan pribadi. Namun, jika terjadi konversi lahan yang diperlukan untuk kepentingan umum atau akibat bencana seperti yang disebutkan dalam UU 41/2009 Pasal 44 Ayat (2) dan PP 1/2011 Pasal 36 Ayat (1), harus mengikuti peraturan yang mengatur tentang Proses Peralihan Fungsi Lahan Pertanian, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 81/Permentan/OT.140/8/2013. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, penting untuk memperhatikan pertimbangan hukum terkait sebelum melakukan pengalihan tanah. Dalam konteks konversi lahan pertanian menjadi perumahan, aspek hukum yang terkait dengan penguasaan dan kepemilikan properti pertanian memiliki pengaruh yang signifikan. UU PLP2B 41/2009, khususnya Pasal 72 hingga Pasal 74, menetapkan sanksi administratif, penjara, dan denda bagi pelanggar yang melakukan peralihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
ANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA Rama Novi Jayanto; M. Zamroni; Agung Supangkat
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 1 (2021): Januari 2021
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v4i1.14280

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu hal yang penting bagi kehidupan manusia, karena dengan perkawinan seseorang akan mendapatkan keseimbangan hidup baik secara sosial, psikologis ataupun biologis. Batasan usia untuk menikah sangat penting karena dalam berumah tangga diperlukan kematangan psikologis, karena usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian yang disebabkan kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Demi terwujudnya tujuan pokok perkawinan, maka di Indonesia diatur adanya batasan umur untuk melaksanakan suatu perkawinan, aturan ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian mengalami perubahan yaitu Undang – Undang No 16 tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan menaikkan batas usia perkawinanan yang awalnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Dispensasi perkawinan di bawah umur merupakan turunan masalah dari penambahan batas minimal usia perkawinan bagi wanita yang menjadi poin dalam peraturan ini. Untuk mengetahui putusan dispensasi pernikahan tentang penyebab permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama, maka perlu diketahui faktor dan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan agama. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Yuridis ini digunakan dalam menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait perkawinan dibawah umur. Sedangkan sosiologis digunakan untuk menganalisis bekerjanya berbagai macam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dibawah umur. Sumber data menggunakan data sekunder. Penelitian ini juga menggunakan analisis untuk menyempitkan dan membatasi data dengan harapan menjadi data yang tersusun secara baik.
Wewenang Satuan Polisi Pamongpraja Terhadap Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Virus Covid-19 Dwi Prasetya Yulianto; M. Zamroni; Hariadi Sasongko
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 2 (2021): Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v4i2.14290

Abstract

Dalam dunia medis itu merupakan suatu yang terpenting untuk bagi kelanjutan hidup manusia yang ada di muka bumi, karena dengan tubuh yang sehat bisa untuk melakukan segala macam aktivitas dengan lebih baik, akan tetapi jika terjadu saat di dunia ini dikagetkan dengan adanya penyakit Covid-19 di akhir tahun bulan Desember 2019, hal ini disebabkan adanya virus corono yang bisa jatuhnya korban jiwa bahkan mengakibatkan kematian pada manusia dari berbagai negara. Penelitian hukum normatif yang digunakan sebagai analisis ini dibentuknya suatu karakteristik yang secara khusus ilmu hukum tersebut yang letaknya dalam metode penelitian adalah penelitian yang sifatnya yuridis normative. Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur pada melaksanakan kegiatan yang cocok pada Pergub No. 53 Th. 2020 dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan yang sebagaimana telah diupayakan untuk melakukan pencegahan dalam pengendalian dari kasus wabah corona disease 19, adapun sudah cocok pada peraturan yang telah dijelaskan. Dalam penegakan hukum sesuai dengan melakukan dari anggota Pemprov Jawa Timur yang melalui gugus tugas yaitu Satpol PP telah melaksanakan dengan menerapkan tindakan yang hendak diberikan pada pelanggar kebijakan.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PIDANA PEMILU SERENTAK DI INDONESIA Trimuda Ancas Wicaksono; M. Zamroni; Aang Kunaifi
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 6 No. 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v6i1.14293

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) di negara kita dikenal dalam 2 (dua) bentuk yaitu untuk nomenklatur Pemilihan Umum itu sendiri dalam rangka memilih Presiden atau Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau disingkat Pilpres, Pemilihan Legislatif tingkat pusat yang terdiri dari DPR dan DPD serta Pemilhan Legislatif tingkat daerah yang terdiri dari DPRD Tk. 1 (tingkat Provinsi) dan DPRD Tk, II (tingkat Kaupaten/Kota) dan bentuk yang kedua yakni dengan nomenklatur Pemilihan saja yakni melakukan  Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di masing-masing daerah. Baik Pemilu maupun Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti, dilaksanakan secara serentak dalam waktu satu tahun pada tahun 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemilihan akan dilaksanakan masing-masing pada 29 November 2024 dan 14 Februari 2024. Masalah pertama yang akan menjadi fokus adalah pengaturan tindak pidana pemilu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis tindak pidana pemilu yang lazim terjadi, serta tata cara pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan sanksi bagi pelakunya. juga yang kedua, khusus komponen penanganan pelanggaran pidana ras politik yang dilakukan oleh Bawaslu, untuk situasi ini, khususnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang sebenarnya diarahkan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlakuan Terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum. Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum sendiri diatur bahwa mekanisme penegakan pidana Pemilu itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu. Bagaimana tahapan dan alur mekanisme penangan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu secara tersendiri diatur oleh Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2020 tentang senta Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
KETAATAN PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Putri Maulidina; M. Zamroni; Hariadi Sasongko
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 6 No. 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v6i1.14295

Abstract

Di tempat-tempat tertentu, hanya pemerintah yang berwenang membuat dan melaksanakan hukum dan peraturan. Ada beberapa definisi untuk sistem pemerintahan. mirip dengan bagaimana beberapa sistem politik ada di seluruh dunia. Contohnya termasuk monarki, republik, dan Persemakmuran. Pelestarian hak asasi manusia yang dalam hal ini dilindungi oleh negara merupakan salah satu tujuan konstitusi yang berupa peraturan perundang-undangan tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip demokrasi. Alhasil, MK juga berperan sebagai pembela hak demokrasi, hak asasi manusia, dan hak konstitusional rakyat. Dalam situasi ini, pemerintah juga harus tunduk pada setiap keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dan pengadilan lainnya.
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DI TINGKAT KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PERADILAN UMUM Djohan Burhanudin; M. Zamroni; Bambang Panji Gunawan
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v6i2.14297

Abstract

Untuk mengatasi ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana saat ini, Restorative Justice dapat digunakan sebagai kerangka strategi penanganan perkara pidana. Masyarakat tidak hanya direpresentasikan sebagai tersangka atau korban dalam mekanisme restorative justice untuk menyelesaikan kasus pidana. Sebagai bagian dari penyelesaian suatu perkara pidana, masyarakat dapat diberikan peran yang lebih besar sebagai pengawas pelaksanaan mufakat. Adapun tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mendapati terkait pelaksanaan restorative justice dan perkara-perkara pidana yang dapat dilakukan upaya keadilan restorative justice di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Umum yang sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia. Digunakan pendekatan undang-undang dalam teknik penulisan ini secara normatif dan bersifat perspektif. Data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam tulisan ini. Teknik pengumpulan data penulisan ini memanfaatkan kajian pustaka yang mengkaji data sekunder. Penulisan ini menggunakan metode deduktif untuk analisis data kualitatif. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu bahwa penyelesaian perkara pidana tidak harus berakhir dalam hukuman penjara, Khususnya pada perkara pidana ringan bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat melalui Restorative Justice yang ada pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Peradilan Umum. Tersangka maupun korban akan sama-sama mendapatkan keadilan yang maksimal dan saling menguntungkan.
PROBLEMATIKA DISPENSASI KAWIN DALAM ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR Octavina Putri Rodhi; M. Zamroni; Agung Supangkat
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v6i2.14299

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui motif hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur dan peradilan hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur. Penelitian ini mengadopsi metode pengumpulan data yuridis normatif-empiris yang menekankan pada studi kepustakaan. Penelitian ini melibatkan analisis dan kajian literatur buku yang kemudian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisisnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya motif hukum yang melatar belakangi anak dibawah umur untuk melakukan suatu ikatan perkawinan ialah sosial peragulan bebas, adat istiadat atau kebudayan, ekonomi, dan keterbatsan pendidikan selain itu, dalam peradilan hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur, hakim tidak memeberikan perlakuan cuma-cuma (prodeo). Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ASPEK HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN M. Zamroni; Bambang Panji Gunawan; Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Arneta Aprilia Hasfitaanggraeni
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 7 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v7i1.14313

Abstract

Penelitian ini menyelidiki permasalahan tentang prinsip hukum pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Penghayat Kepercayaan, serta konsep kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan, dengan tujuan untuk menemukan prinsip-prinsip pencatatan perkawinan yang tersebar di dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan. Metodologi penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta kejadian yang secara sosiologis berlaku di masyarakat. Pada akhir penelitian ini ditemukan prinsip hukum bahwa para Penghayat Kepercayaan berhak untuk dicatat perkawinannya di Dispendukcapil, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atributif.